SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mendesak Pemerintah Kota Tangerang menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 11,28 persen, dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.690.841. Kenaikan ini dinilai wajib karena UMK saat ini tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).
Sebagai bentuk tekanan, AB3 akan menggelar unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota (Puspem) Tangerang pada Selasa, (15/10/2025), dengan melibatkan ratusan buruh dari berbagai serikat.
“Kami menuntut kenaikan berbasis data riil kebutuhan buruh. Kenaikan 11,28 persen bukan angka asal, tapi hasil survei dan amanat Putusan MK Nomor 168,” tegas Maman Nuriman, Presidium AB3 sekaligus Koordinator KASBI Banten, Minggu (12/10/2025).
AB3 mengacu pada survei harga di Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug, yang menunjukkan biaya hidup buruh terus melonjak. “Kenaikan Rp621 ribu itu wajar. Harga kebutuhan pokok dan transportasi naik, sementara upah jalan di tempat,” ujarnya.
Ketua KSPSI Kota Tangerang, Trapsilo, menegaskan Dewan Pengupahan Kota harus mengakomodasi tuntutan buruh dan mempertahankan pola upah sektoral: sektor 1 naik 15 persen, sektor 2 naik 10 persen, dan sektor 3 naik 5 persen. “Wali Kota jangan tutup mata terhadap jeritan buruh. Kami menunggu keputusan berpihak,” katanya.
Sekitar 500 buruh dipastikan turun ke jalan dalam aksi damai tersebut, menuntut pemerintah dan DPRD hadir mendengarkan langsung aspirasi mereka. “Selama kebijakan upah belum adil, perjuangan ini tidak akan berhenti,” tegas Maman. (mg01)
Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Tunggu Regulasi Pusat Soal UMK
























