Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPU: Ijazah dan Harta Kekayaan Capres-Cawapres Dilarang Diakses

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 15 Sep 2025 17:47 WIB
Rubrik Nasional
KPU: Ijazah dan Harta Kekayaan Capres-Cawapres Dilarang Diakses

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Menurut dia, seharusnya data pejabat publik, termasuk ijazah, bisa diakses masyarakat. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dengan keputusan ini, dokumen seperti ijazah, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin pemilik dokumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Surat itu ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 21 Agustus 2025.

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal itu menyebut informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, berdasarkan uji konsekuensi.

Selain itu, rujukan lain berasal dari Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024. “Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan beberapa dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan,” jelas Afif.

Menurutnya, lembaga telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan. Dalam lembar pengujian tersebut tertulis, konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah terungkapnya data pribadi seseorang yang bisa berdampak luas.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD

Adapun dokumen yang termasuk kategori dikecualikan, antara lain: fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, hingga surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Total ada 16 jenis dokumen persyaratan yang masuk daftar tersebut.

Sikap KPU ini memantik respons dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai seharusnya data pejabat publik, termasuk ijazah, bisa diakses masyarakat.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ujar Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dede mencontohkan, seorang pelamar kerja saja harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Maka, menurutnya, seorang capres dan cawapres mestinya juga terbuka mengenai dokumen pendidikan. “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah. Karena orang lamar kerjaan aja pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini Wapres Gibran tengah menghadapi gugatan fantastis senilai Rp125 triliun. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan seorang warga bernama Subhan. Dia menilai ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Penggugat berpegang pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Dengan dasar itu, Subhan menilai Gibran tidak bisa membuktikan ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan. Dalam petitumnya, Subhan mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim. Poin utama tuntutannya adalah Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. (rmg/san)

Tags: Caprescawapresijazahkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
SAMBUTAN - Ketua DPC PPP Kabupaten Serang terpilih periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah, menyampaikan sambutan di acara Muscab ke X yang diselenggarakan di gedung Catur Ciruas, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Nahkodai PPP Kabupaten Serang, Dendi Siap Gaspol Susun Kepengurusan

Minggu, 28 Jun 2026 17:53 WIB
Preview Ekuador vs Jerman, Saatnya Rotasi

Preview Ekuador vs Jerman, Saatnya Rotasi

Rabu, 24 Jun 2026 20:13 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana. (ISTIMEWA)

Menjadi Sorotan Kementerian, 136 Rumah Warga Domas Kabupaten Serang Akan Direlokasi

Kamis, 25 Jun 2026 14:10 WIB
PKL di Lebak Dipindah ke Zona Merah, Pengamat Sarankan DPRD Gunakan Hak Interpelasi

PKL di Lebak Dipindah ke Zona Merah, Pengamat Sarankan DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Kamis, 25 Jun 2026 18:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.