SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan yang sempat menuai sorotan publik ini mengatur besaran tunjangan perumahan untuk DPRD yang mencapai Rp 43,5 juta per bulan.
Keputusan ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat dan upaya mendukung efisiensi anggaran daerah. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.
“Kita sudah menerima usulan resmi dari DPRD Kabupaten Tangerang untuk mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Insya Allah, Kamis (4/9) mendatang akan resmi dibatalkan,” ujar Soma kepada Satelit News, Selasa (2/9).
Dalam Perbup tersebut, selain Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 43,5 juta, Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp 39,5 juta, dan anggota DPRD menerima Rp 35,4 juta per bulan.
Soma menegaskan, bahwa pencabutan Perbup ini tidak hanya merupakan hasil kesepakatan internal antara eksekutif dan legislatif, namun juga bentuk komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini langkah baik, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam efisiensi anggaran. Kita harapkan ini bisa menjadi preseden yang positif untuk pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Soma juga mengapresiasi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menyuarakan aspirasi penolakan Perbup melalui aksi damai tanpa tindakan anarkis.
“Alhamdulillah, semua berjalan aman dan kondusif. Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan cara santun dan elegan. Dialog yang dibangun antara mahasiswa, DPRD, dan Pemkab sangat konstruktif,” ujarnya.
Dengan pencabutan Perbup ini, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk tunjangan perumahan DPRD akan dialihkan ke pos yang lebih prioritas, sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota dan pimpinan DPRD sudah mengajukan pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dimana dalam Perbup itu diatur perihal tunjangan perumahan sebesar Rp 43,5 juta untuk Ketua Dewan, Rp 39,5 juta untuk Wakil Ketua Dewan, dan Rp 35,4 juta untuk Anggota Dewan.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, kepada Bupati Tangerang. Dan itu sudah di acc juga,” kata Amud. (alfian/aditya)