Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPK Tahan Eks Bos PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Okt 2025 20:06 WIB
Rubrik Nasional
KPK Tahan Eks Bos PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendri Prio Santoso menggunakan rompi tahanan saat dikawal petugas KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10). Hendri Prio Santoso ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PGN tahun 2017 sampai 2021. (DWI PAMBUDO / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS). Penahanan terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025), Hendi keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan.

“Pada hari ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PGN periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 1–20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini bermula pada 2017. Saat itu, PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Komisaris Iswan Ibrahim mendorong Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas IAE, Arso Sadewo, untuk menawarkan kerja sama ke PGN dengan skema advance payment sebesar USD 15 juta.

Arso kemudian bertemu dengan Hendi melalui perantara Yugi Prayanto. Pertemuan itu berujung pada kesepakatan agar PGN membeli gas dari IAE. Namun, untuk meloloskan kesepakatan tersebut, Arso menyerahkan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp6,4 miliar kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

Dari jumlah itu, Hendi memberikan USD 10.000 kepada Yugi sebagai balas jasa karena telah mempertemukannya dengan Arso. “Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” jelas Asep.

Selain Hendi, pertemuan lanjutan juga melibatkan Iswan serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama Hendi juga sempat disebut dalam surat dakwaan terhadap Danny sebagai pihak yang turut diperkaya.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

KPK menyatakan praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga USD 15 juta atau sekitar Rp247 miliar. “Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” tegas Asep.
Untuk memperkuat bukti, KPK menyita uang tunai USD 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi berbeda yang diduga terkait perkara tersebut. Barang bukti ini menjadi salah satu dasar kuat dalam menjerat Hendi.

Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini juga menjadi lanjutan dari penanganan terhadap Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. Keduanya kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan dugaan peran penting dalam mengatur kontrak jual beli gas yang merugikan negara. Dengan penahanan Hendi, KPK menegaskan kembali upaya menelusuri aliran dana dan keterlibatan pejabat PGN dalam kasus ini.

Nama Hendi Prio Santoso tidak asing di dunia BUMN. Setelah hampir satu dekade memimpin PGN, ia dipercaya menjadi Direktur Utama Semen Indonesia Group pada 2017–2021. Pada 2021, ia diangkat sebagai Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding BUMN sektor pertambangan yang membawahi Antam, Inalum, Timah, dan Freeport Indonesia.

KPK menegaskan penindakan kasus ini tidak hanya menyasar pejabat menengah, tetapi juga figur besar yang pernah memimpin BUMN strategis. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Asep. (rmg/san)

Tags: gaskpkPGN
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Jembatan Cijango di Kampung Lame RT 002 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, mengalami abrasi dan nyaris amblas. (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Jembatan Cijango Pandeglang Nyaris Amblas, Masyarakat Desak Pemerintah Segera Menangani

Minggu, 17 Mei 2026 08:42 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
JALAN RUSAK : Ruas jalan Nanggor-Paniis, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang sejak belasan tahun lalu dibiarkan rusak parah dan belum pernah dilakukan perbaikan. Terkait hal itu, Pemprov Banten memberikan penilaian buruk terhadap kinerja pembangunan di Pandeglang. (ISTIMEWA)

Soal Infrastruktur Jalan di Pandeglang, Gubernur Disarankan Evaluasi Bupati

Rabu, 20 Mei 2026 13:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.