Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPU: Ijazah dan Harta Kekayaan Capres-Cawapres Dilarang Diakses

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 15 Sep 2025 17:47 WIB
Rubrik Nasional
KPU: Ijazah dan Harta Kekayaan Capres-Cawapres Dilarang Diakses

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Menurut dia, seharusnya data pejabat publik, termasuk ijazah, bisa diakses masyarakat. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dengan keputusan ini, dokumen seperti ijazah, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin pemilik dokumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Surat itu ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 21 Agustus 2025.

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal itu menyebut informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, berdasarkan uji konsekuensi.

Selain itu, rujukan lain berasal dari Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024. “Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan beberapa dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan,” jelas Afif.

Menurutnya, lembaga telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan. Dalam lembar pengujian tersebut tertulis, konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah terungkapnya data pribadi seseorang yang bisa berdampak luas.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Adapun dokumen yang termasuk kategori dikecualikan, antara lain: fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, hingga surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Total ada 16 jenis dokumen persyaratan yang masuk daftar tersebut.

Sikap KPU ini memantik respons dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai seharusnya data pejabat publik, termasuk ijazah, bisa diakses masyarakat.

“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ujar Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dede mencontohkan, seorang pelamar kerja saja harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Maka, menurutnya, seorang capres dan cawapres mestinya juga terbuka mengenai dokumen pendidikan. “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah. Karena orang lamar kerjaan aja pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini Wapres Gibran tengah menghadapi gugatan fantastis senilai Rp125 triliun. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan seorang warga bernama Subhan. Dia menilai ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Penggugat berpegang pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan dasar itu, Subhan menilai Gibran tidak bisa membuktikan ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan. Dalam petitumnya, Subhan mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim. Poin utama tuntutannya adalah Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. (rmg/san)

Tags: Caprescawapresijazahkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Senin, 11 Mei 2026 11:44 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

Sabtu, 9 Mei 2026 08:06 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS - Peristiwa laka lantas maut, kembali terjadi di Jalan Raya Labuan - Panimbang, tepatnya di Kampung Sinar Mulya, RT 002 RW 003, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB. (ISTIMEWA)

Laka Lantas Maut di Jalan Raya Labuan-Panimbang Pandeglang, Ibu dan Anak Tewas Di TKP

Minggu, 10 Mei 2026 14:11 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.