SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp5,17 miliar yang hendak dibawa ke Singapura. Aksi ilegal itu dilakukan melalui barang bawaan empat penumpang pesawat AirAsia rute Jakarta–Singapura pada 23 September 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pengawasan petugas terhadap delapan koper mencurigakan di Terminal 2 Bandara Soetta. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim gabungan, ditemukan 172 bungkus berisi 172.611 ekor benih lobster.
Empat pelaku masing-masing berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) mengaku hanya sebagai kurir. Mereka diminta dua orang berinisial A dan S untuk membawa koper tersebut ke Singapura dengan imbalan Rp10–15 juta per orang. “Dua pelaku pria diketahui sudah beberapa kali ke Singapura. Kami masih mendalami siapa pemilik jaringan utamanya,” ujar Gatot saat konferensi pers di Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Benih lobster itu diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan Jawa dan rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura sebagai titik transit. Dari pemeriksaan, koper milik para pelaku berisi benih lobster pasir dan mutiara.
Gatot menegaskan, ekspor benih lobster dibatasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.
Pembatasan itu bertujuan mendorong budidaya lobster dalam negeri sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman 5–10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan
Sebagai langkah pemulihan, seluruh 172.611 ekor benih lobster akan dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, pada 24 September 2025 oleh Bea Cukai bersama Barantin dan PSPL Serang. “Bea Cukai Soekarno-Hatta terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal,” tegas Gatot. (mg01)
























