Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Komnas HAM Janji Mundur, Bila Kasus Munir Tak Tuntas 8 Desember 2025

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 8 Sep 2025 16:59 WIB
Rubrik Nasional
Komnas HAM Janji Mundur, Bila Kasus Munir Tak Tuntas 8 Desember 2025

Ketua Komnas HAM menemui massa Aksi Solidaritas 21 Tahun Pembunuhan Kasus Munir di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan bersedia mundur dari jabatannya jika penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tidak selesai hingga tenggat 8 Desember 2025.

Pernyataan itu disampaikan Anis di hadapan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat Aksi Massa Solidaritas 21 Tahun Pembunuhan Kasus Munir di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Permintaan tenggat waktu tersebut disampaikan Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya. Tanggal 8 Desember adalah hari di mana Munir dilahirkan. Seluruh Komisioner Komnas HAM diminta mengundurkan diri seandainya tidak bisa memenuhi batas waktu tersebut.

“Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM. Tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Dimas.
Menjawab tantangan tersebut, Anis menegaskan kesiapannya mundur. “Silakan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember, jika Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia mundur,” ujar Anis.

Dari tiga pimpinan Komnas HAM yang hadir, hanya Anis yang menyanggupi desakan tersebut. Komisioner Saurlin P Siagian tidak memberikan pernyataan apa pun. Sedangkan Komisioner Prabianto Mukti Wibowo mengatakan yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini.

“Bukan masalah mundur, tapi bagaimana komitmen kami sama-sama menyelesaikan kasus ini,” kata dia ketika didesak massa.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Kematian Wanita di Serpong Utara, Dugaan Pembunuhan Masih Diselidiki

Peserta aksi datang dari berbagai latar belakang, mulai dari organisasi masyarakat sipil, kelompok aktivis HAM, mahasiswa, hingga sejumlah tokoh masyarakat. Mereka membawa spanduk, banner, dan poster berwarna dominan hitam-putih dengan gambar Munir sebagai simbol perjuangan menuntut keadilan.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Belanda. Otopsi menunjukkan adanya arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Kontras itu.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Di hadapan massa, Anis menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM. Hingga kini, Komnas HAM telah memeriksa 18 saksi dari berbagai latar belakang.
Anis menegaskan penyelidikan terus berjalan, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Tim juga melakukan review Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP), rapat koordinasi rutin, dan menyusun laporan perkembangan penyelidikan.

Kendala utama yang dihadapi adalah menghadirkan sejumlah saksi yang belum bersedia memberikan keterangan. “Saya sudah menerima surat permintaan informasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus Munir,” ujar Anis.

Anis menegaskan Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin, meski belum bisa memastikan waktunya. “Keluarga korban berhak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” tegasnya.

Meski demikian, Suciwati, istri mendiang Munir, mempertanyakan efektivitas lembaga itu. Suciwati menilai penyelidikan Komnas HAM tidak mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilaporkan Anisa Bahar

“Dua puluh tahun lebih tapi kasusnya masih stuck. Kenapa perlu lama? Apakah Komnas HAM sudah tidak bergigi lagi sehingga orang-orang yang dipanggil mengabaikannya?” ujarnya saat peringatan 21 tahun kematian Munir di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (7/9).

Menanggapi kritik tersebut, Anis menegaskan lembaganya tidak takut. “Komnas HAM tidak masuk angin. Kami diberi wewenang dan tim penyelidik terus bekerja,” ujarnya.

Proses hukum terkait kasus Munir telah berjalan sejak pembunuhan. Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia, awalnya divonis 14 tahun penjara, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya terkait pembunuhan sehingga ia hanya dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat pada 2008. Pollycarpus bebas pada Agustus 2018 setelah mendapatkan remisi.

Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda pada saat itu, divonis satu tahun penjara karena terbukti menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir, dan bebas pada April 2008. Sementara Muchdi Prawirandjono, yang juga diduga terlibat, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2008, dan Kejaksaan Agung tidak mengajukan peninjauan kembali. (rmg/san)

Tags: Komnas HAMmunirpenyelidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Kementerian LH Segel Lapak Pengolahan Aluminium Foil di Sindang Jaya Tangerang

Kementerian LH Segel Lapak Pengolahan Aluminium Foil di Sindang Jaya Tangerang

Jumat, 17 Jul 2026 16:05 WIB
Kemarau Sudah Membuat 372 Hektare Sawah di Lebak Kekeringan

Kemarau Sudah Membuat 372 Hektare Sawah di Lebak Kekeringan

Minggu, 19 Jul 2026 19:28 WIB
Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Kamis, 16 Jul 2026 21:42 WIB
Cinta Laura Ingin Bangun Akses Air Bersih hingga Sekolah di Indonesia Timur

Dirikan Yayasan Sosial, Cinta Laura Ingin Bangun Akses Air Bersih hingga Sekolah di Indonesia Timur

Kamis, 16 Jul 2026 16:06 WIB
Kepala PPATK Tinjau Program MBG CSR di Tangerang, Pastikan Tak Gunakan APBN

Kepala PPATK Tinjau Program MBG CSR di Tangerang, Pastikan Tak Gunakan APBN

Jumat, 17 Jul 2026 07:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.