SATELITNEWS.COM, SERANG – Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), saat ini banyak diminati oleh sejumlah daerah, termasuk Provinsi Banten. Ada tiga Pemerintah Daerah (Pemda), yang mengajukan program tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI yakni, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Riatno, saat dikonfirmasi mengatakan, Kota Serang mengajukan TPSA Cilowong, Kabupaten Serang mengajukan Desa Luwuk, Kecamatan Mancak dan Kota Cilegon mengajukan Bagendung.
Meski demikian, kata Ruli, cukup banyak aspek yang harus dipenuhi setiap daerah agar dipilih sebagai lokasi PSEL yang ditetapkan oleh Kementerian LH RI. Beberapa diantaranya adalah, lokasi strategis dan mudah dijangkau, ketersediaan air, dan ketersediaan armada serta personelnya.
“Sebab untuk mengumpulkan 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari, bukan perkara yang mudah,” kata Ruli, Selasa (4/11/2025).
Diakui Ruli, di Provinsi Banten baru Kota Tangerang yang telah ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan system pengelolaan sampah PSEL oleh kementerian. Kota Tangerang akan juga melayani sampah dari dua daerah lain di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Sementara untuk tiga Pemda yang mengajukan, jika salah satunya saja yang diakomodir maka dapat menampung sampah dari daerah lain, seperti mekanisme yang diberlakukan di Kota Tangerang,” tambahnya.
Baca Juga: Penunjukan Mitra PSEL Tangsel Tak Lagi Lewat Lelang
Kabupaten Serang sendiri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 tahun 2024 tentang, perubahan atas peraturan Menteri Keuangan tahun 2024 tentang, Peta Kapasitas Fiskal Daerah masuk pada usulan lokasi prioritas PSEL, sesuai Perpres 109 tahun 2025.
Dalam sehari, Kabupaten Serang menghasilkan sampah sebanyak 1.175 ton dan yang terkelola hanya sekitar 134 ton atau 11,04 persen. sedangkan yang tidak terkelola mencapai 1.040 ton atau 88,96 persen. atas hal itu, Bupati Serang kemudian menerbitkan Status Darurat sampah sesuai SK 658.1/Kep.305-Huk.DLH/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Hal itu dikarenakan, fakta yang terjadi di lapangan, mulai banyak tumpukan sampah liar di pinggir jalan yang tidak terkelola dengan baik.
Padahal, Pemkab Serang masih memiliki perjanjian kerjasama dengan Kabupaten Pandeglang sampai dengan akhir tahun 2025.
Namun sejak awal Agustus 2025, terdapat demo penolakan di Kabupaten Pandeglang karena adanya pembuangan sampah dari luar Kabupaten Pandeglang (Tangsel) sehingga itu mengganggu pengelolaan sampah di Kabupaten Serang.
Pemkab juga sudah berupaya merencanakan Pembangunan TPA/TPST, namun ada penolakan dari Desa Sigedong. Kemudian direncanakan Kembali di Desa Luwuk Kec Gunungsari – Desa Angsana Kec Mancak untuk dijadikan sebagai lokasi program PSEL.
Baca Juga: Kejar Groundbreaking 2028, Pemkot Tangsel Siapkan Rp40 M untuk Tahap Awal PSEL Cipeucang
Ruli melanjutkan, sejatinya PSEL merupakan program yang diadopsi oleh apa yang dilakukan negara maju yang keterbatasan lahan untuk menampung sampah. Karena itu, sampah-sampah tersebut harus dihancurkan dengan cara dibakar menggunakan sebuah mesin.
“Panas yang dihasilkan dari mesin ini kemudian digunakan untuk menyalakan turbin sehingga menghasilkan energi listrik,” ujarnya.
Selain mellaui mekanisme PSEL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, ada beberapa opsi pengelolaan sampah yang bisa dikembangkan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yakni pengembangan TPS3R, TPST, RDF, Waste to Energy Copex serta Sanitary landfill.
“Memang biayanya cukup mahal untuk pengolahan sampah dengan beberapa metode di atas, karena nanti yang sampai di TPA itu hanya residunya saja dengan pengolahan TPA yang menggunakan sanitary landfill,” katanya.
Tahun ini, Pemprov Banten menargetkan pengelolaan sampah bisa mencapai 51,21 persen dengan total timbunan sampah (open dumping) mencapai 8.126 ton perhari. Ditargetkan pada tahun 2029 nanti sudah bisa 100 persen terkelola sesuai dengan target RPJMN.
Berdasarkan perhitungan DLHK, untuk pengelolaah sampah menggunakan metode TPS 3R, dibutuhkan biaya investasi sekitar Rp34 Triliun dengan asumsi pengelolaan 3,5 ton perhari. Biaya itu meliputi pengolahan sampah dari pengomposan aerator bambu, biodigester, BSF serta mesin pemadat.
Kemudian untuk TPST RDF dibutuhkan biaya investasi sekitar Rp42 Triliun dengan menggunakan pendekatan pengolahan sampah sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2021 dimana standar minimal RDF adalah 120 tpd dengan asumsi 120 ton per hari.
Selanjutnya untuk mewujudkan TPA yang sanitary lendfill, setidaknya dibutuhkan biaya investasi sekitar Rp55 Triliun untuk bisa menampung sekitar 47 ton sampah per-hari. Dan yang paling besar biaya untuk pengembangan pengolahan sampah berbasis waste to energy yang mencapai sekitar Rp66 triliun dengan asumsi 1.000 ton sampah yang menghasilkan energi listrik sekitar 20 megawatt per-hari.
“WTE itu akan mulai diterapkan di wilayah perkotaan seperti Tangerang Raya. Itupun support anggarannya dari pusat. Ada yang masih tahap lelang ada juga yang sudah berjalan. Namun ternyata jumlah sampah yang masuk melebihi batas, dari kuota 1.000 ton/hari yang akan masuk justru mencapai 2.000 ton/hari,” ujarnya. (luthfi)
























