SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ratusan warga negara asing dari 33 negara dijaring petugas Imigrasi di Jabodetabek. Dalam operasi tiga hari itu, 196 orang kedapatan melanggar izin tinggal, sebagian di antaranya bahkan mengaku sebagai investor fiktif.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar Operasi Wira Waspada pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Operasi gabungan itu melibatkan 12 kantor imigrasi di Jabodetabek.
Dari 229 warga negara asing yang diperiksa, 196 di antaranya terindikasi melanggar aturan. Sementara 33 orang lainnya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. “Ada pula pelanggaran administrasi, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujar Yuldi.
Berdasarkan kewarganegaraan, Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang atau 35,8 persen dari keseluruhan. Disusul India sebanyak 28 orang dan Spanyol 21 orang.
“Secara keseluruhan, operasi ini memeriksa warga negara asing dari 33 negara,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring WNA, dengan 65 orang. Diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.
Selain wilayah Jabodetabek, operasi juga dilakukan di Batam dan Bali. Di Batam, petugas menemukan sejumlah WNA bekerja di sektor perdagangan dan jasa tanpa izin resmi. Sementara di Bali, pelanggaran banyak terjadi di sektor pariwisata, terutama oleh WNA yang menggunakan visa kunjungan atau on arrival untuk kegiatan bisnis.
Yuldi mengatakan, pihaknya juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap digunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal.
“Di Batam ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali sebanyak 267 perusahaan sudah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi,” katanya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh mereka yang tidak menaati aturan,” tutur Yuldi.
Operasi Wira Waspada di Jabodetabek merupakan kelanjutan dari penertiban yang sebelumnya dilakukan di berbagai daerah. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 WNA yang melanggar aturan. Pada Juli 2025 lalu, Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.
“Operasi Wira Waspada bukan yang terakhir. Kami akan lanjutkan dengan operasi serupa secara berkala di berbagai daerah,” kata Yuldi. “Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya dilakukan di pusat wisata, tetapi juga di daerah industri dan perdagangan yang banyak menarik tenaga asing,” imbuhnya.
Terhadap 196 pelanggar di Jabodetabek, Ditjen Imigrasi akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian akan dideportasi, sementara lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan.
“Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi juga penguatan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkas Yuldi Yusman. (rmg/san)