Senin, 29 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 22 Okt 2025 16:40 WIB
Rubrik Nasional
Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi terhadap lima komisioner KPU. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,  JAKARTA— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menggunakan jet pribadi dalam puluhan perjalanan dinas selama Pemilu 2024. Kelimanya adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
 
Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima komisioner itu melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan, namun tak satu pun di antaranya melintasi rute yang berkaitan dengan distribusi logistik pemilu.
 
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.
 
Menurut Ratna, alasan para komisioner menggunakan jet pribadi untuk “monitoring logistik” ke sejumlah daerah, menghadiri bimbingan teknis penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, serta penyerahan santunan kepada petugas badan ad hoc, tidak dapat dibenarkan.
 
“Bahkan di antara 59 kali perjalanan itu, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet justru memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai,” ujarnya.
 
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp90 miliar. Pesawat yang digunakan adalah Embraer Legacy 650, jenis jet mewah yang biasa dipakai untuk penerbangan eksekutif.
 
Berdasarkan temuan itu, DKPP menyatakan kelima anggota KPU terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Teradu 1 sampai dengan teradu 5 terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf A sampai G, serta Pasal 18 huruf A dan B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna.
 
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
 
DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos. Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
 
Perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan. Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.
 
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya membela keputusan mereka menggunakan jet pribadi. Ia beralasan masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari, membuat waktu pengadaan dan distribusi logistik sangat terbatas.
 
“Karena keterbatasan waktu itu, kami harus mempercepat pengiriman logistik ke seluruh daerah. Dalam konteks ini, penggunaan pesawat jet pribadi merupakan pilihan teknis agar koordinasi dan mobilitas berjalan efisien,” ujar Afifuddin.
Namun DKPP menolak alasan tersebut. Lembaga itu menilai penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan integritas penyelenggara pemilu.
 
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan DKPP yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan penegakan etika yang kuat. “Apa yang kita lihat di dalam putusan DKPP hari ini sangat menyedihkan. Sudah terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan bukan untuk hal-hal esensial dan cenderung merupakan pemborosan tanpa pertimbangan matang,” ujar Peneliti Perludem, Haykal, Selasa (21/10).
 
Menurut Haykal, penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU tidak memiliki urgensi dan menunjukkan rendahnya profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. “Tindakan inefisiensi seperti ini menunjukkan bahwa kualitas dan profesionalisme KPU patut dipertanyakan,” tegasnya.
 
Ia juga menilai sanksi ringan berupa peringatan keras tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi peringatan saja sangat tidak layak. Kita harus ingat bahwa anggaran yang digunakan berasal dari APBN, dari pajak rakyat. Kalau pelanggaran seperti ini hanya diberi peringatan, maka ke depan tidak akan ada efek jera,” ujar Haykal.
 
Lebih jauh, Haykal menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik dari sisi kelembagaan, rekrutmen, hingga sistem pengawasan. “Ada permasalahan mendasar di tubuh penyelenggara pemilu, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan tugas, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel,” katanya. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Tags: dkppkpusanksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang
Nasional

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

Selasa, 16 Jun 2026 21:06 WIB
Rp 1,42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029
Nasional

Rp 1.42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Selasa, 16 Jun 2026 14:30 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tim Kuasa Hukum Pemkab Serang, saat memberikan pendampingan korban di Polresta Serang Kota. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Lakukan Pendampingan Hukum Korban Terduga Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB
Bursa Loker Kota Tangerang 2026 Sediakan Sekitar 15 Ribu Lowongan Kerja

Bursa Loker Kota Tangerang 2026 Sediakan Sekitar 15 Ribu Lowongan Kerja

Rabu, 24 Jun 2026 15:12 WIB
Kematian Akibat DBD di Tangsel Nol Sejak 2024, Benyamin: Hasil Kolaborasi Semua Pihak

Kematian Akibat DBD di Tangsel Nol Sejak 2024, Benyamin: Hasil Kolaborasi Semua Pihak

Kamis, 25 Jun 2026 16:10 WIB
Benyamin Davnie Gagas Homeschooling untuk Anak Kurang Mampu

Benyamin Davnie Gagas Homeschooling untuk Anak Kurang Mampu

Rabu, 24 Jun 2026 20:19 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Desak Regulasi Pencegahan LGBT

MUI Kabupaten Tangerang Desak Regulasi Pencegahan LGBT

Kamis, 25 Jun 2026 16:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.