Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kementerian Haji & Umrah Tinggal Tunggu Keppres

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 26 Agu 2025 17:15 WIB
Rubrik Nasional
Kementerian Haji & Umrah Tinggal Tunggu Kepres

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) menerima laporan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah) disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) pada Rapat Paripurna yang menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Salah satu poin utama perubahan tersebut adalah peningkatan status Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya sWakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Serentak para anggota menjawab, “Setuju.”

Sebelum persetujuan diambil, rapat mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Marwan.

Marwan menjelaskan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini menangani ibadah haji akan dialihkan ke kementerian tersebut. Lembaga tersebut, lanjut Marwan, juga akan menjadi mitra Komisi VIII DPR dalam membahas kebijakan di bidang haji dan umrah.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.

Baca Juga: Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Menurut HNW, revisi UU ini membawa sejumlah perubahan penting. Salah satunya penetapan kembali asas syariah dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, ketentuan batas usia minimal keberangkatan 18 tahun atau sudah menikah dihapuskan karena syarat utamanya adalah mukallaf atau akil baligh.

Selain itu, aspek keselamatan dan keamanan kembali ditekankan, dengan tambahan aspek pelayanan dalam asas penyelenggaraan haji. Revisi undang-undang ini juga mengantisipasi keadaan luar biasa, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi, melalui penambahan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara.

Menurutnya, undang-undang tersebut tidak membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk. “Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” katanya di kompleks parlemen.

Dengan disahkannya Kementrian Haji dan Umrah, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan anggaran terkait haji di Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan otomatis beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Sudah disiapkan juga, disampaikan juga kan dalam undang-undang nya, termasuk anggaran tahun depan, waktu penyusunan pengangaran DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan. Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser,” kata Hilman Latief di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

Saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah Keppres terbit, maka sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah. “Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak,” ujar Hilman.

Dengan pengesahan undang-undang baru ini, seluruh urusan haji dan umrah kini resmi ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut masih menunggu pengundangan dan penandatanganan Presiden Prabowo Subianto sebelum berlaku penuh. Setelah Keppres terbit, Kabinet Merah Putih akan memiliki 49 menteri yang terdiri dari 7 menteri koordinator dan 42 menteri. (rmg/san)

Tags: Dewan Perwakilan Rakyatdpr rihajiKementerian Haji dan Umrah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Pengamat Kebijakan Publik, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)

Anggaran TA Pemprov Fantastis, Pengamat Sebut Eksekutif dan Legislatif Teledor

Kamis, 23 Jul 2026 13:35 WIB
Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati KUA-PPAS 2027

Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati KUA-PPAS 2027

Selasa, 21 Jul 2026 22:29 WIB
Kepala Diskan Kabupaten Serang, Momahad Ishak Abdul Rouf (kiri), menerima kunjungan Profesor dari The Unversity of Sydney. (ISTIMEWA)

Kapal Perang Karam di Pulo Panjang Kabupaten Serang Jadi Objek Penelitian

Selasa, 21 Jul 2026 16:23 WIB
Fajar/Fikri Lanjut ke Perempatfinal, Bidik Fokus Lebih Tajam

Fajar/Fikri Lanjut ke Perempatfinal, Bidik Fokus Lebih Tajam

Kamis, 23 Jul 2026 20:35 WIB
Matador, Juara Piala Dunia Bertabur Rekor

Matador, Juara Piala Dunia Bertabur Rekor

Senin, 20 Jul 2026 18:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.