SATELITNEWS.COM, JAKARTA –Tiga hakim nonaktif yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp21,9 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Djuyamto didakwa menerima uang senilai Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima total Rp 6,2 miliar.
Dakwaan juga menyebut Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Arif disebut menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar, sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
“Para terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah 2,5 juta dolar Amerika atau senilai Rp40 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.
Jaksa menjelaskan uang itu berasal dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i yang mewakili tiga korporasi sawit besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penerimaan pertama terjadi pada Mei 2024 sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar. Dana itu dibagi kepada Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Penerimaan kedua berlangsung pada Oktober 2024 senilai 2 juta dolar AS atau Rp32 miliar. Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, dan Ali Rp5,1 miliar.
Dari total Rp40 miliar, ketiga hakim menerima Rp21,9 miliar. Jaksa menuturkan, uang itu diberikan agar majelis menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) terhadap ketiga korporasi. “Supaya menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,” ucap jaksa.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Maret 2025 yang membebaskan ketiga grup korporasi sawit dari dakwaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Majelis hakim yang diketuai Djuyamto menyatakan para terdakwa korporasi tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Hasil penyidikan menunjukkan uang dari pihak korporasi disalurkan melalui Arif dan Wahyu sebelum sampai ke tangan masing-masing hakim. Jaksa juga menyinggung ucapan Arif saat membagikan uang kepada majelis hakim. “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” kata jaksa menirukan Arif.
Hakim nonaktif Djuyamto sempat ingin membantah soal besaran uang suap yang diterimanya. Momen ini terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Djuyamto.
“Terhadap beberapa uraian di dalam surat dakwaan, di antaranya jumlah yang saya terima baik penerimaan yang pertama maupun yang kedua itu jumlahnya…” ujar Djuyamto. Belum selesai menyampaikan sanggahan, Djuyamto diminta untuk menunggu ketika sidang sudah masuk dalam tahap pembuktian.
“Ya, ini (soal besaran uang) nanti lah itu,” ujar Hakim Ketua Effendi kepada Djuyamto. “Iya, (sudah) pokok perkara,” kata Djuyamto.
Sementara itu, hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin mengaku telah mengembalikan uang suap senilai Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan. “Semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukumnya menegaskan pengembalian dana itu di hadapan majelis hakim, meski tidak menyebutkan waktu penyerahan.
Dalam dakwaan, jaksa merinci tiga korporasi yang mendapat keuntungan dari putusan lepas tersebut. Permata Hijau Group melalui PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Wilmar Group melalui PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Musim Mas Group melalui PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Selain tiga hakim, Arif dan Wahyu juga menjadi terdakwa. Empat pengacara pemberi suap masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Para terdakwa dikenai Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat (2), subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, jo Pasal 3 dan 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)