SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Bareskrim Polri, didampingi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melakukan pengamanan rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). Affan meninggal setelah tertabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam. Perisitiwa itu kemudian memicu sejumlah aksi besar di sejumlah waliayah di Indonesia akhir Agustus lalu.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, atau Cak Anam, menjelaskan pengambilan rekaman CCTV ini untuk proses hukum pidana. “Ini untuk proses pembuktian dalam rangka tindak pidana. Jadi kami perjelas lagi, kasus ini lanjut ke pidana, tidak berhenti di sidang etik untuk dua anggota Brimob yang bersangkutan,” kata Anam kepada wartawan di lokasi, Senin (8/9/2025).
Affan tewas seusai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Pengambilan rekaman dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Gedung PT Bersaudara, Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) Penjernihan, SPBU di sepanjang Jalan Penjernihan I, T Plaza, serta rekaman dari Diskominfo Balai Kota Jakarta.
“Sejak tadi pagi kami sudah mengambil beberapa titik langsung, dan nanti ada titik lain yang akan diperiksa,” jelas Anam.
Kompolnas memastikan proses ini dilakukan secara transparan. “Ketika mau mengambil CCTV, kami minta dilibatkan pengawas. Ada Komnas HAM, ada Kompolnas, supaya semua langkah pengambilan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum di-copy, DVR-nya diperlihatkan dulu,” tutur Anam.
Rekaman yang dikumpulkan tidak hanya dari saat kejadian, tetapi juga beberapa waktu sebelum dan sesudah Affan terlindas, untuk memperoleh kronologi lengkap. Anam menambahkan, rekaman ini akan dianalisis oleh ahli untuk menghitung kecepatan rantis Brimob serta melengkapi bukti visual selain video amatir yang sebelumnya viral di media sosial.
“Bahan bakunya salah satu yang paling penting di samping kesaksian adalah rekam jejak digital. Semoga ada ahli yang bisa membaca kecepatan dan sebagainya,” ujarnya.
Namun, beberapa CCTV di lokasi dilaporkan rusak atau memiliki kapasitas penyimpanan terbatas, sehingga pengambilan data harus segera dilakukan agar tidak hilang. “Beberapa CCTV ada yang rusak atau dirusak, ada yang penyimpanannya 14 hari saja, makanya harus segera diambil,” jelas Anam.
Kasus ini terkait tujuh anggota Brimob yang dijatuhi sanksi etik. Dua di antaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad, sopir rantis, dan Kompol Cosmas Kaju Gae, duduk di sebelah kemudi. Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun, sementara Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Lima anggota lainnya, duduk di kursi penumpang, dinyatakan melanggar etik sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Proses sidang etik bagi lima anggota ini masih berlangsung.
Selain proses etik, kasus tewasnya Affan kini berlanjut ke tahap pidana. Pengusutan dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan pengawasan Kompolnas dan Komnas HAM untuk memastikan transparansi. “Salah satu titik paling penting adalah mengambil barang bukti CCTV. Ini memastikan apa yang terjadi benar-benar terlihat, mulai dari jatuhnya Affan sampai tertabrak rantis,” ujar Anam. (rmg/san)