SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemkot Tangerang Selatan berencana melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Serpong pada akhir September ini. Namun hingga Senin 29 September 2025, belum ada tanda-tanda penertiban akan dilaksanakan.
PKL di sepanjang Jalan Raya Serpong tersebut masih melakukan aktivitasnya seperti biasa. Mereka menggelar lapak di pinggir jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Lurah Serpong, Sukari Maesoferi menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sosialisasi kepada PKL di Pasar Serpong tertanggal 24 September 2025. Acuannya dari peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam surat itu, tertulis bahwa seluruh PKL mulai dari rel kereta api hingga depan Masjid Agung Al Mujahidin tidak menempati bahu jalan sebagai tempat berjualan. Seluruh PKL pindah ke dalam area yang telah disiapkan di Pasar Serpong.
Ia menegaskan tidak ada kata rencana relokasi PKL dimundurkan. Rencana penataan terus dimatangkan dengan koordinasi lintas sektoral melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah.
“Tidak ada kata dimundurkan, rencana penataan terus dimatangkan dengan koordinasi lintas sektoral melibatkan beberapa OPD. Itu yang dilakukan oleh pak Wakil Wali Kota dan itulah yang saya ikuti selama ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9) 2025).
Baca Juga: BPBD Kabupaten Lebak Sudah Salurkan 382 Ribu Liter Air kepada Warga
Sukari melanjutkan, faktor tahapan-tahapan penataan PKL ini perlu waktu. Kata dia, sekarang sudah sampai pada tahapan sosialisasi. Namun ia tidak berani pastikan kapan batas akhir trotoar dan bahu jalan depan Pasar Serpong harus steril dari PKL.
“Karena faktor tahapan – tahapan penataan ini yang perlu waktu, sekarang sudah sampai pada tahapan sosialisasi ke pedagang. Belum begitu signifikan , tapi sudah mulai ada respon oleh beberapa pedagang,” katanya.
Diketahui, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan sempat mewacanakan relokasi PKL di Pasar Serpong pada September 2025. Seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar didorong masuk ke dalam area belakang Pasar tersebut. Tetapi, di penghujung akhir September belum ada penertiban. (eko)
























