SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Salah satu poin utama perubahan tersebut adalah peningkatan status Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya sWakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Serentak para anggota menjawab, “Setuju.”
Sebelum persetujuan diambil, rapat mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Marwan.
Marwan menjelaskan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini menangani ibadah haji akan dialihkan ke kementerian tersebut. Lembaga tersebut, lanjut Marwan, juga akan menjadi mitra Komisi VIII DPR dalam membahas kebijakan di bidang haji dan umrah.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.
Menurut HNW, revisi UU ini membawa sejumlah perubahan penting. Salah satunya penetapan kembali asas syariah dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, ketentuan batas usia minimal keberangkatan 18 tahun atau sudah menikah dihapuskan karena syarat utamanya adalah mukallaf atau akil baligh.
Selain itu, aspek keselamatan dan keamanan kembali ditekankan, dengan tambahan aspek pelayanan dalam asas penyelenggaraan haji. Revisi undang-undang ini juga mengantisipasi keadaan luar biasa, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi, melalui penambahan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara.
Menurutnya, undang-undang tersebut tidak membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk. “Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” katanya di kompleks parlemen.
Dengan disahkannya Kementrian Haji dan Umrah, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan anggaran terkait haji di Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan otomatis beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Sudah disiapkan juga, disampaikan juga kan dalam undang-undang nya, termasuk anggaran tahun depan, waktu penyusunan pengangaran DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan. Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser,” kata Hilman Latief di Kompleks Parlemen, Senayan.
Saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah Keppres terbit, maka sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah. “Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak,” ujar Hilman.
Dengan pengesahan undang-undang baru ini, seluruh urusan haji dan umrah kini resmi ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut masih menunggu pengundangan dan penandatanganan Presiden Prabowo Subianto sebelum berlaku penuh. Setelah Keppres terbit, Kabinet Merah Putih akan memiliki 49 menteri yang terdiri dari 7 menteri koordinator dan 42 menteri. (rmg/san)