Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tiga Hakim Terima Suap Rp21 Miliar, Kasus Korupsi Minyak Goreng

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 21 Agu 2025 18:15 WIB
Rubrik Nasional
Tiga Hakim Terima Suap Rp21 Miliar, Kasus Korupsi Minyak Goreng

Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat menjalani sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA –Tiga hakim nonaktif yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp21,9 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Djuyamto didakwa menerima uang senilai Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima total Rp 6,2 miliar.

Dakwaan juga menyebut Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Arif disebut menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar, sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.

“Para terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah 2,5 juta dolar Amerika atau senilai Rp40 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.

Jaksa menjelaskan uang itu berasal dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i yang mewakili tiga korporasi sawit besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penerimaan pertama terjadi pada Mei 2024 sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar. Dana itu dibagi kepada Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Baca Juga: KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Penerimaan kedua berlangsung pada Oktober 2024 senilai 2 juta dolar AS atau Rp32 miliar. Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, dan Ali Rp5,1 miliar.

Dari total Rp40 miliar, ketiga hakim menerima Rp21,9 miliar. Jaksa menuturkan, uang itu diberikan agar majelis menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) terhadap ketiga korporasi. “Supaya menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,” ucap jaksa.

BeritaTerbaru

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Minggu, 25 Okt 2026 08:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 25 Oktober, Ada di 2 Lokasi

Minggu, 25 Okt 2026 07:29 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Maret 2025 yang membebaskan ketiga grup korporasi sawit dari dakwaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Majelis hakim yang diketuai Djuyamto menyatakan para terdakwa korporasi tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Hasil penyidikan menunjukkan uang dari pihak korporasi disalurkan melalui Arif dan Wahyu sebelum sampai ke tangan masing-masing hakim. Jaksa juga menyinggung ucapan Arif saat membagikan uang kepada majelis hakim. “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” kata jaksa menirukan Arif.

Hakim nonaktif Djuyamto sempat ingin membantah soal besaran uang suap yang diterimanya. Momen ini terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Djuyamto.

“Terhadap beberapa uraian di dalam surat dakwaan, di antaranya jumlah yang saya terima baik penerimaan yang pertama maupun yang kedua itu jumlahnya…” ujar Djuyamto. Belum selesai menyampaikan sanggahan, Djuyamto diminta untuk menunggu ketika sidang sudah masuk dalam tahap pembuktian.

Baca Juga: Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

“Ya, ini (soal besaran uang) nanti lah itu,” ujar Hakim Ketua Effendi kepada Djuyamto. “Iya, (sudah) pokok perkara,” kata Djuyamto.

Sementara itu, hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin mengaku telah mengembalikan uang suap senilai Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan. “Semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukumnya menegaskan pengembalian dana itu di hadapan majelis hakim, meski tidak menyebutkan waktu penyerahan.

Dalam dakwaan, jaksa merinci tiga korporasi yang mendapat keuntungan dari putusan lepas tersebut. Permata Hijau Group melalui PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Wilmar Group melalui PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Musim Mas Group melalui PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Selain tiga hakim, Arif dan Wahyu juga menjadi terdakwa. Empat pengacara pemberi suap masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Para terdakwa dikenai Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat (2), subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, jo Pasal 3 dan 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)

Tags: hakimkorupsimiliarminyak gorengsuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair
Nasional

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Ruko Terdampak Ledakan di Pasar Cimanggis Bakal Dihancurkan

Ruko Terdampak Ledakan di Pasar Cimanggis Bakal Dihancurkan

Selasa, 20 Okt 2026 14:51 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- Sejumlah warga Desa Idaman, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, mendapat bantuan air bersih, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (ISTIMEWA)

Soal Krisis Air Bersih di Pandeglang, LIPP Banten Desak Pemerintah Tak “Gagap”

Senin, 19 Okt 2026 16:13 WIB
Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala di Golkar Kota Tangerang

Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala Golkar di Kota Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 14:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.