SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten Tangerang secara konsisten melaksanakan penjaminan kualitas terhadap Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di seluruh perangkat daerah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip good governance.
Inspektur Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, menjelaskan bahwa penjaminan kualitas SPIP merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengendalian intern dan memastikan integritas sistem birokrasi.
“Kami memastikan bahwa proses penilaian mandiri oleh perangkat daerah tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi riil. Penjaminan kualitas ini penting untuk menilai konsistensi dan integritas dalam penerapan SPIP di setiap lini,” ujar Tini Wartini.
Langkah pertama yang dilakukan adalah pendampingan terhadap perangkat daerah dalam pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi. Dalam kegiatan ini, Inspektorat memberikan bimbingan teknis mengenai penyusunan dokumen eviden, identifikasi risiko, serta penerapan pengendalian intern yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Pendampingan ini dilakukan agar setiap perangkat daerah mampu melakukan penilaian secara objektif dan komprehensif.
Setelah penilaian mandiri dilakukan, Inspektorat melanjutkan proses dengan melakukan penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian tersebut. Penjaminan kualitas dilakukan terhadap sampel perangkat daerah yang memenuhi kriteria minimal 40% dari total anggaran dan 30% dari jumlah sasaran strategis. Sebanyak sembilan perangkat daerah menjadi sampel, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Tujuan dari penjaminan ini adalah untuk menilai kesesuaian hasil penilaian mandiri dengan indikator yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta memastikan konsistensi penerapan SPIP Terintegrasi di seluruh unit kerja.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, Inspektorat juga melakukan wawancara langsung dengan pejabat dan pegawai dari berbagai perangkat daerah. Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif dan mendalam mengenai penerapan SPIP, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan internal, hingga proses pertanggungjawaban.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
Koordinasi dengan BPKP juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Inspektorat secara aktif menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan BPKP dalam rangka memperoleh arahan serta dukungan teknis terkait penguatan pengendalian intern. Selain itu, bersama tim evaluasi dari BPKP, Inspektorat turut melakukan observasi lapangan pada sektor-sektor prioritas, seperti sektor pendidikan dan ketahanan pangan, yang menjadi fokus evaluasi bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan penjaminan kualitas SPIP Terintegrasi ini dirangkum dalam dokumen laporan yang disebut “Pertanyaan Telah Dilakukan Penjaminan Kualitas”. Laporan ini disusun sebagai hasil dari proses evaluasi dan disampaikan kepada tim evaluasi BPKP. Dokumen tersebut menjadi bahan penting dalam perbaikan dan penguatan sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tangerang.
Inspektur Tini Wartini menegaskan bahwa kegiatan penjaminan kualitas ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang akuntabel, efektif, dan bebas dari penyimpangan. “Kami ingin menjadikan SPIP bukan hanya dokumen, tapi sebagai budaya kerja yang benar-benar diterapkan di setiap unit pemerintahan,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini secara berkala dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pemerintahan yang responsif, profesional, dan terpercaya. (aditya)
