SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak pada tahun anggaran 2025 ini mendapat anggaran Komunikasi Intensif sebesar Rp 6.3 miliar. Para wakil rakyat dinilai tidak memberi contoh efisiensi anggaran.
Kritik ini datang Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) Lebak. Mereka menyayangkan anggota legistilatif itu lebih mengedepankan kepentingan lembaganya ketimbang memberikan contoh efisiensi anggaran.
“Di tengah kondisi perekonomian saat ini, lembaga publik seperti DPRD harus memberi contoh yang baik berkaitan dengan efisiensi anggaran, dengan tidak melakukan pemborosan untuk program dan kegiatan yang tidak prioritas,” kata ketua Kompak Lebak, Nurul Huda, Selasa (2/9/2025).
Dia mengatakan, penggunaan anggaran DPRD termasuk pos anggaran Komunikasi Intensif sebesar Rp6,3 miliar harus transparan dan akuntabel, harus dijabarkan penggunaannya untuk apa saja, dan skemanya seperti apa.
“Publik perlu mendapatkan informasi penggunaan anggaran sebagai bagian dari partisipasi pengawasan, karena uang yang dibelanjakan oleh lembaga pemerintah harus melalui proses penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi anggaran.
Dia menambahkan, DPRD sebagai lembaga yang mengawasi dan menetapkan peraturan daerah termasuk aturan pelaksanaan APBD, seharusnya mengedepankan prinsip kepantasan dan kepatutan serta akuntabilitas moral publik.
Untuk itu, ke depan, DPRD perlu melakukan evaluasi terhadap anggaran yang akan digunakan dalam proses kinerjanya melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. “DPRD harus terbuka dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pengelolaan keuangan negara, sehingga tak ada celah bagi pihak manapun yang akan melakukan penyimpangan dan penyelewengan anggaran,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alokasi anggaran komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Lebak tahun anggaran 2025 sebesar 6,3 miliar menuai sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa. Mereka menilai anggaran dalam situasi keuangan daerah yang terbatas, belanja semacam itu perlu dievaluasi agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lebak.
Berdasarkan data dari dokumen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lebak 2025, dari total anggaran sebesar Rp33,5 miliar yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD Lebak, sebesar Rp6,3 miliar di antaranya digunakan untuk pos komunikasi intensif.
Anggaran komunikasi intensif merupakan biaya tunjangan tambahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak dalam rangka menunjang kegiatan komunikasi, koordinasi, dan interaksi dengan masyarakat serta antar instansi. Namun, rincian penggunaannya tidak dijabarkan secara detail dalam laporan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan efektivitas dari penggunaan anggaran tersebut.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menyatakan bahwa anggaran komunikasi intensif merupakan bagian dari sistem tunjangan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Ia menerangkan bahwa tunjangan ini diberikan kepada anggota dewan untuk menunjang kinerja dan mobilitas mereka dalam menyerap aspirasi masyarakat. “Sebenarnya ini ya, sudah diatur di PP itu. Kan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dan sudah diatur sebenarnya. Kayak tunjangan salah satunya tunjangan komunikasi,” kata Juwita. (mulyana)