SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus kekerasan seksual di lingkup sekolah kembali mencuat. Oknum kepala sekolah salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang berinisial S dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan pencabulan terhadap siswa laki-lakinya. Pihak kepolisian mengaku sedang menyelidiki kasus ini.
Kuasa hukum korban, Tiara Nasution Selasa (12/8) menyambangi kantor Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS, Arief Wibowo. Dia meminta agar Arief bersedia melakukan pengawalan terhadap proses hukum terhadap pelaku.
Ini adalah kali kedua Tiara menyambangi kantor Arief. Sebelumnya, pada awal Agustus 2025 lalu, dia bersama ibunda korban juga mendatangi Arief untuk mengajukan permintaan yang sama.
“Kami memohon kepada Bapak Wakil Ketua II untuk memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku dan terus dikawal hingga tuntas,” ujar Tiara.
Menurut penuturan Tiara Nasution, kejadian bermula pada 7 Mei 2025. Saat itu, korban berangkat ke sekolah di Kecamatan Pinang dengan terburu-buru dan mengalami kecelakaan lalu lintas ringan—terjatuh dari motor. Korban kemudian dibawa teman-temannya ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk mendapatkan pertolongan.
Di UKS, S yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala sekolah datang menanyakan keadaan korban. Dengan dalih ingin memijat korban yang mengalami luka dan memar, S kemudian membawanya ke ruangannya. Teman korban yang diminta mengambil minyak urut keluar dari ruangan, meninggalkan korban sendirian bersama S. Saat itulah dugaan perbuatan cabul pertama terjadi.
Baca Juga: Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
“Korban ini penuh luka, penuh darah. Pelaku berpura-pura mengobati lalu melakukan tindakan cabul. Temannya yang keluar untuk mencari minyak, saat kembali ruangan sudah terkunci,” ungkap Tiara.
Tiara menegaskan, perbuatan S terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Tercatat tiga kali korban menjadi sasaran. Perbuatan kedua terjadi tidak lama setelah yang pertama, ketika pelaku kembali memanggil korban dengan alasan memeriksa kondisi kesehatan.
“Pelaku memanggil korban di lapangan, menanyakan sudah sehat atau belum, lalu mengajaknya lagi ke ruangannya,” kata Tiara.
Perbuatan ketiga, yang kemudian menjadi pemicu terbongkarnya kasus, terjadi saat korban hendak mengikuti remedial mata pelajaran Bahasa Indonesia. Saat itu, ibu korban mengantarkan anaknya ke sekolah yang sedang dalam renovasi. Korban diarahkan masuk ke ruang guru yang sepi, di mana S tengah berada.
“Ibunya diminta keluar. Setelah sekitar setengah jam menunggu, ibu korban mencoba masuk dan mendapati anaknya dalam keadaan tergeletak. Resleting celana pelaku sudah terbuka, dan di ruangan ditemukan sajadah serta bantal,” beber Tiara.
Dalam kejadian tersebut, korban mengaku mengalami pelecehan fisik serius, termasuk tindakan pelaku membuka celananya, melakukan kontak fisik tidak pantas dan mencium bibir korban.
Baca Juga: Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyoroti aspek relasi kuasa dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun tidak ada ancaman verbal atau fisik, posisi pelaku sebagai wakil kepala sekolah sudah cukup memberi tekanan psikologis terhadap korban.
“Sebagai siswa baru, apalagi kelas satu, korban pasti takut kepada wakil kepala sekolahnya. Hubungan ini jelas menciptakan tekanan psikologis yang membuat korban sulit menolak,” kata Arief.
Arief menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan pelaku tidak lagi berada di lingkungan sekolah. “Saya khawatir, kalau memang benar ada kelainan seksual, pelaku ini bisa jadi predator yang membahayakan anak-anak didik. Syukurlah informasinya, pelaku sudah dinonaktifkan dan dipindahkan ke posisi nonjob di dinas,” jelasnya.
Selain mengamankan lingkungan pendidikan, Arief mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Johari, untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus.
“Kota Tangerang baru saja mendapat penghargaan Kota Layak Anak, tapi kasus seperti ini kalau tidak ditangani serius akan menjadi ironi,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk proaktif mendeteksi potensi korban lain. Arief mencontohkan kasus serupa di Panti Asuhan Sudirman, Kecamatan Pinang, dan kasus guru ngaji di Ciledug, di mana korban yang terungkap hanya sebagian kecil.
“Kalau pelaku punya pola, bisa jadi korbannya lebih dari satu. Jangan tunggu laporan, tapi lakukan penelusuran aktif,” tegasnya.
Tiara menyebut, setelah kasus ini dipublikasikan di media, beberapa pihak menghubunginya dan mengaku pernah mengalami tindakan serupa dari SY, meski belum berani melapor resmi.
“Ada korban lain, tapi mereka masih takut bicara,” ujarnya.
Tiara juga mengungkap adanya indikasi intimidasi terhadap keluarga korban, termasuk kedatangan pelaku ke rumah korban dan pengiriman surat somasi oleh kuasa hukum pelaku.
“Bahkan ada ancaman, meski terselubung,” katanya.
Laporan polisi terhadap S dibuat pada 25 Juni 2025 di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Polisi disebut sudah melakukan gelar perkara, namun keluarga korban ingin memastikan penyidikan berjalan cepat.
“Kasus ini harus dikawal masyarakat, agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata Tiara.
Arief Wibowo menegaskan DPRD akan terus memantau proses hukum dan mendorong penegak hukum menuntaskan penyelidikan. Ia juga meminta pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mengawal kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang. Menurut catatan DPRD, dalam beberapa tahun terakhir terjadi sejumlah kasus menonjol, termasuk pelecehan di panti asuhan, lembaga pendidikan agama, dan rumah tangga. Arief khawatir tanpa penanganan menyeluruh, korban dapat mengalami trauma mendalam dan bahkan berpotensi menjadi pelaku baru.
“Kekerasan seksual ini seperti penyakit menular. Kalau korban tidak mendapat pendampingan psikologis yang tuntas, dia bisa jadi predator berikutnya,” ujarnya.
Arief juga menekankan perlunya penguatan legislasi daerah. Ia menilai Perda Ketahanan Keluarga dan Perda Perlindungan Anak harus dioptimalkan untuk mencegah kejahatan seksual.
“Instrumen hukum sudah ada, tinggal penegakannya. Kita harus pastikan perlindungan terhadap anak berjalan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia menjelaskan korban berinisial R sedangkan terlapor berinisial S, yang merupakan guru di sekolah tersebut. Peristiwa diduga terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah.
“Perkara ini sesuai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar Prapto, Senin (12/8).
Menurut Prapto, dugaan pencabulan berawal saat korban mengikuti remedial ujian. Pada momen tersebut, guru yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
“Betul, gurunya sendiri yang diduga melakukan,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. Namun, jumlah pasti kejadian ataupun kemungkinan adanya korban lain masih belum dapat dipastikan.
“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menentukan berapa kali perbuatan itu dilakukan atau apakah ada korban lainnya,” jelasnya.
Prapto menambahkan, pelapor, korban, dan terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Terlapor sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya akan kami sesuaikan dengan keterangan para saksi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara dan kasus naik ke tahap penyidikan. (mg01)
























