SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sudah tidak lagi bisa membuang sampah di Kabupaten Pandeglang. Karena Sejak Kamis 7 Agustus 2025, akses jalan menuju TPA Bangkonol diblokir warga
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, selama membuang sampah ke Kabupaten Pandeglang, Pemkab Serang selama ini tidak pernah absen membayar tipping fee nya kepada pengelola TPA, untuk setiap tonase sampah yang masuk.
Biaya yang dikeluarkan bervariasi, tergantung dari berapa tonase sampah yang dibuangnya, dalam kurun waktu satu bulan. Jika dihitung dari mulai 90 ton sampai 120 ton.
“Dihitung dari tonase yang akan dibuangnya, baru kita akan bayar yang sudah terbuangnya, selama ini kurang lebih 120 ton tapi kadang juga 90 ton bahkan kurang. Sehingga, tidak menentu berapa besar anggaran yang kita keluarkan berbeda-beda ya,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Yadi pun mengaku, telah memikirkan beberapa langkah antisipasi apabila kedepannya sudah tidak bisa lagi membuang sampah ke TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.
Salah satunya, akan mencoba berkomunikasi dengan Pemkab Lebak, supaya mau bekerjasama dalam hal pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.
“Sebelumnya kita hanya bisa buang beberapa ton sampah saja, tapi Senin kemarin tidak bisa buang sama sekali, dan informasinya diblokir sampai tanggal 14 Agustus. Jadi, kita akan coba komunikasi dengan Pemkab Lebak, sebagai langkah berikutnya kita bisa buang sampah kesana semoga berjalan lancar,” ujarnya.
Yadi mengungkapkan, akibat ada pemblokiran akses jalan menuju TPA Bangkonol, berimbas pada penumpukan sampah. Karen tidak bisa dibuangnya ke Kabupaten Pandeglang. Kini pihaknya pun mencoba komunikasi dengan kecamatan, supaya ada tempat menampung sampah untuk sementara waktu.
Hal itu dilakukan, sembari menunggu informasi lanjutan dari Pemkab Pandeglang, apakah masih bisa buang sampah atau tidak.
“Kita komunikasikan ke camat, ada tidak tempat yang bisa dijadikan penampungan sampah untuk sementara, sambil menunggu keputusan Pemkab Pandeglang kelanjutannya,” pungkasnya. (sidik)