Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Umrah Mandiri di-MK-kan, AMPHURI Soroti Ragam Risiko

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 26 Okt 2025 18:39 WIB
Rubrik Nasional
Umrah Mandiri di-MK-kan, AMPHURI Soroti Ragam Risiko

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Legalisasi umrah mandiri tak otomatis menghilangkan polemik. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai respons terhadap digitalisasi sistem haji dan umrah. Sebaliknya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) khawatir terjadi pergeseran makna ibadah menjadi sekadar transaksi perjalanan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) merupakan langkah adaptif.

“Arus umrah mandiri ini tidak bisa dibendung. Karena itu, kita memilih mengatur, bukan melarang, agar jemaah tetap terlindungi di bawah payung hukum Indonesia,” ujar Dahnil, Minggu (26/10).

Arab Saudi kini membuka akses melalui platform digital “Nusuk”, yang memungkinkan jemaah memesan paket layanan secara langsung, mulai dari tiket, akomodasi, hingga transportasi, tanpa melalui biro perjalanan resmi. Dengan sistem Nusuk, data jemaah Indonesia tercatat dan dapat dipantau secara real-time, sehingga pemerintah menjamin keamanan, perlindungan hukum, dan kepastian informasi.

Dahnil menegaskan pemerintah juga tetap menjaga keberlangsungan industri haji dan umrah dalam negeri. Regulasi turunan akan memastikan biro perjalanan resmi tetap berperan dalam membimbing jemaah. “Kita tidak akan membiarkan pihak yang menghimpun jemaah secara ilegal, tetapi memberi hak bagi mereka yang ingin berangkat mandiri selama tetap dalam pengawasan negara,” katanya.

Meski demikian, AMPHURI memandang skeptis. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menekankan bahwa umrah bukan perjalanan wisata biasa, melainkan ibadah mahdhah yang memerlukan bimbingan rohani dan tata cara sesuai syariat. “Umrah menuntut kesadaran spiritual dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar membeli tiket dan memilih hotel,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Zaki khawatir sistem umrah mandiri justru menguntungkan perusahaan global, seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, dan Maysan, yang dapat menjual paket langsung tanpa melalui izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) lokal. “Dana umat bisa mengalir ke luar negeri, sementara ribuan tenaga kerja di dalam negeri kehilangan penghasilan,” katanya.

Dampak ekonomi yang disebut AMPHURI signifikan. Sektor haji dan umrah melibatkan lebih dari 4,2 juta pekerja, mulai dari pemandu ibadah, tour leader, UMKM perlengkapan ibadah, hingga katering dan hotel lokal. “Kalau semuanya diarahkan ke sistem global, keberlangsungan ekonomi umat bisa terganggu,” ujar Zaki.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Selain ekonomi, ia menyoroti risiko hukum dan keselamatan jemaah. Jemaah mandiri berpotensi kehilangan bimbingan manasik, fiqh ibadah, dan perlindungan hukum. Mereka harus mengurus sendiri visa, dokumen, dan akomodasi, sekaligus menghadapi risiko penipuan atau kegagalan keberangkatan. “Banyak aturan di Arab Saudi yang tidak diketahui jemaah awam. Bahkan memberi makan burung atau duduk di area tertentu bisa dikenai denda,” kata Zaki.

Lebih jauh, AMPHURI menegaskan entitas asing yang melayani paket umrah mandiri tidak tunduk pada pengawasan pemerintah Indonesia. “Kalau terjadi masalah, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Ini risiko nyata bagi jemaah dan negara,” ujarnya.

Kekhawatiran ini mengingatkan pada sejarah kelam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Pada 2016, lebih dari 120.000 calon jemaah gagal berangkat akibat penipuan biro perjalanan tak berizin.

“Saat itu pemerintah sudah diingatkan asosiasi tiga tahun sebelumnya. Jangan sampai kesalahan serupa terulang dengan nama baru ‘umrah mandiri’,” tegas Zaki.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Atas dasar itu, AMPHURI bersama 12 asosiasi penyelenggara haji dan umrah tengah mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal administratif dalam UU PIHU, meski mengatur paspor, visa, dan surat keterangan sehat, belum cukup untuk menjamin perlindungan spiritual, sosial, dan hukum bagi jemaah.

“Umrah adalah perjalanan spiritual, bukan sekadar fisik atau dokumen administratif. Jika diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar global, ruh keumatan yang dirintis para pendiri bangsa bisa hilang, dan ibadah suci berisiko berubah menjadi transaksi semata,” ujarnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025). Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan. (rmg/san)

Tags: mandirimkumrah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Selasa, 1 Sep 2026 18:40 WIB

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Minggu, 30 Agu 2026 19:25 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.