SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar alias Bong Kin Phin, Direktur Utama PT Loco Montrado, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan perusahaannya pada tahun 2017.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025). Uang tersebut disetorkan oleh pihak Siman Bahar sebagai titipan kerugian negara ke rekening penampungan milik KPK.
Penyitaan itu dilakukan pada Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. KPK menjerat Siman Bahar dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2024), penyidik KPK juga telah menyita aset tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi dengan nilai taksiran Rp 100 miliar dalam perkara yang sama.
Perkara ini turut menyeret nama Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Ia telah divonis 6,5 tahun penjara serta dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dody disebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Agung Kusumawardhana, Siman Bahar, dan PT Loco Montrado.
KPK pertama kali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 19 Agustus 2021. Namun, status tersebut sempat gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
Meski demikian, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Proses hukum terus berjalan, meskipun tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan kesehatan.
Siman tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan Selasa, 5 Februari 2025, dengan alasan sedang menjalani cuci darah. Pemeriksaan baru dapat dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di Rumah Sakit Bethsaida, Gading Serpong.
“Kecuali, memang sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan. Tapi sejauh ini belum ada yang dihentikan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/4/2024) lalu.
Ali juga mengungkap bahwa KPK telah menyerahkan berbagai data penting ke Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk saat Mahfud MD menjabat Menko Polhukam. Satgas tersebut sebelumnya mengungkap dugaan transaksi ganjil senilai Rp 349 triliun terkait importasi emas, yang juga menyeret nama Siman Bahar.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal PT Antam. Mereka antara lain: Tato Miraza selaku Direktur PT Antam Tbk (2013–2015, Rajab selaku Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM (2012–2018), Abisetyo Arrozaq Wijaya selaku Accounting & Tax Manager UBPP LM (2019–sekarang), Bambang Wijanarko selaku Marketing Manager UBPP LM (2011–2015), Kunto Hendrapawako selaku SVP Corporate Secretary PT Antam (2019–sekarang), Suhartono selaku Assistant Manager UBPP LM (2019–sekarang), dan Abdul Hadi Aviciena selaku VP Operation (2015–2016) dan GM UBPP PT Antam (2017–2019).
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (rmg/san)