SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni, menyerahkan 1.593 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru Tahap II Formasi Tahun 2024, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara luring, untuk perwakilan dari tiap perangkat daerah dan secara daring melalui Zoom Meeting bagi PPPK lainnya di unit kerja masing-masing. Sebanyak 1.593 orang PPPK menerima SK pengangkatan, terdiri atas 798 tenaga guru, 771 tenaga teknis, dan 24 tenaga kesehatan.
Andra menegaskan jika seluruh ASN, termasuk PPPK, harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Apalagi kesejahteraan dan remunerasi sudah dijamin, maka seluruh pegawai harus siap melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
“ASN harus menjadi aparatur yang disiplin, berinovasi, dan berkolaborasi untuk mewujudkan Banten maju, adil merata tidak korupsi,” tegasnya.
Andra menjelaskan, saat ini Pemprov Banten tengah fokus pada delapan program prioritas pembangunan. Program Banten Bagus berfokus pada pembangunan infrastruktur. Program Banten Sehat diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Banten Cerdas berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Selanjutnya, Banten Kuat ditujukan untuk memperkuat sektor ekonomi daerah. Banten Indah mendorong pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif. Banten Makmur berfokus pada penguatan ketahanan pangan. Program Banten Ramah mengupayakan iklim investasi yang kondusif, dan Banten Melayani diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani
Ia mengajak seluruh PPPK, untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan sasaran dari program-program prioritas tersebut di masing-masing perangkat daerah.
“PPPK harus menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten memberikan pelayanan publik terbaik, karena mereka adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan langkah strategis menghadirkan tenaga kerja yang kompeten dan profesional dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Melalui pengangkatan PPPK ini, kami menghadirkan tenaga kerja yang siap menjawab tantangan tugas dan meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Deden.
Ia menambahkan, pelaksanaan penyerahan SK dilakukan dengan pola luring dan daring untuk efektivitas dan efisiensi, serta menegaskan bahwa seluruh hak PPPK, termasuk gaji dan tunjangan kinerja, akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah hak-hak PPPK akan dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ini PPPK paruh waktu juga sedang berproses,” ungkapnya.
Baca Juga: Persaingan Kerja Makin Ketat, Belasan Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi
Dengan pengangkatan PPPK tahap II ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap seluruh aparatur semakin memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik dan menjadi bagian penting dalam percepatan realisasi program-program prioritas menuju Banten maju, adil, merata, tidak korupsi. (luthfi)
























