SATELITNEWS.COM, SERANG – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Banten, banyak dikeluhkan masyarakat. Selain dari pelayanan, juga karena adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di dalamnya.
Penelusuran Satelit News di lapangan, menemukan sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat, saat program pemutihan berlangsung. Salah satunya, pembayaran pajak yang tidak sesuai hasil cek online.
Misalnya, hasil cek online menunjukkan biaya Rp250 ribu, namun ketika datang ke Samsat ternyata pembayaran lebih dari itu karena BPKB masih di leasing dan pemilik tidak memiliki KTP asli. Akibatnya, masyarakat memilih tidak jadi membayar pajak.
Permasalahan lain juga, muncul pada pemilik kendaraan asal Kabupaten Pandeglang dengan alamat kendaraan terdaftar di Kota Cilegon. Untuk proses balik nama (BBN), sistem tidak bisa memproses tanpa cabut berkas, sementara biaya cabut berkas justru lebih besar dari hasil cek pajak online.
Selain itu, sistem administrasi kendaraan bermotor hasil lelang pemerintah ternyata memiliki mekanisme berbeda dibanding kendaraan pribadi. Jika pembeli kendaraan dinas berplat merah tidak perlu melakukan cabut berkas, maka pembeli kendaraan pribadi berplat hitam justru wajib menempuh prosedur itu untuk balik nama.
Perbedaan ini, sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama bagi mereka yang baru membeli kendaraan bekas antar daerah di Provinsi Banten.
Baca Juga: Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar
Untuk kendaraan dinas hasil lelang yang umumnya ber plat merah, proses administrasi jauh lebih sederhana. Kendaraan tersebut, langsung diproses sesuai alamat KTP pemenang lelang, tanpa perlu melalui proses cabut berkas di Samsat asal kendaraan.
Sebagai contoh, kendaraan dinas berplat merah dari Samsat Induk Serang yang dimenangkan oleh pembeli asal Tangerang, langsung bisa diproses di Samsat Tangerang sesuai alamat KTP pembeli. Sistemnya otomatis menyesuaikan, tanpa harus kembali ke daerah asal kendaraan.
Namun, berbeda dengan kendaraan pribadi berplat hitam. Dalam kasus ini, pembeli harus melakukan cabut berkas di Samsat tempat kendaraan pertama kali terdaftar sebelum bisa melakukan balik nama.
Misalnya, kendaraan berplat hitam dengan pemilik pertama di Tangerang lalu dibeli oleh warga Lebak, maka proses balik nama tidak bisa langsung dilakukan di Samsat Lebak. Pembeli wajib terlebih dahulu mengurus cabut berkas di Tangerang, baru kemudian memprosesnya di Lebak.
Seorang pemenang lelang kendaraan dinas di Pandeglang yang meminta namanya dirahasiakan mengaku, dirinya berasal dari Bandung dan memenangkan lelang kendaraan. Terkait hal itu, dirinya mencoba mengurus kelengkapan surat dan lainnya di Samsat Pandeglang.
Akan tetapi, justru ditolak prosesnya di Samsat Pandeglang, dengan alasan dalam SK lelang kendaraan tersebut sudah terdaftar di Bandung. Padahal, sejak Jumat (7/11/2025) kemarin, dirinya sengaja ke Pandeglang untuk mengurus kelengkapan administrasi itu.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, Ratusan Hektare Sawah di Banten Gagal Panen
“Hal ini kan menambah kebingungan masyarakat terhadap perbedaan perlakuan administrasi antara kendaraan dinas plat merah dan kendaraan pribadi plat hitam,” katanya, saat berbincang dengan Satelit News di wilayah Kabupaten Pandeglang, Minggu (9/11/2025).
Di sisi lain, dia juga berharap agar Polda Banten bisa ikut mendukung penyamaan sistem administrasi kendaraan antara plat merah dan plat hitam. Sebab, sistem Samsat merupakan satu atap terdiri dari unsur kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda.
“Jika ketiganya tidak sejalan, kebijakan seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Banten Andra Soni akan sulit mencapai hasil maksimal,” tuturnya.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan selama enam bulan juga belum berjalan maksimal. Buktinya, dalam program pemutihan pajak kemarin, hanya sekitar 50 persen dari total data kendaraan di Samsat yang mengikuti program tersebut.
Rendahnya partisipasi ini, menunjukkan perlunya sinergi nyata dari seluruh unsur yang terlibat di Samsat.
Masyarakat berharap, di masa kepemimpinan Gubernur Andra Soni, sistem administrasi kendaraan di Banten dapat disamakan dan disederhanakan, agar warga lebih mudah melakukan kewajiban pajak dan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak karena rumitnya prosedur.
Sementara, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Samsat Cabang Pandeglang Epy Shafiullah belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Dihubungi melalui sambungan telepon, dia mengaku sedang dalam kegiatan dinas lain, dan belum bisa memberikan keterangan lengkap. “Sedang ada acara dulu, saya lagi Bimtek dulu,” tandasnya.
Sementara, beberapa waktu lalu Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para Kepala Samsat di Banten dalam. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2025, namun dinilai belum optimal menggali potensi pendapatan daerah.
Menurut Andra, program pemutihan seharusnya menjadi momentum bagi para Kepala UPT Samsat untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hasil di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang harus dibenahi.
“Saya sudah mintakan kepada Kepala Bapenda yang baru, untuk meng-cross cek data 2,3 juta kendaraan. Apakah kendaraan itu masih aktif, sudah berpindah tangan, atau rusak. Kita butuh data yang presisi. Program kemarin itu juga bagian dari cleansing data,” tuturnya.
Andra menegaskan, temuan-temuan seperti ini harus menjadi perhatian serius seluruh Kepala UPT Samsat. Dia menilai, pelayanan di lapangan tidak boleh membuat masyarakat bingung dan akhirnya menunda kewajiban pajaknya.
“Melalui program kemarin, harusnya Kepala UPT bisa membaca situasi, memanfaatkan momentum, dan menggali potensi PAD dari berbagai sektor, bukan hanya PKB,” tegas Andra.
Ke depan, Gubernur akan memberikan target kinerja baru yang lebih terukur untuk seluruh Kepala UPT Samsat. Target tersebut tak hanya berbasis penerimaan PKB, tetapi juga pada kemampuan mereka menggali pajak air permukaan, alat berat, dan potensi pendapatan baru lainnya.
“Mereka nggak boleh cuma di kantor. Harus turun ke lapangan, aktif, dan kreatif. Nanti Pak Sekda akan kumpulkan semua Kepala UPT untuk dibriefing dan bikin komitmen bersama dengan Kepala Bapenda. Intinya, Kepala Samsat harus bekerja nyata, bukan sekadar menunggu di meja,” ujarnya. (adib)
























