Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Setya Novanto Dibebaskan, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 18 Agu 2025 17:36 WIB
Rubrik Nasional
Setya Novanto Dibebaskan, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua dari kiri) saat mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani sebagian masa hukumannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Pro dan kontra pun bermunculan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan Novanto sebagai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi. “ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Wana menyoroti dua faktor yang membuat kasus ini menjadi preseden buruk. Pertama, penegak hukum dianggap gagal menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi melalui pasal pencucian uang. “Penanganan dugaan pencucian uang dalam korupsi e-KTP terhadap Setya berjalan mangkrak,” tuturnya.

Kedua, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto memangkas pidana penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan dan mengurangi masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

Peristiwa masa lalu yang mencoreng proses hukum juga disinggung Wana. “Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan,” kata Wana, merujuk pada kaburnya Novanto pada 2019 saat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Di tempat terpisah, KPK menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini. “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Banjir Citra Prima Serpong 2 Berulang, Ini Kata Wakil Wali Kota Tangsel

Sementara itu, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai seharusnya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Setya Novanto dilakukan secara hati-hati. “Pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad, Senin (18/8/2025). “Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya, akumulasi keringanan yang diterima Novanto berupa remisi, peninjauan kembali (PK), hingga pembebasan bersyarat dapat menciptakan preseden buruk. Dia menilai masyarakat dapat menafsirkan koruptor kelas berat bisa mengakali sistem hukum. “Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB

Setya Novanto menghirup udara bebas sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yaitu pada Sabtu (16/8/2025). Dia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, Setya Novanto seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), yang menunjukkan bahwa batas hukumannya sudah melampaui waktu.

Berdasarkan putusan PK, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni 15 tahun penjara. Selain masa hukuman yang dipotong, Setnov juga bisa menghirup udara bebas lebih cepat karena menerima remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari selama dipenjara.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menuturkan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi bebas bersyarat diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Baca Juga: 45 Jaksa Terjerat Korupsi, ICW: Reformasi Kejagung Gagal

Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas Rika Aprianti.

Meski demikian, Setya Novanto tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setiap sebulan sekali hingga April 2029 karena bebas bersyarat. (rmg/san)

Tags: ICWpembebasanSetya Novantyo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
DOA BERSAMA -- Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, Sekda, sejumlah pejabat eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang, menggelar doa bersama untuk keselamatan para jurnalis dan rombongannya, yang hilang saat melakukan peliputan aktivitas erupsi GAK. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Wabup, Sekda Hingga Pejabat Eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 14:24 WIB

Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Kamis, 10 Sep 2026 15:32 WIB
CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

Senin, 7 Sep 2026 17:07 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.