SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan bersedia mundur dari jabatannya jika penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tidak selesai hingga tenggat 8 Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan Anis di hadapan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat Aksi Massa Solidaritas 21 Tahun Pembunuhan Kasus Munir di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Permintaan tenggat waktu tersebut disampaikan Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya. Tanggal 8 Desember adalah hari di mana Munir dilahirkan. Seluruh Komisioner Komnas HAM diminta mengundurkan diri seandainya tidak bisa memenuhi batas waktu tersebut.
“Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM. Tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Dimas.
Menjawab tantangan tersebut, Anis menegaskan kesiapannya mundur. “Silakan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember, jika Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia mundur,” ujar Anis.
Dari tiga pimpinan Komnas HAM yang hadir, hanya Anis yang menyanggupi desakan tersebut. Komisioner Saurlin P Siagian tidak memberikan pernyataan apa pun. Sedangkan Komisioner Prabianto Mukti Wibowo mengatakan yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini.
“Bukan masalah mundur, tapi bagaimana komitmen kami sama-sama menyelesaikan kasus ini,” kata dia ketika didesak massa.
Peserta aksi datang dari berbagai latar belakang, mulai dari organisasi masyarakat sipil, kelompok aktivis HAM, mahasiswa, hingga sejumlah tokoh masyarakat. Mereka membawa spanduk, banner, dan poster berwarna dominan hitam-putih dengan gambar Munir sebagai simbol perjuangan menuntut keadilan.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Belanda. Otopsi menunjukkan adanya arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Kontras itu.
Di hadapan massa, Anis menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM. Hingga kini, Komnas HAM telah memeriksa 18 saksi dari berbagai latar belakang.
Anis menegaskan penyelidikan terus berjalan, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Tim juga melakukan review Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP), rapat koordinasi rutin, dan menyusun laporan perkembangan penyelidikan.
Kendala utama yang dihadapi adalah menghadirkan sejumlah saksi yang belum bersedia memberikan keterangan. “Saya sudah menerima surat permintaan informasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus Munir,” ujar Anis.
Anis menegaskan Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin, meski belum bisa memastikan waktunya. “Keluarga korban berhak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” tegasnya.
Meski demikian, Suciwati, istri mendiang Munir, mempertanyakan efektivitas lembaga itu. Suciwati menilai penyelidikan Komnas HAM tidak mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
“Dua puluh tahun lebih tapi kasusnya masih stuck. Kenapa perlu lama? Apakah Komnas HAM sudah tidak bergigi lagi sehingga orang-orang yang dipanggil mengabaikannya?” ujarnya saat peringatan 21 tahun kematian Munir di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (7/9).
Menanggapi kritik tersebut, Anis menegaskan lembaganya tidak takut. “Komnas HAM tidak masuk angin. Kami diberi wewenang dan tim penyelidik terus bekerja,” ujarnya.
Proses hukum terkait kasus Munir telah berjalan sejak pembunuhan. Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia, awalnya divonis 14 tahun penjara, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya terkait pembunuhan sehingga ia hanya dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat pada 2008. Pollycarpus bebas pada Agustus 2018 setelah mendapatkan remisi.
Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda pada saat itu, divonis satu tahun penjara karena terbukti menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir, dan bebas pada April 2008. Sementara Muchdi Prawirandjono, yang juga diduga terlibat, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2008, dan Kejaksaan Agung tidak mengajukan peninjauan kembali. (rmg/san)