SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menggelar rapat khusus membahas maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayahnya. Hasilnya, Pemkot Tangsel akan membuka layanan darurat hotline 112 selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus kekerasan. Pemkot juga berencana menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat.
“Kami akan membuka hotline yang sudah ada diaktivasi yaitu 112. Kami juga akan mengkampanyekan kepada seluruh masyarakat melalui baliho, melalui pemberitahuan RT/RW agar melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke hotline 112 dan kemudian juga itu 24 jam,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie seusai menghadiri Rapat Forkopimda di Trembesi Hotel, Serpong, pada Rabu (13/8).
Selain hotline, Pemkot Tangsel juga akan memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah, madrasah, hingga komunitas masyarakat untuk mendorong anak-anak agar berani melapor. Anak-anak diharapkan mengenali bentuk kekerasan serta saluran pengaduan yang tersedia dan diharapkan untuk berani melapor apabila mengalaminya.
“Kemudian juga jangan ada ketakutan, takut lapor karena dia nggak ngerti. Jadi setelah diinventarisir tadi antara yang nggak ngerti harus gimana dan dia nggak tau harus lapor kemana,” katanya.
Benyamin meneruskan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani korban, ke depan akan dibentuk homeschooling bagi anak-anak termasuk bagi keluarga yang tidak mampu. Menurutnya, rasa trauma yang panjang dapat menghambat aktivitas pendidikan anak sehingga haknya harus dipenuhi.
“Karena yang dipahami juga kalau sekarang anak itu 10 tahun ya dia nanti mengalami trauma yang panjang. Ini yang menghambat sekolah untuk pendidikannya. Nanti ke depannya homeschooling bagi anak-anak korban-korban seperti ini bagi termasuk untuk keluarga yang tidak mampu kita kembangkan home schooling di Tangerang Selatan,” jelasnya.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
Selain penanganan, Pemkot Tangsel juga menyoroti pentingnya memahami akar penyebab kekerasan. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus kekerasan di Ciputat Timur, di mana pasangan suami istri menganiaya anak balitanya hingga meninggal.
“Kemudian saya juga minta tadi Dinas Pemberdayaan untuk coba cari tahu apa sih penyebabnya seseorang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Kan kemarin terjadi di Ciputat Timur suami-istri memukuli anaknya sampai meninggal, kan apa sih masalahnya gitu? Nah mungkin ini bisa kita lakukan nanti bentuknya seperti apa,” paparnya.
Menurut laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tangsel, terdapat 241 laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun ini. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, serta anak yang berhadapan dengan hukum.
“Makanya kita selenggarakan rapat ini untuk diambil langkah-langkah apa yang akan kita tempuh, kemudian untuk mengurangi kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak dan perempuan,” sebut Benyamin.
Kata Benyamin, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk penerapan hukuman kebiri kimia. Bahkan, publikasi secara rinci terhadap identitas predator kejahatan seksual harus dilakukan agar memberikan efek jera.
“Mungkin ke depan akan dilakukan pengumuman pelaku-pelaku yang sudah inkrah hukumannya ini vonisnya ini nanti akan ditayangkan kalau memang itu diperlukan ke media-media yang ada, baik langsung maupun melalui media-media sosial, supaya ada efek jera hukuman sosial kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain
Benyamin menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menciptakan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak. Kata dia, keterbukaan informasi soal identitas pelaku merupakan bagian dari strategi menciptakan efek jera, sekaligus bentuk perlindungan masyarakat.
“Tapi persoalannya adalah tidak mudah melakukan ini makanya pengadilan sampai saat ini di Tangsel belum ada yang diputuskan untuk hukuman kebiri kimia, tapi di daerah yang lain sudah ada putusan hakimnya. Aa yurisprudensi hukum kebiri kimia, ini dijajaki oleh Ibu Kajari,” bebernya.
Terakhir, Benyamin menuturkan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki Rumah Aman. Ke depan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Universitas yang ada di Tangsel pada jurusan psikolog untuk melakukan pendampingan kepada para korban yang sementara berada di Rumah Aman.
“Kerja sama kemudian turun ke lapangan, terjadwal, mendatangi, kemudian dilakukan pendampingan kepada anak-anak karena traumanya ini bisa berlangsung sangat lama,” pungkasnya. (eko)
























