Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

KPU: Ijazah dan Harta Kekayaan Capres-Cawapres Dilarang Diakses

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 15 Sep 2025 17:47 WIB
Rubrik Nasional
KPU: Ijazah dan Harta Kekayaan Capres-Cawapres Dilarang Diakses

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Menurut dia, seharusnya data pejabat publik, termasuk ijazah, bisa diakses masyarakat. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dengan keputusan ini, dokumen seperti ijazah, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin pemilik dokumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Surat itu ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 21 Agustus 2025.

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal itu menyebut informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, berdasarkan uji konsekuensi.

Selain itu, rujukan lain berasal dari Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024. “Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan beberapa dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan,” jelas Afif.

Menurutnya, lembaga telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan. Dalam lembar pengujian tersebut tertulis, konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah terungkapnya data pribadi seseorang yang bisa berdampak luas.

Baca Juga: Eks Ketua Komisi II vs Eks Ketua KPU Saling Bantah soal “Pasal Gibran”

Adapun dokumen yang termasuk kategori dikecualikan, antara lain: fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, hingga surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Total ada 16 jenis dokumen persyaratan yang masuk daftar tersebut.

Sikap KPU ini memantik respons dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai seharusnya data pejabat publik, termasuk ijazah, bisa diakses masyarakat.

BeritaTerbaru

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Minggu, 25 Okt 2026 08:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 25 Oktober, Ada di 2 Lokasi

Minggu, 25 Okt 2026 07:29 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB

“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ujar Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dede mencontohkan, seorang pelamar kerja saja harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Maka, menurutnya, seorang capres dan cawapres mestinya juga terbuka mengenai dokumen pendidikan. “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah. Karena orang lamar kerjaan aja pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini Wapres Gibran tengah menghadapi gugatan fantastis senilai Rp125 triliun. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan seorang warga bernama Subhan. Dia menilai ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Penggugat berpegang pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Dengan dasar itu, Subhan menilai Gibran tidak bisa membuktikan ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan. Dalam petitumnya, Subhan mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim. Poin utama tuntutannya adalah Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. (rmg/san)

Tags: Caprescawapresijazahkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair
Nasional

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Perjuangan Total Sarwendah demi Hak Asuh Anak

Perjuangan Total Sarwendah demi Hak Asuh Anak

Kamis, 22 Okt 2026 15:14 WIB
Gudang Sembako dan Rumah Makan Terbakar di Sepatan, Korsleting Diduga Penyebabnya

Gudang Sembako dan Rumah Makan Terbakar di Sepatan, Korsleting Diduga Penyebabnya

Selasa, 20 Okt 2026 15:23 WIB
KUNKER -- Jajaran Diskominfosantik Kabupaten Serang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Diskominfosatik Kabupaten Serang Luncurkan Layanan Darurat 112

Minggu, 25 Okt 2026 14:02 WIB
Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB
Ruben Onsu Bongkar Cerita Awal Pertama Bertemu Hingga Yakin Adopsi Thayaka

Ruben Onsu Bongkar Cerita Awal Pertama Bertemu Hingga Yakin Adopsi Thayaka

Senin, 19 Okt 2026 13:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.