SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tangis Magda Antista (59) pecah begitu langkah kakinya sampai di depan Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025). Ia datang untuk menjenguk putranya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditahan polisi atas dugaan penghasutan dalam aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR.
Magda terisak di pelukan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Air matanya mengalir deras, suaranya bergetar. “Kenapa? Kan bukan penjahat anak saya, bukan maling, bukan koruptor. Dia cuma belain rakyat,” ungkap Magda sambil terus merangkul Bivitri.
Bivitri mengusap punggung Magda, mencoba menenangkannya. “Iya, sabar. Dia tidak bersalah. Kita pasti bantu,” kata Bivitri lirih. Namun tangis sang ibu tak juga reda. “Dia hanya ingin ada perbaikan di negara ini. Dia masih muda,” lanjut Magda, menahan sesak di dada.
Adik kandung Delpedro, Delpiero Hegelian, juga hadir. Ia membawa makanan dan buku sesuai permintaan kakaknya. “Hari ini kita bawa makanan dan buku. Kalau kemarin alat mandi dan makanan,” ujarnya. Bagi keluarga, barang-barang sederhana itu adalah cara kecil untuk tetap menguatkan Delpedro di balik jeruji.
Selain Bivitri, sejumlah tokoh Koalisi Masyarakat Sipil turut mendampingi keluarga. Mereka antara lain aktivis KontraS Dimas Arya Bagus Saputra, peneliti ICW Almas Sjafrina, mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, hingga Suciwati.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Delpedro. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana.
Di mata peneliti ICW, Almas Sjafrina, penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya adalah bentuk pembungkaman. “Ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa takut warga melakukan kritik,” ujarnya.
Menurut Almas, negara seharusnya merespons gelombang kritik dengan evaluasi diri, bukan penangkapan. “Yang terakhir juga, yang rasanya patut dilihat sebagai faktor yang memperbesar kemarahan publik adalah bagaimana aparat kita selama ini dan terakhir kemarin di demonstrasi 25 sampai 29 Agustus, menunjukkan wajah aparat yang masih sangat represif,” tegasnya.
Senada, Bivitri Susanti menilai tuduhan terhadap Delpedro tidak berdasar. Ia menyesalkan pemerintah yang merespons kritik dengan penangkapan. “Memang playbook-nya pemerintahan atau penyelenggara negara yang tidak mampu untuk memberikan solusi-solusi konkret untuk kehidupan yang lebih baik bagi warganya,” kata Bivitri.
Menurutnya, kasus yang menjerat Delpedro dan sejumlah aktivis lain tidak ada kaitannya dengan tuduhan terorisme, makar, maupun penghasutan. “Menghasut anak-anak SMA itu seperti melecehkan otonomi mereka, seakan-akan enggak punya pikiran sendiri, kayak robot yang bisa dikendalikan remote. Padahal zaman sekarang anak muda punya pikiran merdeka,” tegasnya.
Di sisi lain, aktivis Fatia Maulidiyanti merasa heran, penanganan kasus Delpedro lebih cepat dibandingkan perkara kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21). “Bahkan itu polisi saja belum menjatuhkan pidana terhadap orang yang melindas atau pelaku yang melindas Affan,” kata Fatia.
Sementara, Polda Metro Jaya melakukan patroli siber untuk menangkap para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen begitu cepat hingga akhirnya dijebloskan ke penjara. “Pada akhirnya mengkambinghitamkan kawan-kawan kami di dalam itu berlaku sangat cepat,” ujar Fatia.
Mantan Koordinator (KontraS) itu berpendapat bahwa penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya merupakan bentuk penyusutan ruang demokrasi masyarakat sipil. “Saya harap ini bukanlah sebuah ajang teror bagi anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam politik,” ucap dia.
Fatia berharap Polda Metro Jaya dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus penghasutan yang menjerat Delpedro dan aktivis lainnya. “Karena ini akan berlanjut dan berdampak pada partisipasi politik anak-anak muda kedepannya yang sungguh berbahaya. Karena ya seringkali anak-anak muda kan didengarkan cuma ketika Pemilu doang gitu,” ucap dia. “Tapi sebetulnya demokrasi itu tidak hanya berhenti di kotak suara tapi juga partisipasi anak-anak muda dalam demonstrasi yang bukanlah sebuah tindakan pidana,” tambah dia.
Dari balik sel tahanan, Delpedro menegaskan dirinya tidak bersalah. Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sempat menjenguknya pada Selasa (9/9/2025), ia menyatakan siap mengikuti proses hukum.
“Insya Allah saya siap mengikuti proses hukum. Saya tetap, insyaallah saya tidak bersalah,” kata Delpedro dalam video yang diunggah Yusril melalui akun Instagramnya. (rmg/san)