SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS). Penahanan terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025), Hendi keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan.
“Pada hari ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PGN periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 1–20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini bermula pada 2017. Saat itu, PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Komisaris Iswan Ibrahim mendorong Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas IAE, Arso Sadewo, untuk menawarkan kerja sama ke PGN dengan skema advance payment sebesar USD 15 juta.
Arso kemudian bertemu dengan Hendi melalui perantara Yugi Prayanto. Pertemuan itu berujung pada kesepakatan agar PGN membeli gas dari IAE. Namun, untuk meloloskan kesepakatan tersebut, Arso menyerahkan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp6,4 miliar kepada Hendi di kantornya di Jakarta.
Dari jumlah itu, Hendi memberikan USD 10.000 kepada Yugi sebagai balas jasa karena telah mempertemukannya dengan Arso. “Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” jelas Asep.
Selain Hendi, pertemuan lanjutan juga melibatkan Iswan serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama Hendi juga sempat disebut dalam surat dakwaan terhadap Danny sebagai pihak yang turut diperkaya.
KPK menyatakan praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga USD 15 juta atau sekitar Rp247 miliar. “Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” tegas Asep.
Untuk memperkuat bukti, KPK menyita uang tunai USD 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi berbeda yang diduga terkait perkara tersebut. Barang bukti ini menjadi salah satu dasar kuat dalam menjerat Hendi.
Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini juga menjadi lanjutan dari penanganan terhadap Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. Keduanya kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan dugaan peran penting dalam mengatur kontrak jual beli gas yang merugikan negara. Dengan penahanan Hendi, KPK menegaskan kembali upaya menelusuri aliran dana dan keterlibatan pejabat PGN dalam kasus ini.
Nama Hendi Prio Santoso tidak asing di dunia BUMN. Setelah hampir satu dekade memimpin PGN, ia dipercaya menjadi Direktur Utama Semen Indonesia Group pada 2017–2021. Pada 2021, ia diangkat sebagai Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding BUMN sektor pertambangan yang membawahi Antam, Inalum, Timah, dan Freeport Indonesia.
KPK menegaskan penindakan kasus ini tidak hanya menyasar pejabat menengah, tetapi juga figur besar yang pernah memimpin BUMN strategis. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Asep. (rmg/san)