SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial N ditangkap bersama barang bukti 450.500 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer, Selasa (26/8).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB mengenai adanya dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Pakuhaji.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang,
Lanjut Rihold, pada pukul 14:00 wib, anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, yang bernama Udin. Dan, dari tangan pelaku, pihaknya menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Hasilnya, ditemukan 6 kardus berisi obat Tramadol dan 6 kardus Hexymer dalam jumlah fantastis.
“Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Tramadol sebanyak 171.500 butir, Hexymer 279.000 butir, satu unit sepeda motor Honda, dan satu buah handphone, ” ujarnya.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Raden Muhammad Jauhari menambahkan, bahwa ini merupakan pengungkapan besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 450 ribu butir obat keras siap edar.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolres menegaskan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat. Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Peran serta masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras,” pungkasnya. (alfian)
























