SATELITNEWS.COM, SERANG—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari fraksi PKS, Budi Prajogo menyoroti kebijakan pajak pada kendaraan listrik. Ia menyebut jika kebijakan pembebasan pajak penjualan maupun PKB tahunan untuk kendaraan listrik tidak sesuai dengan asas keadilan.
Kata dia, saat ini pemilik kendaraan konvensional masih dipungut pajak. Padahal, rata-rata pemilik mobil listrik kerap berasal dari kalangan menengah-atas.
“Mobil BBM dan listrik sama-sama melintasi jalan umum, yang dibangun dari pajak daerah. Tapi bedanya, mereka tidak membayar pajak, ini tentu tidak adil,” ucap Budi, Minggu (19/10).
Budi menilai, kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan pajak bagi pemilik kendaraan listrik justru menimbulkan kesenjangan sosial baru di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah semestinya memperhatikan kemampuan masyarakat kecil yang masih bergantung pada kendaraan konvensional untuk bekerja.
“Yang menikmati pembebasan pajak ini justru orang-orang mampu, sementara masyarakat kecil tetap harus membayar pajak penuh untuk kendaraan yang mereka gunakan mencari rezeki. Ini jelas menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, semangat pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan memang patut diapresiasi. Akan tetapi, kata dia, kebijakan fiskalnya perlu disesuaikan agar tidak menekan keuangan daerah maupun masyarakat kecil.
Baca Juga: PKS Apresiasi Kepemimpinan Zakiyah – Najib, Kebijakannya Dinilai On The Track
“Boleh saja memberikan insentif bagi kendaraan listrik, tapi harus proporsional. Jangan sampai daerah kehilangan pendapatan besar, sementara masyarakat kecil justru makin terbebani,” tegasnya.
Budi mendorong agar pemerintah pusat mengevaluasi regulasi perpajakan kendaraan listrik, termasuk membuka peluang pemberlakuan pajak dengan tarif ringan, bukan nol persen. Hal itu dinilai sebagai langkah kompromi agar pemerintah daerah tetap memiliki sumber pendapatan, sekaligus mendukung transisi energi bersih secara bertahap.
“Daerah seperti Banten masih sangat bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor untuk membiayai pembangunan. Kalau pendapatan ini menurun drastis, otomatis pelayanan publik juga akan terdampak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ramah lingkungan tidak semestinya hanya berfokus pada mobil listrik pribadi, tetapi juga harus menyentuh transportasi publik. Pemerintah diharapkan mendorong investasi bus listrik atau kendaraan umum listrik agar manfaatnya lebih merata.
“Kalau pemerintah serius ingin ramah lingkungan, seharusnya bantu masyarakat kecil juga menikmati teknologi hijau, bukan hanya yang punya mobil listrik. Jadi bukan hanya soal gengsi, tapi soal keadilan,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah telah memberlakukan kebijakan dengan menanggung seluruh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor mobil listrik secara penuh (100 Persen). Belum lagi soal pajak tahunan mobil listrik yang juga dikenakan biaya nol persen sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Baca Juga: Ingin Lebih Diterima Rakyat, PAN Targetkan 14 Kursi di DPRD Banten Pada Pemilu Mendatang
Hal ini pun berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor bagi pemerintah daerah. Berdasarkan informasi yang diterima, pada bulan September lalu, Pemprov Banten baru berhasil mengumpulkan PKB sebanyak Rp4.595.574.650.946 atau sekitar 55,24 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp8.319.775.525.770 hingga akhir tahun 2025. Target ini dikhawatirkan tidak tercapai karena ramainya transisi mobil listrik yang sudah menjamur ke berbagai daerah.
Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengakui jika pendapatan sektor BBNKB meredup sejak adanya kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, hal ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“BBNKB sedikit meredup. Apalagi BBNKB kita sudah minus sampai 34 persen karena adanya kendaraan listrik itu,” tandasnya.
Dirinya berharap adanya regulasi baru tentang pajak kendaraan listrik ini yang berpihak kepada pendapatan pemerintah daerah. Ia percaya, dengan adanya regulasi yang mendukung terhadap peningkatan pendapatan daerah, maka berbagai program percepatan pembangunan pun dapat dilakukan lebih cepat. (mpd/rmg)
