SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Paspor milik JT mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) era Nadiem Makarim telah dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pencabutan bukti identitas diri di luar negeri itu dilakukan sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). “(Dicabut) Sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung,” ujar Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memasukkan nama JT ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korps Adhyaksa juga telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol. “Tinggal kita tunggu aja,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025) lalu.
Adapun koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri keberadaan JT di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus Nadiem itu tinggal bersama dengan anak dan suami di Negeri Kanguru tersebut.
“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka JT. Dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin melalui keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.
Dalam perkara rasuah ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek MUL; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek SW; JT selaku stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek; dan IBAM selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Kejagung juga mengungkap peran aktif JT dalam proses pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendiwdikan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Kemenbudristek. Bahkan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai menteri.
JT bersama stafsus Nadiem yang lain, FH membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ pada Agustus 2019. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Hingga kemudian Nadiem pun terpilih menjadi Mendikbudristek.
JT membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019. Dia juga yang menghubungi IBAM dan YK dari PSPK. Kemudian JT selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, dia meminta SW dan MUL serta IBAM agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook. Padahal stafsus tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, JT yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
JT kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persendari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS. Kejagung mengungkap, total anggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sebesar Rp 9,3 triliun. Rinciannya, dari APBN Satuan Pendidikan Kemenbudristek Rp 3,64 triliun dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 5,66 triliun.
“Seluruh anggaran itu untuk untuk 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS. Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa, tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, yang kala itu dijabat Abdul Qohar.
Akibat sejumlah penyimpanganyang terjadi dalam proses pengadaan itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Nilai yang masih sebatas estimasi ini berasal dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan dari adanya mark up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM sejumlah Rp 1,5 triliun. Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (rm)