SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan S (55), warga Jalan Empang Sari RT 004 RW 007, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berinisial ATH (14) yang merupakan anak tirinya.
“Perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap korban ATH dengan tersangka S (55 tahun) yang merupakan bapak tiri korban,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhamad Agil Sahril, Jumat (22/8/2025).
Agil melanjutkan, peristiwa yang berlangsung pada Minggu (10/8/2025) lalu itu berlangsung dikediaman mereka. Saat ini, kata Agil, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi
“Terkait kejadian tersebut tim satreskrim telah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Tersangka sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, S nyaris babak belur dari amuk massa pada Jumat (15/8/2025). Amukan warga bukanlah tanpa sebab. S diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga yang geram pun langsung melaporkannya ke Polsek Ciputat Timur.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung A16 berwarna abu-abu sebagai barang bukti dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai sekuriti itu. (eko)
