SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pandeglang, yang baru dilantik dan diambil sumpahnya. Junaedi siap mengikuti aturan, tata tertib dan prosedur yang berlaku di lembaga legislatif.
Demikian dikatakan Junaedi, usai dilantik sebagai anggota DPRD Pandeglang Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Rifqi Rafsanjani yang diberhentikan oleh Kepgub Banten, atas kasus dugaan tindak kriminal yang menimpanya.
“Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT. Dimana pada hari ini, syukur Alhamdulillah saya bisa terlantik dengan tertib, aman dan nyaman,” kata Junaedi, Kamis (20/11/2025).
“Serta mudah-mudahan, saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS, untuk kedepannya InsyaAllah dapat menyampaikan aspirasi masyarakat untuk dibawa ke lembaga perwakilan rakyat,” sambungnya.
Ia juga mohon doanya kepada semua pihak, supaya diberikan keselamatan, kesehatan, serta bisa melaksanakan tugas dengan semestinya sesuai ikrar janji.
Tentunya ujar Junaedi, ia juga ingin berbuat yang terbaik untuk kemaslahatan umat dan bergerak dalam menyukseskan program, serta pembangunan daerah kearah yang lebih baik.
Baca Juga: Soal Usulan Pembubaran Jubir DPRD Kabupaten Serang, Ketua Fraksi PKS Angkat Bicara
Diketahui, Junaedi merupakan Calon Legislatif (Caleg) yang memperoleh suara kedua terbesar setelah Rifqi Rafsanjani, yaitu 3.500 suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu.
Ia merupakan Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Munjul, Picung, Bojong dan beberapa daerah lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam mengatakan, dengan kehadiran anggota Fraksi PKS yang baru diharapkan memberi energi positif baru di lingkungan DPRD Pandeglang.
“Kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas, kepada Pak Junaedi, dan terimakasih untuk Pak Rifqi Rafsanjani atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini,” ungkap Umam.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (20/11), DPRD Pandeglang menjadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKS Rifqi Rafsanjani ke Junaedi.
Hal itu, menindaklanjuti adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang, Peresmian Pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029 tertanggal 14 November 2025.
Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemkab Tangerang Maksimalkan Penyerapan Anggaran
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam mengatakan, sejak adanya Kepgub itu pihaknya langsung menggelar rapat Bamus dan rapat pimpinan. Selain membahas Kepgub, juga menjadwalkan rapat paripurna PAW.
“Sudah kami rapatkan, dan dibahas oleh pimpinan. Besok (Hari ini, Kamis 20/11,red) kami paripurnakan,” kata Umam, Rabu (19/11).
Katanya, persiapan rapat paripurna sudah dilakukan secara matang oleh tim sekretariat. Ia berharap, acara tersebut berjalan lancar dan sesuai agenda.
Sementara, Ketua DPD PKS Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan mengakui, pihaknya sudah mendapat undangan dari DPRD Pandeglang terkait rapat paripurna istimewa itu.
“InsyaAllah, penggantinya Pak Junaedi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perjalanan panjang penanganan kasus dugaan tindak kekerasan anggota DPRD Pandeglang, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifki Rafsanjani selesai. Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Pemberhentian wakil rakyat itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang, Peresmian Pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029 tertanggal 14 November 2025.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang.
Dalam Keputusan itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa pemberhentian saudara Rifqi Rafsanjani dari PKS sebagai anggota DPRD Pandeglang masa jabatan tahun 2024-2029.
Pemberhentian itu terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya, Selasa (18/11). (mardiana)



















