SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Antrean haji di seluruh Indonesia bakal disamaratakan. Tidak ada lagi daerah yang menunggu 15 tahun atau sampai 47 tahun. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan sistem baru dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun untuk semua calon jemaah, dari Aceh hingga Papua.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyebut kebijakan ini sudah diajukan ke DPR dan masih menunggu persetujuan Komisi VIII. “Dengan sistem baru, tidak ada lagi daerah yang harus menunggu hingga lebih dari 40 tahun. Semua akan rata, 26,4 tahun,” kata Irfan usai rapat bersama DPR di Senayan, Selasa (30/9) malam.
Sebagai gambaran, masa tunggu terlama saat ini ada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun. Sebaliknya, antrean tercepat hanya sekitar 15 tahun, yaitu di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Irfan mengakui kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra. Daerah dengan antrean panjang kemungkinan besar mendukung, sementara daerah dengan antrean pendek bisa merasa dirugikan. Meski begitu, ia menegaskan sistem baru ini sejalan dengan Undang-Undang Haji dan Umrah serta prinsip keadilan.
Selain soal masa tunggu, Kemenhaj juga menyoroti pemerataan manfaat dana haji. “Selama ini, jemaah yang menunggu 20 tahun dan 30 tahun sama-sama menerima nilai manfaat yang seragam. Dengan sistem baru, keadilan bisa lebih merata,” jelas Irfan.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah tengah berupaya menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026. Presiden Prabowo Subianto disebut meminta agar biaya haji tahun depan bisa kembali turun.
Dahnil menilai penurunan BPIH tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan fiskal karena dipengaruhi inflasi dan kurs dolar. Upaya efisiensi, katanya, bisa dilakukan dengan menutup potensi kebocoran dalam tender layanan haji yang setiap tahun nilainya sekitar Rp17 triliun.
“Potensi kebocorannya 20–30 persen atau sekitar Rp5 triliun. Jika kebocoran ini bisa ditutup, biaya haji otomatis lebih murah,” ujar Dahnil. Pemerintah menargetkan BPIH 2026 sudah ditetapkan sebelum pergantian tahun, agar calon jemaah haji punya cukup waktu mempersiapkan pelunasan. (jpg)