SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dengan keputusan ini, dokumen seperti ijazah, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin pemilik dokumen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Surat itu ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 21 Agustus 2025.
“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Afif menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal itu menyebut informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, berdasarkan uji konsekuensi.
Selain itu, rujukan lain berasal dari Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024. “Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan beberapa dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan,” jelas Afif.
Menurutnya, lembaga telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan. Dalam lembar pengujian tersebut tertulis, konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah terungkapnya data pribadi seseorang yang bisa berdampak luas.
Adapun dokumen yang termasuk kategori dikecualikan, antara lain: fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, hingga surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Total ada 16 jenis dokumen persyaratan yang masuk daftar tersebut.
Sikap KPU ini memantik respons dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai seharusnya data pejabat publik, termasuk ijazah, bisa diakses masyarakat.
“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ujar Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dede mencontohkan, seorang pelamar kerja saja harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Maka, menurutnya, seorang capres dan cawapres mestinya juga terbuka mengenai dokumen pendidikan. “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah. Karena orang lamar kerjaan aja pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini Wapres Gibran tengah menghadapi gugatan fantastis senilai Rp125 triliun. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan seorang warga bernama Subhan. Dia menilai ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Penggugat berpegang pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia.
Dengan dasar itu, Subhan menilai Gibran tidak bisa membuktikan ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan. Dalam petitumnya, Subhan mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim. Poin utama tuntutannya adalah Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. (rmg/san)