SATELITNEWS.COM, SERANG—Pangkalan gas elpiji Cahaya Abadi di Kecamatan Sepatan digerebek polisi lantaran menjadi lokasi pengoplosan gas subsidi, Senin (1/12) lalu. Lima orang ditahan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten terkait kasus tersebut.
Lima orang yang ditahan masing-masing berinisial AB (56), MA (30), AN (36), MR (43), dan SU (48). Kelimanya memiliki peran tersendiri. AB menjadi terduga pelaku utama karena berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan. Kemudian MA (30) dan MR (43) masih diselidiki, AN (36) berperan sebagai dokter suntik gas sedangkan SU (48) sebagai kenek atau pembantu dokter suntik gas.
Wakil Direskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan kasus ini merupakan pengembangan perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang. Menurut AKBP Bronto, pihaknya melakukan penggerebekan ke pangkalan Elpiji kilogram Cahaya Abadi milik AB di Jalan Raya Pakuhaji No.97 RT/RW 005/001, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Senin (01/12) sekira pukul 11.00 WIB.
Polisi memergoki para pelaku sedang melakukan pemindahan atau penyuntikan isi gas tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram warna hijau ke tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram atau non subsidi berwarna merah muda.
“Sumber tabung elpiji subsidi tiga kilogram yang disalahgunakan berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang. Setiap hari komplotan ini membutuhkan 300 hingga 600 tabung gas elpiji 3 kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut,” katanya.
Wadireskrimsus menjelaskan tersangka AB mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram subsidi dari pangkalan-pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp19.000 per tabung. Isi hasil suntikan dijual seharga Rp80.000 untuk gas non subsidi 5,5 kg dan 140 ribu hingga 160 ribu untuk gas elpiji ukuran 12 kilogram. Para pelaku, lanjutnya sudah menjalankan aksinya selama lima bulan sejak bulan Juli 2025 dengan tempat penyuntikan yang beralamat di pangkalan Elpiji 12 kilogram Cahaya Abadi milik AB.
Baca Juga: PGN Jamin Pasokan Gas untuk 62 Ribu Pelanggan di Tangerang
“Dari keterangan dari para tersangka, mereka telah melakukan kegiatan selama lima bulan,” katanya.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan elpiji subsidi ini sebesar Rp3,8 juta sampai Rp7,7 juta. Dalam satu hari, AB bisa menjual tabung gas 12 kilogram hasil suntikan sebanyak 120 tabung.
“Keuntungan penjualan tabung 12 kilogram hasil penyuntikan Rp45.000 per tabung per hari dikalikan 120 tabung. Keuntungannya sudah Rp5,4 juta. Jika dikalikan selama 5 bulan, keuntungannya sudah Rp118,8 juta,” katanya.
Dia menjelaskan para pelaku melakukan pemindahan atau penyuntikan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat bantu berupa alat transfer gas atau tombak besi, timbangan elektronik, tali karet dan es batu. Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” katanya.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gas Bumi PGN Mulai Mengalir ke Dapur Pos Resto, Dukung Usaha Kuliner di Tangsel
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya. (adib)
























