SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kamis (20/11/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wareng Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang ini, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, yang mewakili Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang penting untuk memastikan standar pelayanan administrasi kependudukan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi, dan tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.
“Standar pelayanan adalah komitmen yang harus kami penuhi sebagai penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, proses review tidak dapat dilakukan sepihak,” ujarnya kepada Satelit News, usai acara.
Hedi menyampaikan bahwa masukan dari berbagai unsur, yakni akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, sangat dibutuhkan agar standar pelayanan tahun 2025 memiliki karakter lebih sederhana dan mudah dipahami, lebih cepat dan transparan, lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu juga, menjamin kepastian waktu, biaya, dan prosedur. Serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
Hedi menambahkan, bahwa Disdukcapil terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi digital, penguatan SDM, serta integritas pelayanan. Namun, optimalisasi pelayanan tetap memerlukan kolaborasi dan pengawasan publik.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
“Setiap masukan akan kami pertimbangkan dengan sungguh-sungguh, sebagai bagian dari penyempurnaan standar pelayanan tahun 2025,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dalam Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kabupaten Tangerang dengan tema “Peninjauan Ulang/Review Standar Pelayanan Tahun 2025”.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi menambahkan, bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk bersilaturahmi, sekaligus menguatkan dialog antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Menurut Nuryadi, maksud pelaksanaan FKP ini adalah mempermudah layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan seluruh kecamatan se-Kabupaten Tangerang. “Adapun tujuannya adalah menjembatani dialog antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat melalui diskusi, partisipasi, serta penyampaian masukan langsung,” jelasnya.
Menurut Nuryadi, FKP yang dihadiri 75 peserta ini terdiri dari Sekretaris Disdukcapil, para kepala bidang, camat se-Kabupaten Tangerang, bagian organisasi Setda, analis kebijakan muda, kepala subbagian, perencana muda lingkup Disdukcapil, perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta dunia usaha.
Sementara itu, narasumber FKP, Bara Hudaya, yang juga Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja pada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, menyampaikan bahwa kebijakan reformasi birokrasi dan ketatalaksanaan dari provinsi, dapat mengarahkan serta menyinkronkan upaya peningkatan pelayanan prima di kabupaten/kota.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Jejak Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Siswa SMPN 2 Tigaraksa
Ia menekankan pentingnya pengukuran dan evaluasi kinerja pelayanan publik, termasuk melalui evaluasi survei kepuasan serta penanganan pengaduan masyarakat. (aditya)
