SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani sebagian masa hukumannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Pro dan kontra pun bermunculan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan Novanto sebagai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi. “ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Wana menyoroti dua faktor yang membuat kasus ini menjadi preseden buruk. Pertama, penegak hukum dianggap gagal menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi melalui pasal pencucian uang. “Penanganan dugaan pencucian uang dalam korupsi e-KTP terhadap Setya berjalan mangkrak,” tuturnya.
Kedua, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto memangkas pidana penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan dan mengurangi masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
Peristiwa masa lalu yang mencoreng proses hukum juga disinggung Wana. “Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan,” kata Wana, merujuk pada kaburnya Novanto pada 2019 saat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Di tempat terpisah, KPK menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini. “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai seharusnya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Setya Novanto dilakukan secara hati-hati. “Pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad, Senin (18/8/2025). “Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” sambungnya.
Selain itu, menurutnya, akumulasi keringanan yang diterima Novanto berupa remisi, peninjauan kembali (PK), hingga pembebasan bersyarat dapat menciptakan preseden buruk. Dia menilai masyarakat dapat menafsirkan koruptor kelas berat bisa mengakali sistem hukum. “Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi,” ujarnya.
Setya Novanto menghirup udara bebas sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yaitu pada Sabtu (16/8/2025). Dia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, Setya Novanto seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), yang menunjukkan bahwa batas hukumannya sudah melampaui waktu.
Berdasarkan putusan PK, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni 15 tahun penjara. Selain masa hukuman yang dipotong, Setnov juga bisa menghirup udara bebas lebih cepat karena menerima remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari selama dipenjara.
Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menuturkan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi bebas bersyarat diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas Rika Aprianti.
Meski demikian, Setya Novanto tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setiap sebulan sekali hingga April 2029 karena bebas bersyarat. (rmg/san)