Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 22 Okt 2025 16:40 WIB
Rubrik Nasional
Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi terhadap lima komisioner KPU. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,  JAKARTA— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menggunakan jet pribadi dalam puluhan perjalanan dinas selama Pemilu 2024. Kelimanya adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
 
Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima komisioner itu melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan, namun tak satu pun di antaranya melintasi rute yang berkaitan dengan distribusi logistik pemilu.
 
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.
 
Menurut Ratna, alasan para komisioner menggunakan jet pribadi untuk “monitoring logistik” ke sejumlah daerah, menghadiri bimbingan teknis penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, serta penyerahan santunan kepada petugas badan ad hoc, tidak dapat dibenarkan.
 
“Bahkan di antara 59 kali perjalanan itu, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet justru memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai,” ujarnya.
 
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp90 miliar. Pesawat yang digunakan adalah Embraer Legacy 650, jenis jet mewah yang biasa dipakai untuk penerbangan eksekutif.
 
Berdasarkan temuan itu, DKPP menyatakan kelima anggota KPU terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Teradu 1 sampai dengan teradu 5 terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf A sampai G, serta Pasal 18 huruf A dan B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna.
 
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
 
DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos. Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
 
Perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan. Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.
 
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya membela keputusan mereka menggunakan jet pribadi. Ia beralasan masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari, membuat waktu pengadaan dan distribusi logistik sangat terbatas.
 
“Karena keterbatasan waktu itu, kami harus mempercepat pengiriman logistik ke seluruh daerah. Dalam konteks ini, penggunaan pesawat jet pribadi merupakan pilihan teknis agar koordinasi dan mobilitas berjalan efisien,” ujar Afifuddin.
Namun DKPP menolak alasan tersebut. Lembaga itu menilai penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan integritas penyelenggara pemilu.
 
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan DKPP yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan penegakan etika yang kuat. “Apa yang kita lihat di dalam putusan DKPP hari ini sangat menyedihkan. Sudah terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan bukan untuk hal-hal esensial dan cenderung merupakan pemborosan tanpa pertimbangan matang,” ujar Peneliti Perludem, Haykal, Selasa (21/10).
 
Menurut Haykal, penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU tidak memiliki urgensi dan menunjukkan rendahnya profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. “Tindakan inefisiensi seperti ini menunjukkan bahwa kualitas dan profesionalisme KPU patut dipertanyakan,” tegasnya.
 
Ia juga menilai sanksi ringan berupa peringatan keras tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi peringatan saja sangat tidak layak. Kita harus ingat bahwa anggaran yang digunakan berasal dari APBN, dari pajak rakyat. Kalau pelanggaran seperti ini hanya diberi peringatan, maka ke depan tidak akan ada efek jera,” ujar Haykal.
 
Lebih jauh, Haykal menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik dari sisi kelembagaan, rekrutmen, hingga sistem pengawasan. “Ada permasalahan mendasar di tubuh penyelenggara pemilu, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan tugas, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel,” katanya. (rmg/san)

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Tags: dkppkpusanksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB
GP Ansor Tangsel Akan Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas

GP Ansor Tangsel Akan Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas

Kamis, 15 Okt 2026 12:42 WIB
Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Beras 5 Kg Disubsidi Jadi Rp24.500

Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Beras 5 Kg Disubsidi Jadi Rp24.500

Kamis, 15 Okt 2026 17:09 WIB
Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Pasar Cimanggis, Polisi Pastikan Bukan Bom

Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Pasar Cimanggis, Polisi Pastikan Bukan Bom

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangsel Kamis 15 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.