Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Setya Novanto Dibebaskan, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 18 Agu 2025 17:36 WIB
Rubrik Nasional
Setya Novanto Dibebaskan, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua dari kiri) saat mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani sebagian masa hukumannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Pro dan kontra pun bermunculan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan Novanto sebagai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi. “ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Wana menyoroti dua faktor yang membuat kasus ini menjadi preseden buruk. Pertama, penegak hukum dianggap gagal menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi melalui pasal pencucian uang. “Penanganan dugaan pencucian uang dalam korupsi e-KTP terhadap Setya berjalan mangkrak,” tuturnya.

Kedua, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto memangkas pidana penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan dan mengurangi masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

Peristiwa masa lalu yang mencoreng proses hukum juga disinggung Wana. “Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan,” kata Wana, merujuk pada kaburnya Novanto pada 2019 saat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Di tempat terpisah, KPK menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini. “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Banjir Citra Prima Serpong 2 Berulang, Ini Kata Wakil Wali Kota Tangsel

Sementara itu, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai seharusnya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Setya Novanto dilakukan secara hati-hati. “Pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad, Senin (18/8/2025). “Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya, akumulasi keringanan yang diterima Novanto berupa remisi, peninjauan kembali (PK), hingga pembebasan bersyarat dapat menciptakan preseden buruk. Dia menilai masyarakat dapat menafsirkan koruptor kelas berat bisa mengakali sistem hukum. “Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Setya Novanto menghirup udara bebas sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yaitu pada Sabtu (16/8/2025). Dia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, Setya Novanto seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), yang menunjukkan bahwa batas hukumannya sudah melampaui waktu.

Berdasarkan putusan PK, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni 15 tahun penjara. Selain masa hukuman yang dipotong, Setnov juga bisa menghirup udara bebas lebih cepat karena menerima remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari selama dipenjara.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menuturkan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi bebas bersyarat diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Baca Juga: 45 Jaksa Terjerat Korupsi, ICW: Reformasi Kejagung Gagal

Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas Rika Aprianti.

Meski demikian, Setya Novanto tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setiap sebulan sekali hingga April 2029 karena bebas bersyarat. (rmg/san)

Tags: ICWpembebasanSetya Novantyo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Selasa, 30 Jun 2026 21:53 WIB
BERBARING - Siti Lutfiah (19), warga Kampung Kubang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, hanya bisa berbaring diatas kasur di rumahnya, dengan segala keterbatasan yang dialaminya. (ISTIMEWA)

Mengharukan, Siti Anak Berkebutuhan Khusus di Pandeglang Butuh Uluran Tangan Dermawan

Minggu, 5 Jul 2026 14:01 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
PELEPASAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, resmi melepas Kafilah Kabupaten Pandeglang pada MTQ XXIII Provinsi Banten, di Oproom Setda setempat, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA)

Kafilah MTQ Kabupaten Pandeglang Dilepas, Targetkan Hasil Terbaik

Minggu, 5 Jul 2026 13:42 WIB
BEDAH RUMAH - Sekeluarga di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mendapat bantuan bedah rumah dari jajaran Polsek Pamarayan Polres Serang, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Polri, Warga Pamarayan Kabupaten Serang Tak Henti Bersyukur

Selasa, 30 Jun 2026 17:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.