SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, memberikan penyuluhan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terkait kewajiban membayar dan manfaat mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tindakan itu sengaja dilakukan, karena ada ribuan P3K Pemprov Banten baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai dan belum semuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Diketahui, beberapa waktu lalu ada sebanyak 9.709 pegawai honorer yang mendapatkan SK sebagai P3K. Mereka itu, terdiri dari 3.671 tenaga guru, 5.803 tenaga teknis, dan 235 tenaga kesehatan. Para pegawai kontrak itu, diharapkan bisa mengikuti program yang ada dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, program BPJS Kesehatan merupakan salah satu komponen jaminan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial bagi para P3K. Oleh karena itu, setiap bulannya para P3K akan menerima potongan gaji untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Pentingnya pemahaman dan kepatuhan PPPK dalam membayar iuran BPJS. Karena kewajiban ini merupakan bagian dari perlindungan sosial sekaligus bentuk tanggung jawab ASN dalam mendukung program jaminan sosial nasional,” katanya, Minggu (14/9/2024).
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perbendaharaan BPKAD Banten, Beby Sobariyah mengatakan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan para P3K akan dilakukan setiap bulan dan secara otomatis melakukan pemotongan dari gaji yang diterima. Tujuannya, sebagai upaya mencegah adanya keterlambatan pembayaran oleh para P3K Pemprov Banten.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Mekanisme teknis pemotongan iuran BPJS melalui gaji bulanan PPPK. Dengan sistem ini, pembayaran dilakukan secara otomatis dan lebih tertib sehingga meminimalisasi potensi keterlambatan maupun tunggakan,” ujarnya.
“Tunggakan iuran yang masih dimiliki oleh sebagian PPPK merupakan kewajiban pribadi pada masa sebelum mereka resmi diangkat sebagai ASN. Setelah pengangkatan, sistem pembayaran iuran sudah terintegrasi dengan gaji sehingga lebih mudah dimonitor melalui bendahara gaji perangkat daerah,” sambungnya.
Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan (PKP) Kantor Cabang (KC) BPJS Kesehatan Serang, Dendly Marchya menerangkan, hak dan kewajiban peserta Jaminan Kesehatan (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
“Pentingnya disiplin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga keaktifan kepesertaan serta kelancaran pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, penyelesaian tunggakan iuran bisa dilakukan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), yang dapat membantu PPPK melunasi tunggakan secara lebih ringan melalui cicilan.
“Jadi tidak ada lagi kesulitan. Karena manfaat program ini sangat baik dalam mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan serta membantu dalam hal pembayaran ketika ada yang harus mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.
Baca Juga: Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax
Kepala Bagian Operasional Bank Banten Dadi Suharso mengatakan, Bank Banten berkomitmen menyediakan layanan transaksi yang transparan, aman, dan mendukung integrasi sistem pembayaran bersama BPJS. Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan seluruh PPPK di Provinsi Banten semakin memahami kewajiban pembayaran iuran BPJS dan disiplin melaksanakannya.
“Kolaborasi antara BPKAD, BPJS Kesehatan, dan Bank Banten, diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan, sekaligus memastikan perlindungan sosial yang menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan,” imbuhnya. (adib)
























