Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPK Tahan Eks Bos PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Okt 2025 20:06 WIB
Rubrik Nasional
KPK Tahan Eks Bos PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendri Prio Santoso menggunakan rompi tahanan saat dikawal petugas KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10). Hendri Prio Santoso ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PGN tahun 2017 sampai 2021. (DWI PAMBUDO / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS). Penahanan terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025), Hendi keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan.

“Pada hari ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PGN periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 1–20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini bermula pada 2017. Saat itu, PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Komisaris Iswan Ibrahim mendorong Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas IAE, Arso Sadewo, untuk menawarkan kerja sama ke PGN dengan skema advance payment sebesar USD 15 juta.

Arso kemudian bertemu dengan Hendi melalui perantara Yugi Prayanto. Pertemuan itu berujung pada kesepakatan agar PGN membeli gas dari IAE. Namun, untuk meloloskan kesepakatan tersebut, Arso menyerahkan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp6,4 miliar kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

Dari jumlah itu, Hendi memberikan USD 10.000 kepada Yugi sebagai balas jasa karena telah mempertemukannya dengan Arso. “Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” jelas Asep.

Selain Hendi, pertemuan lanjutan juga melibatkan Iswan serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama Hendi juga sempat disebut dalam surat dakwaan terhadap Danny sebagai pihak yang turut diperkaya.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

KPK menyatakan praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga USD 15 juta atau sekitar Rp247 miliar. “Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” tegas Asep.
Untuk memperkuat bukti, KPK menyita uang tunai USD 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi berbeda yang diduga terkait perkara tersebut. Barang bukti ini menjadi salah satu dasar kuat dalam menjerat Hendi.

Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Kasus ini juga menjadi lanjutan dari penanganan terhadap Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. Keduanya kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan dugaan peran penting dalam mengatur kontrak jual beli gas yang merugikan negara. Dengan penahanan Hendi, KPK menegaskan kembali upaya menelusuri aliran dana dan keterlibatan pejabat PGN dalam kasus ini.

Nama Hendi Prio Santoso tidak asing di dunia BUMN. Setelah hampir satu dekade memimpin PGN, ia dipercaya menjadi Direktur Utama Semen Indonesia Group pada 2017–2021. Pada 2021, ia diangkat sebagai Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding BUMN sektor pertambangan yang membawahi Antam, Inalum, Timah, dan Freeport Indonesia.

KPK menegaskan penindakan kasus ini tidak hanya menyasar pejabat menengah, tetapi juga figur besar yang pernah memimpin BUMN strategis. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Asep. (rmg/san)

Tags: gaskpkPGN
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

RAIH JUARA - Dalam Kejuaraan Nasional Pencak Silat yang berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta Timur, dalam rangka menyambut HUT Jakarta Ke-449, pesilat binaan Padepokan Manderaga meraih juara 2 dan juara 3. (ISTIMEWA)

Membanggakan, Pesilat Muda Padepokan Manderaga Pandeglang Raih Juara 2 dan 3 Tingkat Kejurnas di Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:51 WIB
Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Senin, 29 Jun 2026 15:15 WIB
Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Rabu, 1 Jul 2026 16:07 WIB
Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Minggu, 28 Jun 2026 20:05 WIB
GERAKAN TANAM PADI - Bupati Dewi Setiani, saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Serentak Nasional seluas 50.000 hektare, yang digelar di Desa Sukalangu, Kecamatan Saketi, Jumat (3/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Ajak Petani Optimalkan Teknologi Budidaya

Jumat, 3 Jul 2026 17:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.