Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Polemik BPHTB Rumah Warisan Leony, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 3 Okt 2025 19:01 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Polemik BPHTB Rumah Warisan Leony, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan jajarannya menggelar konferensi pers terkait kritik dari aktris Leoni. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Artis Leony Vitria membagikan pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya. Ayah Leony bernama Andy Hartanto meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan. Curhatan Leony terkait pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 8 September 2025.

Proses balik nama warisan dari ayahnya tersebut pun masuk kategori warisan, sehingga dirinya harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. Namun menurutnya cukup memberatkan.

“Ternyata kita kena pajak waris… jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” kata Leony dikutip pada Rabu 1 Oktober 2025

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan Leony Vitria harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama rumah warisan dan membayarkan BPHTB.

“Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel,” kata Trubus dalam keterangannya, Rabu (1/10).

Trubus menilai, langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk memfasilitasi upaya pengurangannya ke pihak Dirjen Pajak. sudah menunjukkan Good Governance.

Baca Juga: Kasus RT Jadi tersangka Usai Tegur Warga Bakar Sampah, Benyamin Minta Proses Hukum Dijalani

“Artinya tata kelola yang baik di mana masyarakat itu didampingi, difasilitasi untuk minta keringanan pajak karena ada warganya yang merasa keberatan dengan penghitungan pajak,” katanya.

Trubus menyebut, fungsi Pemkot dan Pemda yaitu dalam memberikan perlindungan kepada warganya telah dijalankan.

BeritaTerbaru

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

Minggu, 25 Okt 2026 08:13 WIB
Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan

Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 25 Okt 2026 08:05 WIB
Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Minggu, 25 Okt 2026 07:59 WIB
Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

Minggu, 25 Okt 2026 07:48 WIB

“Jadi apa yang dilakukan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh dalam melakukan advokasi, pendampingan sekaligus keberpihakan kepada warganya,” ujarnya.

Ahli Hukum Pajak Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Adrianto Dwi Nugroho menjelaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. BPHTB dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya. Tarif BPHTB sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Artinya tarif BPHTB yang ditentukan dalam suatu peraturan daerah kabupaten/kota, tarifnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” kata Adrianto.

Menurutnya, penerapan BPHTB atas perolehan karena warisan diatur berdasarkan peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota Pemerintah, namun ia menyebut jika DPRD kabupaten/kota dapat mengecualikan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Baca Juga: Baznas Tangsel Didorong Jadi Motor Kesejahteraan

“Misalnya karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU HKPD),” kata dia.

Besaran BPHTB terutang, kata dia, dihitung dengan menggunakan self assessment system oleh wajib pajak, dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi dengan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTКР).

Adrianto menjelaskan, penghitungan tersebut nantinya akan melalui proses validasi oleh pejabat badan pendapatan daerah kabupaten/kota. Proses itu pun menjadi satu kesatuan dalam proses peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah dan kantor pertanahan. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 95 ayat (2) UU HKPD, ia menyebut ketika ada wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, maka pemerintah daerah dimungkinkan untuk memberikan pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPD) juga mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak Pengaturan lebih lanjut, termasuk petunjuk teknis dan pelaksanaan kedua pasal tersebut diatur pada peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota.

“Istilah keberatan pajak memiliki makna sendiri sebagai upaya hukum dalam hal wajib pajak tidak menyetujui hasil penghitungan pajak oleh fiskus. Ketentuan mengenai keberatan pajak daerah diatur pada UU HKPD, PP KUPD, dan peraturan daerah kabupaten/kota serta peraturan bupati/walikota,” katanya.

Terkait dengan BPHTB di setiap daerah presentasenya tidak sama, Adrianto menjelaskan bahwa hal itu karena di UU HKPD hanya mengatur tarif maksimum pajak-pajak daerah yang dapat dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Khusus BPHTB, kata dia, Pasal 47 ayat (1) UU HKPD mengatur bahwa “Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif yang riil dikenakan di tiap-tiap kabupaten/kota akan diatur dengan peraturan daerah (Pasal 47 ayat (2) UU HKPD).

“Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk menentukan besaran NPOPTKP di wilayahnya,” katanya. Ia menyebut bahwa pada Pasal 46 ayat (5) dan ayat (6) UU HKPD hanya mengatur NPOPTKP paling rendah yang dapat dihitung dalam menghitung besaran BPHTB terutang.

“Berbeda dengan tarif BPHTB, semakin besar NPOPTKP, semakin kecil BPHTB terutang,” ujar Adrianto. (rmg)

Tags: bphtbLeonyWali Kota Tangsel Benyamin Davnie
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan
Bola & Sport

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB
Headline

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB
PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
Fame Hotel Gading Serpong, buka promo perayaan Tahun Baru. (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Fame Hotel Gading Serpong Buka Promo Tahun Baru 2027, Paket Kamar Mulai Rp899.999

Sabtu, 24 Okt 2026 08:51 WIB
PENGEMBALIAN -- Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, menyerahkan sebagian kerugian negara kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kerugian Negara Akibat Korupsi LKM Senilai Rp264 Juta Dikembalikan ke Pemkab Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 08:17 WIB
Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan perpustakaan Ramah Anak
Kabupaten Tangerang

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Jumat, 23 Okt 2026 21:17 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Senin, 19 Okt 2026 14:53 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Rabu, 21 Okt 2026 18:49 WIB
PERINGATAN HSN -- Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, tingkat Kecamatan Binuang, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Binuang bersama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Binuang, menggerakkan badan otonom (Banom) NU dan berbagai elemen masyarakat untuk mengikuti kegiatan napak tilas, Festival Kreasi Pawai Obor, serta ziarah ke makam sesepuh ulama Binuang, Abuya Mustaya. (ISTIMEWA)

Muspika dan MWC NU Binuang Kabupaten Serang Napak Tilas ke Makam Ulama dan Pawai Obor

Jumat, 23 Okt 2026 11:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.