SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, menekankan kepada setiap kabupaten/kota agar bisa mengelola keuangan dan aset dengan baik. Tindakan itu harus dilakukan, agar arah pembangunan berjalan baik dan seirama dengan Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, program kerja pembangunan di kabupaten/kota harus bisa selaras dan sejalan, dengan program kerja Nasional dan Pemprov Banten. Oleh karena itu, penataan dan pengelolaan keuangan dan aset harus bisa dijalankan dengan baik.
“Tujuan kita untuk meningkatkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan usnsur lainnya. Harapannya, program-program di kabupaten/kota bisa sejalan dengan program provinsi maupun program nasional,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Menurut Deden, agar program kerja di kabupaten/kita berjalan baik, harus dilakukan sejak mulai tahap perencanaan. Dengam begitu, arah pembangunan bisa dipastikann sesuai dengan program kerja Pemerintah Pusat.
“APBD di kabupaten/kota dilakukan evaluasi oleh provinsi. Dari situ bisa dilihat apakah program daerah mendukung program nasional maupun provinsi. Ini juga dalam rangka membangun kerja sama, bukan sekadar sama-sama kerja,” tambahnya.
Deden berjanji, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penataankelolaan keuangan dan aset agar bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Kaji Kenaikan Pajak MBLB
“Provinsi juga akan melakukan pembinaan, bagi kabupaten/kota yang peringkatnya belum maksimal agar terjadi peningkatan kinerja secara merata,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, ada beberapa penilaian yang dilakukan oleh instansinya terhadap pengelolaan keuangan dan aset kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Penilaian itu diantaranya capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah, kepatuhan tahapan dan mekanisme penyuaunan APBD, Hasil penilaian MCP KPK Tahun 2024, Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2024 dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, serta responsibiltas kabupaten/kota terhadap permintaan data/informasi dari Pusat/provinsi.
“Berdasarkan hasil penilaian, Kota Tangerang Selatan meraih skor 85,79 dengan kategori Sangat Baik, disusul Kota Tangerang (84,30, Sangat Baik), dan Kabupaten Tangerang (80,31, Sangat Baik). Sementara itu, Kabupaten Serang (79,14), Kota Serang (76,12), Kabupaten Lebak (73,24), Kabupaten Pandeglang (71,08), dan Kota Cilegon (70,39) mendapat kategori Baik,” paparnya.
“Hasil ini menunjukkan, seluruh daerah telah masuk dalam kategori baik, dengan delapan daerah berhasil mencapai nilai di atas 70,” timpalnya.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan meengatakan, kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus sejalan dan sesuai antara program kerja Pemerintah Pusat, Pemprov Banten, dan pemerintahan kabupaten/kota di Banten.
Baca Juga: Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu
“APBD harus sinkron dengan arah kebijakan fiskal nasional, memperkuat kualitas belanja daerah, dan mengutamakan pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dinilai krusial untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan meminimalisasi potensi penyimpangan,” pungkasnya.
Direktur Transformasi dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Edward U.P. Nainggolan mengatakan, salah satu hal penting dalam mengelola keuangan dan aset yaitu mengutamakan transparansi publik dan memprioritaskan kepentingan masyarakat banyak.
“Pentingnya penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kekayaan negara, SIMAN akan memperkuat kualitas tata kelola aset, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepuasan layanan publik,” tuturnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten Fadli Afriadi, menegaskan pentingnya pencegahan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dia mengingatkan bahwa posisi strategis BPKAD rentan terhadap maladministrasi sehingga perlu dikelola dengan integritas tinggi.
“Ombudsman, siap berkolaborasi dengan BPKAD untuk menjaga agar keuangan dan aset daerah dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya. (adib)
