Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tiga Hakim Terima Suap Rp21 Miliar, Kasus Korupsi Minyak Goreng

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 21 Agu 2025 18:15 WIB
Rubrik Nasional
Tiga Hakim Terima Suap Rp21 Miliar, Kasus Korupsi Minyak Goreng

Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat menjalani sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA –Tiga hakim nonaktif yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp21,9 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Djuyamto didakwa menerima uang senilai Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima total Rp 6,2 miliar.

Dakwaan juga menyebut Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Arif disebut menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar, sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.

“Para terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah 2,5 juta dolar Amerika atau senilai Rp40 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.

Jaksa menjelaskan uang itu berasal dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i yang mewakili tiga korporasi sawit besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penerimaan pertama terjadi pada Mei 2024 sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar. Dana itu dibagi kepada Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Penerimaan kedua berlangsung pada Oktober 2024 senilai 2 juta dolar AS atau Rp32 miliar. Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, dan Ali Rp5,1 miliar.

Dari total Rp40 miliar, ketiga hakim menerima Rp21,9 miliar. Jaksa menuturkan, uang itu diberikan agar majelis menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) terhadap ketiga korporasi. “Supaya menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,” ucap jaksa.

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Maret 2025 yang membebaskan ketiga grup korporasi sawit dari dakwaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Majelis hakim yang diketuai Djuyamto menyatakan para terdakwa korporasi tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Hasil penyidikan menunjukkan uang dari pihak korporasi disalurkan melalui Arif dan Wahyu sebelum sampai ke tangan masing-masing hakim. Jaksa juga menyinggung ucapan Arif saat membagikan uang kepada majelis hakim. “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” kata jaksa menirukan Arif.

Hakim nonaktif Djuyamto sempat ingin membantah soal besaran uang suap yang diterimanya. Momen ini terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Djuyamto.

“Terhadap beberapa uraian di dalam surat dakwaan, di antaranya jumlah yang saya terima baik penerimaan yang pertama maupun yang kedua itu jumlahnya…” ujar Djuyamto. Belum selesai menyampaikan sanggahan, Djuyamto diminta untuk menunggu ketika sidang sudah masuk dalam tahap pembuktian.

“Ya, ini (soal besaran uang) nanti lah itu,” ujar Hakim Ketua Effendi kepada Djuyamto. “Iya, (sudah) pokok perkara,” kata Djuyamto.

Sementara itu, hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin mengaku telah mengembalikan uang suap senilai Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan. “Semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukumnya menegaskan pengembalian dana itu di hadapan majelis hakim, meski tidak menyebutkan waktu penyerahan.

Dalam dakwaan, jaksa merinci tiga korporasi yang mendapat keuntungan dari putusan lepas tersebut. Permata Hijau Group melalui PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Wilmar Group melalui PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Musim Mas Group melalui PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Selain tiga hakim, Arif dan Wahyu juga menjadi terdakwa. Empat pengacara pemberi suap masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Para terdakwa dikenai Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat (2), subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, jo Pasal 3 dan 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)

Tags: hakimkorupsimiliarminyak gorengsuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, tampak dari depan. (ISTIMEWA)

Jelang Purna Bakti Suaedi Kurdiatna, Figur Sekwan Pandeglang Selanjutnya Masih Teka-teki

Minggu, 10 Mei 2026 17:39 WIB
PALING BAWH (1)

Pemkot Tangsel Dikecam Gegara Jalan Provinsi Tergenang

Kamis, 7 Mei 2026 12:17 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 12 Desember, Cek Di Sini Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 9 Mei, Cek Lokasinya

Sabtu, 9 Mei 2026 07:53 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
IMG_20260507_080701 (1)

Bedah Rumah Tak Layak Huni di Serpong Utara, Wali Kota Benyamin: Saya Prihatin

Kamis, 7 Mei 2026 11:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.