SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 38.934 kasus, menangkap 51.763 tersangka, dan menyita 197,71 ton narkoba dari berbagai operasi di seluruh Indonesia. Polri juga membongkar 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba menyita aset Rp 221 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, mengatakan capaian tersebut menunjukkan betapa luas dan kompleksnya jaringan peredaran narkoba di Indonesia, yang melibatkan sindikat dalam dan luar negeri. “Total tersangka ada 51.763 orang, terdiri dari 51.606 WNI dan 157 WNA,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).
Dari total tersangka itu, 150 orang merupakan anak-anak yang kini menjalani proses hukum. Syahardiantono menegaskan bahwa Polri tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus-kasus tersebut. Fenomena ini, katanya, menjadi bukti bahwa jaringan narkoba telah menyasar usia muda untuk dijadikan kurir atau pengedar lapangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari 197,71 ton narkoba yang disita, barang bukti itu terdiri atas 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1,46 juta butir ekstasi (437,42 kilogram), 34,49 kilogram kokain, 6,83 kilogram heroin, dan 1,87 ton tembakau gorilla.
Selain itu, aparat juga mengamankan 286.454 butir Happy Five, 39,7 kilogram Happy Water, 27,7 kilogram ketamin, serta 11,9 juta butir obat keras yang disalahgunakan.
Menurut Eko, barang bukti tersebut berasal dari jaringan nasional maupun internasional. Dari total penyitaan, 182,34 ton di antaranya merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Bareskrim dalam 111 kasus dengan 172 tersangka, sementara jajaran Polda di 34 provinsi menyumbang 15,3 ton dari 38.823 kasus dengan 51.591 tersangka.
Sejumlah pengungkapan besar terjadi di Aceh, antara lain penangkapan pelaku dengan barang bukti 135 kilogram sabu di Lhokseumawe, 188 kilogram di Aceh Tamiang, 192 kilogram di Bireun, 9 kilogram di Langsa, serta temuan ladang ganja seluas 25 hektare di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh yang diperkirakan menghasilkan 180 ton ganja siap panen.
Kasus ini bermula dari pengungkapan satu paket kecil ganja di Lhokseumawe pada 16 Juni 2025, yang kemudian dikembangkan bersama Bea Cukai Aceh, Polres Nagan Raya, dan Brimob Polda Aceh, hingga ditemukan lokasi perkebunan besar tersebut.
Pengungkapan besar juga terjadi di wilayah lain. Selain Polda Aceh berhasil mengamankan 25 kilogram kokain (10 April) dan 98 kilogram sabu (16 April), Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 100 kilogram sabu di Tanjung Balai (30 Juni) dan 190 kilogram sabu di Langkat. Di wilayah Jawa, Polda Metro Jaya mencatat pengungkapan terbesar dengan 471 kilogram sabu disita di Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2025.
Aparat juga menelusuri aliran dana kejahatan narkotika untuk memutus sumber keuangan jaringan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut, dari 22 kasus TPPU yang terkait narkoba, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp 221.386.911.534 dari 29 tersangka.
“Peredaran gelap narkotika tidak hanya menghancurkan generasi, tapi juga melibatkan perputaran uang yang sangat besar. Karena itu, kami kejar tidak hanya pelakunya, tapi juga hasil kejahatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polri akan memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, BNN, serta aparat penegak hukum internasional untuk menekan peredaran narkoba lintas negara. Menurutnya, kejahatan narkotika kini tidak mengenal batas wilayah, sehingga sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam pemberantasannya.
Kabareskrim Komjen Syahardiantono mewanti-wanti anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi oknum anggota Polri jika terlibat kasus narkoba.
“Ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas bagi internal kita Polri, kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan penindakan tegas, sanksi terberat akan kita berikan kepada personel Polri maupun personel oknum mana pun apabila mereka melanggar terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.
Ia menyampaikan, pesan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo bahwa pihaknya akan memberantas narkoba dari hulu ke hilir serta akan menghentikan mata rantai peredaran narkoba dari sisi produsen dan penggunanya agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan terus-menerus. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.