SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memiliki calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman resmi dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” tambahnya.
KPK juga memberi isyarat bahwa aliran dana dugaan korupsi mengalir hingga pucuk pimpinan kementerian. “Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” jelas Asep.
Namun, Asep tidak menyebut secara lugas bahwa Menteri Agama yang dimaksud sesuai dengan waktu perkara adalah Yaqut Cholil Qoumas. Ia hanya menekankan kembali, “Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur.”
Sebelumnya, pada Selasa (9/9), Asep menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji melakukan jual-beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pucuk pimpinan Kemenag. “Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” katanya.
Asep juga menduga para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di setiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus tersebut. “Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.
Mekanisme ini menunjukkan praktik sistematis dalam pengaturan aliran kuota dan dana, meski KPK belum menyebut secara eksplisit nama pejabat yang menerima aliran dana.
Meski belum ada tersngka yang ditetapkan, KPK telah menyita dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dalam kasus ini.. “Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Penyidik
KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Budi mengatakan, rumah tersebut disita dari salah satu ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama. Rumah ini diduga dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji. “Rumah yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang, antara lain uang US$ 1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro perjalanan haji dan umrah.
Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus, penghitungan awal kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.
Penyelidikan KPK bersinggungan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal undang-undang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen. (rmg/san)