SATELITNEWS.COM, PURWOKERTO—Indonesia kini menjadi negara dengan jumlah kasus penipuan keuangan digital tertinggi di dunia (scam). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode November 2024 hingga pertengahan Oktober 2025, tercatat 299.237 laporan kasus penipuan keuangan digital, atau rata-rata hampir 900 laporan setiap hari. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi pertama dunia, mengungguli Malaysia dan Kanada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat praktik scam di sektor keuangan mencapai Rp7 triliun.
“Bayangkan Rp7 triliun uang masyarakat yang hilang. Kalau digunakan membeli saham atau ditabung di bank, uang itu bisa memutar ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).
Dari total kerugian tersebut, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil memblokir dana sebesar Rp376,8 miliar, atau sekitar 2 persen dari total uang yang hilang. Hingga pertengahan Oktober 2025, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 487.378 rekening, dengan 94.344 rekening di antaranya telah diblokir.
Friderica menyebut penipuan transaksi jual-beli online menjadi modus paling banyak dilaporkan, yakni 53.928 kasus dengan nilai kerugian Rp988 miliar. Disusul modus mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 31.299 laporan dengan kerugian Rp1,31 triliun, dan penipuan investasi sebanyak 19.850 laporan dengan kerugian Rp1,09 triliun.
Selain itu, ada pula lowongan kerja palsu (18.220 laporan), undian fiktif (15.477 laporan), penipuan lewat media sosial (14.229 laporan), phishing (13.386 laporan), rekayasa sosial (social engineering) (9.436 laporan), pinjaman online fiktif (4.793 laporan), serta aplikasi ilegal (APK) via WhatsApp (3.684 laporan). Sepuluh modus terbesar ini menimbulkan kerugian gabungan lebih dari Rp6 triliun, dengan rata-rata kerugian korban antara Rp18 juta hingga Rp55 juta.
OJK juga memetakan lima provinsi dengan laporan penipuan tertinggi, yakni Jawa Barat (61.857 kasus), DKI Jakarta (48.165), Jawa Timur (40.454), Jawa Tengah (32.492), dan Banten (20.619). Lonjakan ini, menurut OJK, menjadi sinyal darurat atas lemahnya kesadaran digital masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas transaksi online.
“Modusnya semakin halus dan memanfaatkan psikologi korban, mulai dari social engineering sampai aplikasi palsu yang dikirim lewat WhatsApp,” ujar Hudiyanto, Kepala Sekretariat Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Ia menambahkan, kecepatan masyarakat dalam melapor menjadi kunci penting. “Uang korban bisa hilang dalam satu jam, tapi yang lapor ke IASC dalam satu jam itu hanya 1 persen. Ini sudah darurat,” tegasnya.
OJK melalui Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian RI, perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi, guna mempercepat pemblokiran rekening dan menindak para pelaku. Salah satu langkah terbaru adalah penyamaan laporan di IASC dengan laporan kepolisian, sehingga korban tak perlu melapor dua kali.
“Ini kabar baik. Dengan kerja sama Polri, laporan di anti-scam center kini diakui sebagai laporan pengaduan resmi,” kata Friderica.
OJK menilai Indonesia masih tertinggal dalam efektivitas pembekuan dana bila dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Malaysia melaporkan 253.553 kasus dengan kerugian Rp2,65 triliun dan dana diblokir Rp325 miliar (12 persen), sementara Hong Kong mencatat kerugian jauh lebih besar yakni Rp27,01 triliun, tetapi berhasil membekukan Rp4,84 triliun.
Meski begitu, OJK optimistis performa IASC dapat terus meningkat seiring integrasi sistem pelaporan cepat dan edukasi publik yang diperkuat. “Kami benar-benar menangani ini secara serius. Harapannya, literasi digital meningkat dan sinergi antarinstansi bisa menekan angka kejahatan keuangan digital yang kini sudah dikategorikan sebagai darurat nasional,” pungkas Friderica. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.