Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 22 Okt 2025 16:40 WIB
Rubrik Nasional
Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi terhadap lima komisioner KPU. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,  JAKARTA— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menggunakan jet pribadi dalam puluhan perjalanan dinas selama Pemilu 2024. Kelimanya adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
 
Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima komisioner itu melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan, namun tak satu pun di antaranya melintasi rute yang berkaitan dengan distribusi logistik pemilu.
 
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.
 
Menurut Ratna, alasan para komisioner menggunakan jet pribadi untuk “monitoring logistik” ke sejumlah daerah, menghadiri bimbingan teknis penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, serta penyerahan santunan kepada petugas badan ad hoc, tidak dapat dibenarkan.
 
“Bahkan di antara 59 kali perjalanan itu, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet justru memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai,” ujarnya.
 
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp90 miliar. Pesawat yang digunakan adalah Embraer Legacy 650, jenis jet mewah yang biasa dipakai untuk penerbangan eksekutif.
 
Berdasarkan temuan itu, DKPP menyatakan kelima anggota KPU terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Teradu 1 sampai dengan teradu 5 terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf A sampai G, serta Pasal 18 huruf A dan B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna.
 
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
 
DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos. Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
 
Perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan. Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.
 
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya membela keputusan mereka menggunakan jet pribadi. Ia beralasan masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari, membuat waktu pengadaan dan distribusi logistik sangat terbatas.
 
“Karena keterbatasan waktu itu, kami harus mempercepat pengiriman logistik ke seluruh daerah. Dalam konteks ini, penggunaan pesawat jet pribadi merupakan pilihan teknis agar koordinasi dan mobilitas berjalan efisien,” ujar Afifuddin.
Namun DKPP menolak alasan tersebut. Lembaga itu menilai penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan integritas penyelenggara pemilu.
 
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan DKPP yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan penegakan etika yang kuat. “Apa yang kita lihat di dalam putusan DKPP hari ini sangat menyedihkan. Sudah terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan bukan untuk hal-hal esensial dan cenderung merupakan pemborosan tanpa pertimbangan matang,” ujar Peneliti Perludem, Haykal, Selasa (21/10).
 
Menurut Haykal, penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU tidak memiliki urgensi dan menunjukkan rendahnya profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. “Tindakan inefisiensi seperti ini menunjukkan bahwa kualitas dan profesionalisme KPU patut dipertanyakan,” tegasnya.
 
Ia juga menilai sanksi ringan berupa peringatan keras tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi peringatan saja sangat tidak layak. Kita harus ingat bahwa anggaran yang digunakan berasal dari APBN, dari pajak rakyat. Kalau pelanggaran seperti ini hanya diberi peringatan, maka ke depan tidak akan ada efek jera,” ujar Haykal.
 
Lebih jauh, Haykal menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik dari sisi kelembagaan, rekrutmen, hingga sistem pengawasan. “Ada permasalahan mendasar di tubuh penyelenggara pemilu, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan tugas, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel,” katanya. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tags: dkppkpusanksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

ROTASI PEJABAT : Gubernur Banten melakukan rotasi pejabat untuk menutup kekosongan jabatan beberapa waktu lalu karena ditinggal pensiun. Di tahun 2026 ini, akan ada 360 ASN pensiun dan menyisakan puluhan jabatan kosong. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Puluhan Jabatan Dipastikan Kosong, Tahun Ini, 360 ASN Pemprov Banten Pensiun

Selasa, 12 Mei 2026 16:38 WIB
Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Senin, 11 Mei 2026 16:24 WIB
Bisnis Haram ‘Brekele’ Kandas, Polresta Sita 37 Ribu Butir Obat Keras

Bisnis Haram ‘Brekele’ Kandas, Polresta Sita 37 Ribu Butir Obat Keras

Kamis, 7 Mei 2026 21:10 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.