SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kasus ganjal ATM yang berhasil diungkap oleh jajanan Polsek Ciputat Timur masih menyisakan trauma bagi Pujiono (62). Warga Ciputat itu masih mengingat betul bagaimana detik-detik uang tabungan Rp73 juta miliknya ludes akibat ulah sindikat kejahatan spesialis ganjal ATM.
Dalam kesempatan konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, pada Senin (27/10/2025), dirinya menceritakan bagaimana para pelaku beraksi yang tidak menimbulkan kecurigaan sedikitpun dalam benaknya.
“Awal mula saya niat ambil uang untuk belanja, setelah saya masuk tidak ada yang mencurigakan tetapi setelah masukin kartu ATM, seolah ada yang antre. Saya pencet ATM disitu tulisan error. Saya batalkan harusnya kartu kelua. Nah yang antre seolah mau membantu,” ujarnya.
Bahkan, dirinya sempat menepis tangan salah satu pelaku yang berdalih ingin menolongnya. Mendapati ATM nya tertelan, Pujiono melapor ke pihak kasir minimarket lalu disarankan untuk langsung menghubungi pihak bank.
Karena saat itu hari libur, laporan baru bisa dibuat keesokan harinya. Namun betapa terkejutnya ia saat mengetahui seluruh saldonya telah raib.
“Senin saya ke bank ternyata dananya habis. Kemarin itu hanya ingin ambil uang untuk belanja kebutuhan minyak gula pasir dan lain-lain untuk keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan para pelaku menggunakan alat sederhana seperti tusuk gigi atau potongan karet untuk mengganjal lubang kartu ATM. Setelah korban panik dan pergi, kartu diambil menggunakan gergaji besi tipis, lalu digunakan untuk menguras saldo.
Kata Bambang, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam operasi tersebut. Empat pelaku yang ditangkap diantaranya TS (37), RI (26), JS (28), dan YS (28). TS berperan sebagai pelaku utama yang berpura-pura menolong korban, sementara RI bertugas memasang alat ganjal di mesin ATM.
Adapun JS dan YS berperan menampung serta menikmati hasil kejahatan melalui rekening pribadi. “Peristiwa pidana itu mendapatkan keuntungan dinikmati oleh keempat orang ini,” katanya.
Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu dan bermain judi online (slot/judol). Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari sindikat tersebut.
“Ini punya reputasi yang bagus didunia ganjal ATM, jadi 4 pelaku ini sudah bagian sindikat yang memang habbitnya melakukan pidana dengan mengganjal ATM. Beraksi 2 di Tangsel, 4 di Kota Tangerang. Kegiatan ini sebagai mata pencaharian mereka,” jelasnya.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM. Jika kartu tertelan atau muncul pesan error, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan jangan menerima bantuan dari orang tak dikenal.
Baca Juga: Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat
Diberitakan sebelumnya, Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang menimpa seorang warga bernama Pujiyono (62). Para pelaku menggasak uang korban hingga mencapai Rp73,2 juta.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri, yang berada di Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk melalui rekaman kamera pengintai (CCTV) minimarket. Dalam rekaman itu terlihat para pelaku melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku utama Tomi Saputra, yang saat itu sedang berusaha menjual emas hasil kejahatan. Dari keterangan Tomi, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tiga pelaku lain, yaitu Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31), dan Juanda Saputra (28).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 18 kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp5 juta, rekaman CCTV, satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, beberapa telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku, serta alat hisap sabu.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (eko)
















