SATELITNEWS.COM, SERANG – Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas persoalan sengketan Situ Setingin antara Pemprov Banten dengan TANMI, mendapat perhatian publik, salah satunya akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad.
Kata dia, dalam kurun beberapa tahun terakhir Pemprov Banten selalu dihadapkan dengan persoalan dugaan penyerobotan aset berupa lahan atau tanah. Hal itu, kata dia, harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik berkepanjangan.
Ikhsan mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, ada beberapa persoalan dugaan penyerobotan aset di beberapa wilayah, seperti di Tangerang, Modern Cikande, dan di Kecamatan Tunjungteja, serta beberapa daerah lainnya.
Sekelumit persoalan itu, awalnya hanya persoalan kecil, yaitu kelalaian atau kursng telitinya pengelolaan dan pemanfaatan aset yang sudah ada. Hingga akhirnya, kata dia, bergulir menjadi persoalan panjang yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
“Permasalahan aset daerah yang berlarut-larut, seperti di Tangerang, Modern Cikande, dan Tunjungteja, mencerminkan lemahnya tata kelola komunikasi pembangunan dalam pengelolaan aset publik,” katanya, Senin (27/10/2025).
Ikhsan memiliki pemikiran, agar persoalan tersebut tidak selalu membuat gaduh Pemprov Banten, yakni dengan menciptakan atau melaksanakan Sistem Komunikasi Tata Kelola. Dengan begitu, masyarakat umum bisa ikut melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap aset yang dimiliki Pemprov Banten.
Baca Juga: Wakili Indonesia, Pegawai BPKAD Banten Ikuti Pelatihan Green Finance di Tiongkok
“Pemerintah Provinsi seharusnya tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi membangun governance communication system yang transparan, partisipatif, dan berbasis data spasial terintegrasi, agar publik turut mengawasi aset milik daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata Ikhsan, ada beberapa kebijakan yang bisa segera diterapkan oleh Pemprov Banten, khususnya melalui digitalisasi aset. Oleh karena itu, instansi terkait harus segera merumuskan dan menghitung setiap kebutuhan yang diperlukan untuk mengamankan semua aset yang ada.
“Penataan kelembagaan melalui digitalisasi aset, pembentukan satuan tugas lintas sektor mulai dari BPKAD, Inspektorat, dan Kejati, serta instansi terkait lainnya. Selain itu, lakukan juga edukasi publik tentang nilai strategis aset daerah menjadi langkah penting agar aset tidak diprivatisasi secara ilegal,” tegasnya.
Ikhsan berkeyakinan, persoalan aset bisa diantisipasi apabila semua pihak bisa ikut serta dalam melakukan pengawasan dan pengamanan. Dengan begitu, Pemprov Banten tidak lagi direpotkan untuk menyelesaikan persoalan sengketa aset
“Intinya, perlindungan aset bukan semata tindakan hukum, tetapi proses komunikasi pembangunan yang berorientasi pada akuntabilitas, integritas, dan partisipasi sosial,” tandasnya
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menang sidang perdata atas sengketa tanah Situ Setingin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah
Kemenangan itu, sebagaimana dituangkan dalam putusan perkara perdata nomor 1232/Pdt.G/2024/PN Tng, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025. Perkara ini berkaitan dengan kepemilikan aset tanah Situ Setingin, salah satu aset strategis milik Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam perkara tersebut, TANMI bertindak sebagai penggugat, sementara BPKAD Provinsi Banten menjadi pihak tergugat. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai bukti hukum, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan ini, memperkuat posisi hukum BPKAD Provinsi Banten sebagai pengelola sah atas lahan Situ Setingin.
Majelis hakim dalam amar putusannya, juga mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, yaitu BPKAD Provinsi Banten, terkait adanya kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium) dalam gugatan tersebut.
Dengan dikabulkannya eksepsi ini, pengadilan menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan bahwa baik gugatan penggugat maupun gugatan intervensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga keduanya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa dalil hukum yang diajukan penggugat tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan terhadap aset tanah di kawasan Situ Setingin.
Baca Juga: Nugraha Gantikan Agus Setiyadi, Sekretaris BPKAD Provinsi Dijabat Plt
“Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa pengadilan menghukum penggugat/intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.395.000. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan hukum,” ujar hakim PN Tangerang Kusumah Atmaja, dalam amar putusannya. (adib)
