Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Umrah Mandiri di-MK-kan, AMPHURI Soroti Ragam Risiko

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 26 Okt 2025 18:39 WIB
Rubrik Nasional
Umrah Mandiri di-MK-kan, AMPHURI Soroti Ragam Risiko

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Legalisasi umrah mandiri tak otomatis menghilangkan polemik. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai respons terhadap digitalisasi sistem haji dan umrah. Sebaliknya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) khawatir terjadi pergeseran makna ibadah menjadi sekadar transaksi perjalanan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) merupakan langkah adaptif.

“Arus umrah mandiri ini tidak bisa dibendung. Karena itu, kita memilih mengatur, bukan melarang, agar jemaah tetap terlindungi di bawah payung hukum Indonesia,” ujar Dahnil, Minggu (26/10).

Arab Saudi kini membuka akses melalui platform digital “Nusuk”, yang memungkinkan jemaah memesan paket layanan secara langsung, mulai dari tiket, akomodasi, hingga transportasi, tanpa melalui biro perjalanan resmi. Dengan sistem Nusuk, data jemaah Indonesia tercatat dan dapat dipantau secara real-time, sehingga pemerintah menjamin keamanan, perlindungan hukum, dan kepastian informasi.

Dahnil menegaskan pemerintah juga tetap menjaga keberlangsungan industri haji dan umrah dalam negeri. Regulasi turunan akan memastikan biro perjalanan resmi tetap berperan dalam membimbing jemaah. “Kita tidak akan membiarkan pihak yang menghimpun jemaah secara ilegal, tetapi memberi hak bagi mereka yang ingin berangkat mandiri selama tetap dalam pengawasan negara,” katanya.

Meski demikian, AMPHURI memandang skeptis. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menekankan bahwa umrah bukan perjalanan wisata biasa, melainkan ibadah mahdhah yang memerlukan bimbingan rohani dan tata cara sesuai syariat. “Umrah menuntut kesadaran spiritual dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar membeli tiket dan memilih hotel,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Zaki khawatir sistem umrah mandiri justru menguntungkan perusahaan global, seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, dan Maysan, yang dapat menjual paket langsung tanpa melalui izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) lokal. “Dana umat bisa mengalir ke luar negeri, sementara ribuan tenaga kerja di dalam negeri kehilangan penghasilan,” katanya.

Dampak ekonomi yang disebut AMPHURI signifikan. Sektor haji dan umrah melibatkan lebih dari 4,2 juta pekerja, mulai dari pemandu ibadah, tour leader, UMKM perlengkapan ibadah, hingga katering dan hotel lokal. “Kalau semuanya diarahkan ke sistem global, keberlangsungan ekonomi umat bisa terganggu,” ujar Zaki.

Selain ekonomi, ia menyoroti risiko hukum dan keselamatan jemaah. Jemaah mandiri berpotensi kehilangan bimbingan manasik, fiqh ibadah, dan perlindungan hukum. Mereka harus mengurus sendiri visa, dokumen, dan akomodasi, sekaligus menghadapi risiko penipuan atau kegagalan keberangkatan. “Banyak aturan di Arab Saudi yang tidak diketahui jemaah awam. Bahkan memberi makan burung atau duduk di area tertentu bisa dikenai denda,” kata Zaki.

Lebih jauh, AMPHURI menegaskan entitas asing yang melayani paket umrah mandiri tidak tunduk pada pengawasan pemerintah Indonesia. “Kalau terjadi masalah, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Ini risiko nyata bagi jemaah dan negara,” ujarnya.

Kekhawatiran ini mengingatkan pada sejarah kelam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Pada 2016, lebih dari 120.000 calon jemaah gagal berangkat akibat penipuan biro perjalanan tak berizin.

“Saat itu pemerintah sudah diingatkan asosiasi tiga tahun sebelumnya. Jangan sampai kesalahan serupa terulang dengan nama baru ‘umrah mandiri’,” tegas Zaki.

Atas dasar itu, AMPHURI bersama 12 asosiasi penyelenggara haji dan umrah tengah mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal administratif dalam UU PIHU, meski mengatur paspor, visa, dan surat keterangan sehat, belum cukup untuk menjamin perlindungan spiritual, sosial, dan hukum bagi jemaah.

“Umrah adalah perjalanan spiritual, bukan sekadar fisik atau dokumen administratif. Jika diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar global, ruh keumatan yang dirintis para pendiri bangsa bisa hilang, dan ibadah suci berisiko berubah menjadi transaksi semata,” ujarnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025). Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan. (rmg/san)

Tags: mandirimkumrah
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Fraksi PSI Tangsel Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan PJU Tangsel Terang

Fraksi PSI Tangsel Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan PJU Tangsel Terang

Minggu, 10 Mei 2026 16:30 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
IMG_20260513_140632

Antisipasi Hantavirus, Dinkes Kabupaten Tangerang Siagakan Faskes

Rabu, 13 Mei 2026 14:08 WIB
IMG_20260507_171102

Hardiknas dan Hari Buruh Digelar di Stadion Benteng Reborn

Kamis, 7 Mei 2026 17:13 WIB
PALING BAWH (1)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Evaluasi Banjir Tanah Tingal

Jumat, 8 Mei 2026 11:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.