SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 1.078 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merupakan penerima bantuan sosial (Bansos) dinonaktifkan oleh kementerian.
Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad M Nur menjelaskan, ribuan NIK yang dinonaktifkan tersebut merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil atau kelompok per-sepuluhan yang menunjukan tingkat kesejahteraan rumah tangga 1 sampai 5. “Ya itu penonaktifan dilakukan kementerian karena tidak ada aktivitas perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik pada NIK tersebut,” kata Ahmad M Nur, Senin (15/9/2025).
Ahmad menerangkan pihaknya tidak mengetahui alasan lain penyebab penonaktifan terhadap ribuan NIK tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan terindikasi judi online (judol) atau hal lainnya. Namun, dirinya meyakini penonaktifan terhadap ribuan NIK tersebut sudah sesuai aturan atas laporan petugas di lapangan.
“Kami hanya tahu bahwa penonaktifan NIK dilakukan karena tidak ada perekaman KTP. Soal lain-lain itu di luar kewenangan kami ya,” ujarnya.
Kata dia, Disdukcapil Lebak telah mengirim ribuan data NIK nonaktif kepada masing-masing operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa masing-masing. Hal tersebut agar bisa diketahui dan sekaligus bisa ditindaklanjuti.
“Datanya sudah kami kirim untuk dikroscek terhadap pemilik NIK tersebut. Jika sudah meninggal segera laporkan agar diterbitkan akta kematiannya. Secara berjalan kami akan melaporkan ke kementerian berapa yang sudah melakukan perekaman,” ujarnya.
Baca Juga: Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan
Lebih lanjut kata Ahmad Nur, pihaknya juga meminta kepada pendamping pada bantuan sosial untuk ikut melihat data NIK non aktif tersebut. “Sudah, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial agar pendamping bisa ikut memantau,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati meminta pihak desa maupun pendamping untuk memastikan bahwa NIK yang di non aktifkan tersebut benar-benar orang kesejahteraannya sudah meningkat atau yang sudah meninggal dunia.
“Jadi jangan sampai penonaktifan terhadap ribuan NIK ini hanya dengan alasan judol, misalnya itu. Atau orang tersebut dinyatakan kesejahteraannya sudah meningkat, ternyata di lapangan tidak. Nah persoalan ini yang harus benar-benar oleh pihak desa maupun pendamping untuk memastikan fakta di lapangan,” pungkasnya. (mulyana)
























