SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Ketua RT 007 RW 003 Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang (Tangsel) Ali Sunandar angkat bicara terkait kabar dugaan penipuan jual beli lahan di wilayahnya yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML. Ali mengaku baru mendengar kabar bahwa ML dilaporkan ke polisi atas kasus tersebut.
Ali menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sorotan itu bukan milik warga sekitar, melainkan milik seorang warga Batam bernama Muharam. Menurutnya, Muharam telah lama memiliki aset tersebut.
“Yang punya tanah itu orang Batam atas nama bapak Muharam. Saya hanya tahu bahwa tanah itu milik Muharam yang dikuasakan ke pak ML,” ujar Ali saat ditemui di rumahnya, Senin (24/11/2025).
Ali menambahkan bahwa pengurusan SPPT tanah milik Muharam juga melalui dirinya sebagai Ketua RT. Selama ini berjalan tanpa masalah. Dirinya menyebut bahwa Muharam memberikan kuasa kepada ML untuk mengurus rencana pembangunan klaster.
Ali juga mengklarifikasi bahwa hubungan antara Muharam dan ML bukan hubungan keluarga, melainkan murni hubungan bisnis. ML disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat Serpong pada tahun 1990-an.
“Hanya hubungan bisnis saja, soalnya pak ML mah orang Ciledug Kota Tangerang, Muharam hanya punya aset tanah itu di sini. Izinnya sama kita mau bikin klaster, ada surat kuasa. Ada sudah satu tahun lebih, pemberitahuan itu hanya sebatas lisan dengan saya dan pak ML,” sebutnya.
Baca Juga: Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat
Ali melanjutkan, permohonan izin membangun klaster itu sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Namun, hingga hari ini belum ada pembangunan yang dilakukan sedikit pun.
“Mungkin saya pikir belum ada pembangunan karena belum laku atau gimana, belum ada pembangunan sampai sekarang bahkan pondasinya. Dulu sempat dikapling-kapling patok, namanya dari kayu ya dimakan rayap ya hancur. Sekarang sampai tumbuh alang-alang lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk persoalan dugaan penipuan tersebut berada di luar kewenangannya. Pihak RT, kata Ali, hanya mencatat adanya pemberitahuan rencana pembangunan.
“Kita hanya tau itu saja tidak tau tanah itu sudah laku berapa. Dia bilang mau bikin klaster, kita juga nunggu-nunggu. Benar atau bohongnya dia, di luar saya. Yang penting hanya izin saja ke saya, nanti kan dia bermasalah dengan hukum sendiri. Belum ada yang melapor soal kerugian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lokasi lahan itu berada di tengah permukiman warga. Tidak ada aktivitas pengerjaan proyek apapun ataupun informasi soal lahan ini, hanya terlihat semak-semak dan ilalang tumbuh subur.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan swasta, Eddy Siswoyo (41) melaporkan dugaan penipuan pembelian tanah yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat berinisial ML. Eddy mengaku telah menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk sebidang tanah yang tak kunjung diterimanya.
Baca Juga: Perkuat Kemandirian, Pemerintah Desa di Banten Didorong Manfaatkan Lahan Tidur
Atas penipuan yang dirinya alami, Eddy melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (22/11/2025). Dirinya membawa berkas bukti pendaftaran dan seorang korban lainnya, Devi (33).
Laporan kedua korban yang merugi ratusan juta itu terdaftar dalam tanda bukti TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 22 November 2025. (eko)
















