SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menggunakan jet pribadi dalam puluhan perjalanan dinas selama Pemilu 2024. Kelimanya adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima komisioner itu melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan, namun tak satu pun di antaranya melintasi rute yang berkaitan dengan distribusi logistik pemilu.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.
Menurut Ratna, alasan para komisioner menggunakan jet pribadi untuk “monitoring logistik” ke sejumlah daerah, menghadiri bimbingan teknis penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, serta penyerahan santunan kepada petugas badan ad hoc, tidak dapat dibenarkan.
“Bahkan di antara 59 kali perjalanan itu, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet justru memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp90 miliar. Pesawat yang digunakan adalah Embraer Legacy 650, jenis jet mewah yang biasa dipakai untuk penerbangan eksekutif.
Berdasarkan temuan itu, DKPP menyatakan kelima anggota KPU terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Teradu 1 sampai dengan teradu 5 terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf A sampai G, serta Pasal 18 huruf A dan B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna.
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos. Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan. Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya membela keputusan mereka menggunakan jet pribadi. Ia beralasan masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari, membuat waktu pengadaan dan distribusi logistik sangat terbatas.
“Karena keterbatasan waktu itu, kami harus mempercepat pengiriman logistik ke seluruh daerah. Dalam konteks ini, penggunaan pesawat jet pribadi merupakan pilihan teknis agar koordinasi dan mobilitas berjalan efisien,” ujar Afifuddin.
Namun DKPP menolak alasan tersebut. Lembaga itu menilai penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan integritas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan DKPP yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan penegakan etika yang kuat. “Apa yang kita lihat di dalam putusan DKPP hari ini sangat menyedihkan. Sudah terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan bukan untuk hal-hal esensial dan cenderung merupakan pemborosan tanpa pertimbangan matang,” ujar Peneliti Perludem, Haykal, Selasa (21/10).
Menurut Haykal, penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU tidak memiliki urgensi dan menunjukkan rendahnya profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. “Tindakan inefisiensi seperti ini menunjukkan bahwa kualitas dan profesionalisme KPU patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menilai sanksi ringan berupa peringatan keras tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi peringatan saja sangat tidak layak. Kita harus ingat bahwa anggaran yang digunakan berasal dari APBN, dari pajak rakyat. Kalau pelanggaran seperti ini hanya diberi peringatan, maka ke depan tidak akan ada efek jera,” ujar Haykal.
Lebih jauh, Haykal menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik dari sisi kelembagaan, rekrutmen, hingga sistem pengawasan. “Ada permasalahan mendasar di tubuh penyelenggara pemilu, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan tugas, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel,” katanya. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.