SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polemik royalti musik di Tanah Air mendapat titik terang setelah rapat antara DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan kalangan insan musik menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya melakukan audit royalti, untuk memberi kepastian bagi masyarakat dan penyanyi agar tidak ragu memutar atau menyanyikan lagu.
“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Audit ini dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi dan memastikan kegiatan penarikan royalti berlangsung sesuai aturan. “Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan undang-undang hak cipta,” kata Dasco.
Dasco menekankan masyarakat dan musisi tidak perlu khawatir. “Nah untuk itu kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengelolaan royalti, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini memperkuat struktur kelembagaan LMKN dan meningkatkan transparansi distribusi royalti. Hal ini disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat yang sama.
Eddy menjelaskan, Permenkum ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu, dan/atau Musik. Permenkum ini mengatur struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait, serta menetapkan biaya operasional 8%.
“Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital,” kata Eddy. “Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik,” sambungnya.
Eddy menambahkan, izin operasional LMK bisa dicabut jika kewajiban ini tidak dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun sejak pemberian izin. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM membentuk tim pengawas untuk mengevaluasi kinerja dan keuangan LMK serta LMKN secara tahunan.
“Dan yang terakhir adalah penarikan royalti dibantu oleh tenaga ahli dan dibantu oleh perwakilan LMKN di daerah provinsi,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Waketum Vibrasi Suara Indonesia (Visi), Nazril Irham atau Ariel ‘Noah’, sempat mengungkapkan uneg-uneg soal royalti. Ariel menegaskan bahwa penyanyi bukan pihak yang wajib membayar performing rights; kewajiban itu berada pada penyelenggara acara.
“Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica. Karena setelah sidang Agnes, ada sebuah deklarasi yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi,” kata Ariel.
Ariel menambahkan bahwa pandangan tersebut tidak sesuai dengan pemahaman sebelumnya. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR menegaskan penyanyi bukan pihak yang wajib membayar performing rights.
“Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights,” ujarnya.
Dia juga menyinggung kasus somasi terkini, termasuk terhadap penyanyi Merlin Claudia yang diminta membayar Rp 5 juta setelah membawakan lagu Tabola Bale. “Kalau saya boleh bacakan, tadi pagi (ada yang) membawakan lagu Tabola Bale, Merlin Claudia disomasi VT Agustin, Rp 5 juta,” ungkap Ariel.
Selain Ariel Noah, sejumlah musisi Tanah Air yang terlihat hadir di ruang rapat di antaranya Vina Panduwinata, Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Satrio Yudi Wahono (Piyu Padi), hingga Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca). Ada juga sejumlah musisi yang kini menjadi anggota DPR, di antaranya Ahmad Dhani, Once Mekel dan Melly Goeslaw.
Kesepakatan audit royalti dan penegasan kewajiban pembayaran performing rights diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyanyi, sekaligus menjaga suasana kondusif di dunia musik Tanah Air. (rmg/san)