SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang berakhir dengan penangkapan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua dari tiga pelaku, dengan kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.
Dua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial CW (40), berhasil melarikan diri dan diduga telah kembali ke negaranya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025 di rumah milik Liana, warga Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Menyadari hartanya raib, korban segera melaporkan kasus itu ke Polsek Jatiuwung, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Selasa (9/9/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku mengincar rumah kosong secara acak. Mereka memanjat pagar, merusak pintu, dan langsung menuju kamar utama di lantai dua. “Setelah masuk, pelaku merusak brankas korban dan menggasak logam mulia, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta perhiasan dengan total kerugian sekitar Rp4,5 miliar,” ungkap Kapolres.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan taksi. Mereka berencana kabur ke Shanghai dengan jadwal penerbangan malam.
Polisi yang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa CCTV, dan menelusuri riwayat perjalanan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui para WNA itu sudah berada di Indonesia sejak 20 Agustus 2025 dan sempat menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca Juga: Terekam CCTV, Rumah Warga Cipondoh Dimasuki Pencuri Saat Ditinggal Ibadah Natal
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Saat hendak naik pesawat, dua pelaku berhasil kita amankan, sementara satu lainnya sudah lebih dulu melarikan diri,” jelas Jauhari.
Polisi memastikan masih terus memburu pelaku berinisial CW (40) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya koordinasi pun telah dilakukan dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak keberadaannya di luar negeri.
Kedua pelaku yang tertangkap kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan lintas negara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak internasional untuk memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolres.
Meski para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di Indonesia, polisi menduga aksi mereka sudah direncanakan dengan matang. Modus menyasar rumah kosong dan langsung mengincar brankas menjadi indikasi bahwa target telah dipetakan sebelumnya.
Warga sekitar perumahan Lippo Karawaci pun diimbau lebih waspada. Polisi mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Dengan ditangkapnya dua WNA tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas kejahatan lintas negara yang meresahkan warga. (mg01)
























