SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Legalisasi umrah mandiri tak otomatis menghilangkan polemik. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai respons terhadap digitalisasi sistem haji dan umrah. Sebaliknya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) khawatir terjadi pergeseran makna ibadah menjadi sekadar transaksi perjalanan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) merupakan langkah adaptif.
“Arus umrah mandiri ini tidak bisa dibendung. Karena itu, kita memilih mengatur, bukan melarang, agar jemaah tetap terlindungi di bawah payung hukum Indonesia,” ujar Dahnil, Minggu (26/10).
Arab Saudi kini membuka akses melalui platform digital “Nusuk”, yang memungkinkan jemaah memesan paket layanan secara langsung, mulai dari tiket, akomodasi, hingga transportasi, tanpa melalui biro perjalanan resmi. Dengan sistem Nusuk, data jemaah Indonesia tercatat dan dapat dipantau secara real-time, sehingga pemerintah menjamin keamanan, perlindungan hukum, dan kepastian informasi.
Dahnil menegaskan pemerintah juga tetap menjaga keberlangsungan industri haji dan umrah dalam negeri. Regulasi turunan akan memastikan biro perjalanan resmi tetap berperan dalam membimbing jemaah. “Kita tidak akan membiarkan pihak yang menghimpun jemaah secara ilegal, tetapi memberi hak bagi mereka yang ingin berangkat mandiri selama tetap dalam pengawasan negara,” katanya.
Meski demikian, AMPHURI memandang skeptis. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menekankan bahwa umrah bukan perjalanan wisata biasa, melainkan ibadah mahdhah yang memerlukan bimbingan rohani dan tata cara sesuai syariat. “Umrah menuntut kesadaran spiritual dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar membeli tiket dan memilih hotel,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Zaki khawatir sistem umrah mandiri justru menguntungkan perusahaan global, seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, dan Maysan, yang dapat menjual paket langsung tanpa melalui izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) lokal. “Dana umat bisa mengalir ke luar negeri, sementara ribuan tenaga kerja di dalam negeri kehilangan penghasilan,” katanya.
Dampak ekonomi yang disebut AMPHURI signifikan. Sektor haji dan umrah melibatkan lebih dari 4,2 juta pekerja, mulai dari pemandu ibadah, tour leader, UMKM perlengkapan ibadah, hingga katering dan hotel lokal. “Kalau semuanya diarahkan ke sistem global, keberlangsungan ekonomi umat bisa terganggu,” ujar Zaki.
Selain ekonomi, ia menyoroti risiko hukum dan keselamatan jemaah. Jemaah mandiri berpotensi kehilangan bimbingan manasik, fiqh ibadah, dan perlindungan hukum. Mereka harus mengurus sendiri visa, dokumen, dan akomodasi, sekaligus menghadapi risiko penipuan atau kegagalan keberangkatan. “Banyak aturan di Arab Saudi yang tidak diketahui jemaah awam. Bahkan memberi makan burung atau duduk di area tertentu bisa dikenai denda,” kata Zaki.
Lebih jauh, AMPHURI menegaskan entitas asing yang melayani paket umrah mandiri tidak tunduk pada pengawasan pemerintah Indonesia. “Kalau terjadi masalah, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Ini risiko nyata bagi jemaah dan negara,” ujarnya.
Kekhawatiran ini mengingatkan pada sejarah kelam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Pada 2016, lebih dari 120.000 calon jemaah gagal berangkat akibat penipuan biro perjalanan tak berizin.
“Saat itu pemerintah sudah diingatkan asosiasi tiga tahun sebelumnya. Jangan sampai kesalahan serupa terulang dengan nama baru ‘umrah mandiri’,” tegas Zaki.
Atas dasar itu, AMPHURI bersama 12 asosiasi penyelenggara haji dan umrah tengah mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal administratif dalam UU PIHU, meski mengatur paspor, visa, dan surat keterangan sehat, belum cukup untuk menjamin perlindungan spiritual, sosial, dan hukum bagi jemaah.
“Umrah adalah perjalanan spiritual, bukan sekadar fisik atau dokumen administratif. Jika diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar global, ruh keumatan yang dirintis para pendiri bangsa bisa hilang, dan ibadah suci berisiko berubah menjadi transaksi semata,” ujarnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025). Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan. (rmg/san)