Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Setya Novanto Dibebaskan, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 18 Agu 2025 17:36 WIB
Rubrik Nasional
Setya Novanto Dibebaskan, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua dari kiri) saat mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani sebagian masa hukumannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Pro dan kontra pun bermunculan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan Novanto sebagai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi. “ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Wana menyoroti dua faktor yang membuat kasus ini menjadi preseden buruk. Pertama, penegak hukum dianggap gagal menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi melalui pasal pencucian uang. “Penanganan dugaan pencucian uang dalam korupsi e-KTP terhadap Setya berjalan mangkrak,” tuturnya.

Kedua, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto memangkas pidana penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan dan mengurangi masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

Peristiwa masa lalu yang mencoreng proses hukum juga disinggung Wana. “Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan,” kata Wana, merujuk pada kaburnya Novanto pada 2019 saat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Di tempat terpisah, KPK menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini. “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Sementara itu, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai seharusnya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Setya Novanto dilakukan secara hati-hati. “Pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad, Senin (18/8/2025). “Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya, akumulasi keringanan yang diterima Novanto berupa remisi, peninjauan kembali (PK), hingga pembebasan bersyarat dapat menciptakan preseden buruk. Dia menilai masyarakat dapat menafsirkan koruptor kelas berat bisa mengakali sistem hukum. “Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi,” ujarnya.

Setya Novanto menghirup udara bebas sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yaitu pada Sabtu (16/8/2025). Dia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, Setya Novanto seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), yang menunjukkan bahwa batas hukumannya sudah melampaui waktu.

Berdasarkan putusan PK, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni 15 tahun penjara. Selain masa hukuman yang dipotong, Setnov juga bisa menghirup udara bebas lebih cepat karena menerima remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari selama dipenjara.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menuturkan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi bebas bersyarat diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas Rika Aprianti.

Meski demikian, Setya Novanto tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setiap sebulan sekali hingga April 2029 karena bebas bersyarat. (rmg/san)

Tags: ICWpembebasanSetya Novantyo
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Karyawan Bank Keliling di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Karyawan Bank Keliling di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Kamis, 7 Mei 2026 20:56 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

Anggaran Rumah dan Mobil Dinas Bupati Serang Dialihkan Untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Senin, 11 Mei 2026 17:30 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.