SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp500 miliar sepanjang Januari – Juni 2025. Selain itu, melakukan 31 penyelidikan, 43 penyidikan, dan 46 penuntutan, dengan 31 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan 35 telah dieksekusi. Namun demikian KPK juga meminta maaf. Kenapa?
“Selama triwulan satu dan dua tahun 2025, KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Kinerja Semester I 2025 di Gedung Juang, Komplek Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Setoran tersebut masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang menurut Setyo menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan KPK dalam memulihkan kerugian negara. Pemulihan aset dilakukan melalui proses pelacakan, penyitaan, penilaian, hingga eksekusi putusan pengadilan.
“PNBP mencerminkan keberhasilan asset recovery sebagai bagian dari fungsi penindakan yang kami jalankan,” ujarnya.
Namun di sisi lain, KPK juga mengakui masih minimnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan selama periode tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan permintaan maaf karena lembaganya baru dua kali melakukan OTT sepanjang semester pertama 2025.
“Sepanjang semester satu juga telah dilakukan dua kegiatan OTT. Teman-teman sudah mengikuti semua, ya mohon maaf baru dua,” ujar Fitroh.
Kedua OTT yang dilakukan sepanjang enam bulan terakhir yaitu, pertama, kasus suap Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 16 Maret 2025.
Berikutnya, kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
“Sebenarnya kalau KPK sebenarnya mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap tangan cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari teman-teman kita bisa lebih banyak OTT,” ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap mencatat sejumlah capaian di bidang penindakan. Selama enam bulan pertama tahun ini, lembaga tersebut telah melakukan 31 penyelidikan, 43 penyidikan, dan 46 penuntutan. Sebanyak 31 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan 35 telah dieksekusi.
Di sisi lain, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Juli 2025 mencapai 91,26 persen. Sepanjang Semester I Tahun 2025, jumlah wajib LHKPN tercatat 415.805 orang dengan jumlah yang sudah melaporkan sebanyak 406.877 orang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, yudikatif menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi, yaitu 98,47 persen. Kemudian, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
“Sedangkan lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing 83,97 persen dan 88 persen,” ujar dia.
KPK mendorong semua lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab. “Selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga merilis lima nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK menyebut hal itu adalah sebagai utang karena para DPO itu belum tertangkap. “KPK masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap,” kata Fitroh.
Satu orang buron sejak 2017, sementara empat lainnya menjadi DPO pada periode 2019 hingga 2024. “Upaya pencarian terus kami lakukan, termasuk dengan berkoordinasi bersama negara lain dan institusi terkait,” kata Fitroh.
Berikut lima nama yang masih masuk dalam daftar buronan KPK:
(1) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buron sejak Agustus 2019 dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan menjalani sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.
(2). Harun Masiku, tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024. Status buron masih melekat sejak awal 2020. (3). Kirana Kotama, buron sejak 2017 dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014. (4).Emylia Said, buron sejak 2022, terlibat dalam dugaan pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. (5). Herwansyah Herwansyah, juga buron sejak 2022 dalam perkara serupa dengan Emylia Said. (rmg/san)