SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyitaan dilakukan terhadap kontrakan di Depok, rumah di Sentul, serta satu unit mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan milik tersangka Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan.
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset berupa kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Menurut Budi, aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap agen TKA. “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dengan mengatasnamakan kerabat,” ujarnya. Penyitaan aset, kata dia, menjadi bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.
Selain rumah dan kontrakan, KPK juga menyita sebuah kendaraan roda empat yang diminta Haryanto kepada agen TKA. “Ditemukan fakta bahwa tersangka juga meminta satu unit mobil Toyota Innova kepada seorang agen TKA di sebuah dealer di Jakarta,” ungkap Budi.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker menyeret delapan tersangka. Yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.
Empat dari delapan tersangka ditahan lebih dulu pada 17 Juli 2025, yakni Haryanto, Suhartono, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni. Penahanan kloter kedua dilakukan pada 24 Juli 2025.
Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen TKA sejak 2019 hingga 2024 dan mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar. Modusnya, jika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, sehingga para pemohon terpaksa membayar sejumlah uang untuk menghindari denda Rp1 juta per hari.
KPK mencatat praktik tersebut sudah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Budi menyampaikan bahwa selain upaya penindakan, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker. Tujuannya, untuk menutup adanya peluang melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik. “Selain penindakan, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan agar praktik serupa tidak berulang di Kemenaker,” kata Budi. (rmg/san)