Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Umrah Mandiri di-MK-kan, AMPHURI Soroti Ragam Risiko

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 26 Okt 2025 18:39 WIB
Rubrik Nasional
Umrah Mandiri di-MK-kan, AMPHURI Soroti Ragam Risiko

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Legalisasi umrah mandiri tak otomatis menghilangkan polemik. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai respons terhadap digitalisasi sistem haji dan umrah. Sebaliknya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) khawatir terjadi pergeseran makna ibadah menjadi sekadar transaksi perjalanan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) merupakan langkah adaptif.

“Arus umrah mandiri ini tidak bisa dibendung. Karena itu, kita memilih mengatur, bukan melarang, agar jemaah tetap terlindungi di bawah payung hukum Indonesia,” ujar Dahnil, Minggu (26/10).

Arab Saudi kini membuka akses melalui platform digital “Nusuk”, yang memungkinkan jemaah memesan paket layanan secara langsung, mulai dari tiket, akomodasi, hingga transportasi, tanpa melalui biro perjalanan resmi. Dengan sistem Nusuk, data jemaah Indonesia tercatat dan dapat dipantau secara real-time, sehingga pemerintah menjamin keamanan, perlindungan hukum, dan kepastian informasi.

Dahnil menegaskan pemerintah juga tetap menjaga keberlangsungan industri haji dan umrah dalam negeri. Regulasi turunan akan memastikan biro perjalanan resmi tetap berperan dalam membimbing jemaah. “Kita tidak akan membiarkan pihak yang menghimpun jemaah secara ilegal, tetapi memberi hak bagi mereka yang ingin berangkat mandiri selama tetap dalam pengawasan negara,” katanya.

Meski demikian, AMPHURI memandang skeptis. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menekankan bahwa umrah bukan perjalanan wisata biasa, melainkan ibadah mahdhah yang memerlukan bimbingan rohani dan tata cara sesuai syariat. “Umrah menuntut kesadaran spiritual dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar membeli tiket dan memilih hotel,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Zaki khawatir sistem umrah mandiri justru menguntungkan perusahaan global, seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, dan Maysan, yang dapat menjual paket langsung tanpa melalui izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) lokal. “Dana umat bisa mengalir ke luar negeri, sementara ribuan tenaga kerja di dalam negeri kehilangan penghasilan,” katanya.

Dampak ekonomi yang disebut AMPHURI signifikan. Sektor haji dan umrah melibatkan lebih dari 4,2 juta pekerja, mulai dari pemandu ibadah, tour leader, UMKM perlengkapan ibadah, hingga katering dan hotel lokal. “Kalau semuanya diarahkan ke sistem global, keberlangsungan ekonomi umat bisa terganggu,” ujar Zaki.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Selain ekonomi, ia menyoroti risiko hukum dan keselamatan jemaah. Jemaah mandiri berpotensi kehilangan bimbingan manasik, fiqh ibadah, dan perlindungan hukum. Mereka harus mengurus sendiri visa, dokumen, dan akomodasi, sekaligus menghadapi risiko penipuan atau kegagalan keberangkatan. “Banyak aturan di Arab Saudi yang tidak diketahui jemaah awam. Bahkan memberi makan burung atau duduk di area tertentu bisa dikenai denda,” kata Zaki.

Lebih jauh, AMPHURI menegaskan entitas asing yang melayani paket umrah mandiri tidak tunduk pada pengawasan pemerintah Indonesia. “Kalau terjadi masalah, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Ini risiko nyata bagi jemaah dan negara,” ujarnya.

Kekhawatiran ini mengingatkan pada sejarah kelam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Pada 2016, lebih dari 120.000 calon jemaah gagal berangkat akibat penipuan biro perjalanan tak berizin.

“Saat itu pemerintah sudah diingatkan asosiasi tiga tahun sebelumnya. Jangan sampai kesalahan serupa terulang dengan nama baru ‘umrah mandiri’,” tegas Zaki.

Baca Juga: Merasa Tertipu Promo Umrah Murah, Warga Ciputat Lapor Polisi

Atas dasar itu, AMPHURI bersama 12 asosiasi penyelenggara haji dan umrah tengah mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal administratif dalam UU PIHU, meski mengatur paspor, visa, dan surat keterangan sehat, belum cukup untuk menjamin perlindungan spiritual, sosial, dan hukum bagi jemaah.

“Umrah adalah perjalanan spiritual, bukan sekadar fisik atau dokumen administratif. Jika diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar global, ruh keumatan yang dirintis para pendiri bangsa bisa hilang, dan ibadah suci berisiko berubah menjadi transaksi semata,” ujarnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025). Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan. (rmg/san)

Tags: mandirimkumrah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Pandeglang Minta DPUPR Bergerak Cepat Tangani Longsor Di Huntap Tunggal Jaya

Sabtu, 27 Jun 2026 17:17 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. (ISTIMEWA)

PT BPR Serang Berpeluang Kelola Siltuntif Desa

Kamis, 25 Jun 2026 19:35 WIB
Ngaku Anggota Polisi dan Wartawan, Sindikat Peras Pedagang Rokok di Pasar Kemis

Ngaku Anggota Polisi dan Wartawan, Sindikat Peras Pedagang Rokok di Pasar Kemis

Kamis, 25 Jun 2026 16:17 WIB
SOSIALISASI - DiskominfoSP Kabupaten Serang, mensosialisasikan aplikasi SIDEKA-NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation). (ISTIMEWA)

Wujudkan Smart City, Diskominfo Kabupaten Serang Kolaborasi Bersama 2 Kementerian

Rabu, 24 Jun 2026 16:27 WIB
FOTO BERSAMA - Para atlet berfoto bersama, usai mengikuti Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparepda) IX Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Prestasi Meningkat, Atlet Peparpeda Pandeglang Persembahkan 2 Emas ‎

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.