Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kementerian Haji & Umrah Tinggal Tunggu Keppres

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 26 Agu 2025 17:15 WIB
Rubrik Nasional
Kementerian Haji & Umrah Tinggal Tunggu Kepres

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) menerima laporan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah) disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) pada Rapat Paripurna yang menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Salah satu poin utama perubahan tersebut adalah peningkatan status Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya sWakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Serentak para anggota menjawab, “Setuju.”

Sebelum persetujuan diambil, rapat mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Marwan.

Marwan menjelaskan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini menangani ibadah haji akan dialihkan ke kementerian tersebut. Lembaga tersebut, lanjut Marwan, juga akan menjadi mitra Komisi VIII DPR dalam membahas kebijakan di bidang haji dan umrah.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.

BeritaTerbaru

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB

Menurut HNW, revisi UU ini membawa sejumlah perubahan penting. Salah satunya penetapan kembali asas syariah dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, ketentuan batas usia minimal keberangkatan 18 tahun atau sudah menikah dihapuskan karena syarat utamanya adalah mukallaf atau akil baligh.

Selain itu, aspek keselamatan dan keamanan kembali ditekankan, dengan tambahan aspek pelayanan dalam asas penyelenggaraan haji. Revisi undang-undang ini juga mengantisipasi keadaan luar biasa, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi, melalui penambahan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara.

Menurutnya, undang-undang tersebut tidak membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk. “Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” katanya di kompleks parlemen.

Dengan disahkannya Kementrian Haji dan Umrah, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan anggaran terkait haji di Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan otomatis beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Sudah disiapkan juga, disampaikan juga kan dalam undang-undang nya, termasuk anggaran tahun depan, waktu penyusunan pengangaran DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan. Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser,” kata Hilman Latief di Kompleks Parlemen, Senayan.

Saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah Keppres terbit, maka sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah. “Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak,” ujar Hilman.

Dengan pengesahan undang-undang baru ini, seluruh urusan haji dan umrah kini resmi ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut masih menunggu pengundangan dan penandatanganan Presiden Prabowo Subianto sebelum berlaku penuh. Setelah Keppres terbit, Kabinet Merah Putih akan memiliki 49 menteri yang terdiri dari 7 menteri koordinator dan 42 menteri. (rmg/san)

Tags: Dewan Perwakilan Rakyatdpr rihajiKementerian Haji dan Umrah
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dibantu Dinsos dan Baznas Tangsel, Tunggakan Biaya RS Korban Penusukan Akhirnya Lunas

Dibantu Dinsos dan Baznas Tangsel, Tunggakan Biaya RS Korban Penusukan Akhirnya Lunas

Selasa, 19 Mei 2026 06:45 WIB
IMG_20260513_125123

Sediakan 2.000 Paket, Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Mei 2026 12:54 WIB
Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Bupati Zakiyah Tak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

Jumat, 15 Mei 2026 16:34 WIB
Bournemouth vs Manchester City, Memburu Target Besar

Bournemouth vs Manchester City, Memburu Target Besar

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.