SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Kesehatan Lebak menyebut dari 27 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi, baru 7 yang memiliki dokumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh SPPG guna mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Untuk diketahui, 27 dapur SPPG MBG yang beroperasi di Kabupaten Lebak belum mengantongi SLHS. Sertifat tersebut merupakan bukti bahwa tempat usaha terutama dalam bidang pangan telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Lebak Endang Komarudin mengatakan, Dinkes Lebak sudah mengeluarkan sedikitnya 7 IKL untuk SPPG program makan gratis. “Yang sudah proses IKL nya keluar baru tujuh SPPG, sebagian lainnya masih dalam proses,” ujar Endang, Selasa (7/10/2025).
Selain IKL, syarat lain yang harus dimiliki SPPG untuk mengurus SLHS meliputi sertifikat penjamah makanan, pemeriksaan sampel air, makanan dan lain-lain oleh laboratorium daerah. “Mereka (SPPG) belum ke tahap mengajukan penerbitan SLHS, masih pada proses pengumpulan syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikatnya,” terang Endang.
Lebih lanjut dikatakan Endang, Badan Gizi Nasional (BGN) memang memberikan waktu satu bulan kepada seluruh SPPG untuk bisa mendapatkan SLHS. Di tengah SPPG yang belum memiliki SLHS namun tetap boleh beroperasi melayani MBG, Endang mewanti-wanti agar menjaga keamanan pangan yang akan diolah.
Baca Juga: Cegah Hantavirus, Dinkes Lebak: Tutup Akses Tikus
“Sesuai Surat Edaran (SE) dari pemerintah provinsi terkait penerbitan SLHS masih dibahas. Sambil menunggu, SPPG masih melengkapi dokumen untuk syarat pengajuannya. Kami harap SPPG betul-betul menerapkan SOP tentang keamanan pangannya dan kesehatan lingkungannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Terkait SLHS, pihaknya mendorong SPPG agar segera dipenuhi. Sertifat tersebut merupakan bukti bahwa tempat usaha terutama di bidang pangan telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. “Sejak awal, aturan soal SLHS oleh BGN (Badan Gizi Nasional) sudah dianjurkan untuk segera diproses. Hanya memang prosesnya lumayan lama, tidak instan,” kata Korwil BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani belum lama ini.
Asep mengatakan, meski belum memiliki SLHS, namun dapur MBG tetap bisa beroperasi mengolah menu makanan untuk didistribusikan ke siswa di sekolah-sekolah. “Tetap bisa beroperasi dengan catatan yang tentunya kami punya standar ketetatan yang ditentukan oleh BGN. Walaupun begitu, kami tidak lalai karena selalu diingatkan untuk bisa menjaga itu,” ucapnya. (mulyana)
