SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh terlena dengan insentif fasilitas yang mencapai Rp 6 juta per hari operasional. Bila tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, insentif tersebut bisa saja sewaktu-waktu dipotong.
Aturan main tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. “Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh!” ujar Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Insentif itu diberikan untuk memastikan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selalu memenuhi standar keamanan pangan. Namun, pemberian insentif tetap tidak bergantung pada jumlah porsi makanan yang disajikan, yang sempat menimbulkan protes pengelola.
“Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi,” kata Nanik menirukan keluhan para mitra.
Untuk menjaga keadilan, BGN membentuk tim appraisal yang menilai kondisi setiap dapur secara independen. “Kalau dapur Anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” tegasnya.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Halal, dan memastikan semua relawan mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.
Nanik menambahkan, pihak yang belum memiliki sertifikat harus segera mendaftar ke Dinas Kesehatan. “Saya beri waktu satu bulan. Kalau belum juga, fasilitas akan disuspend,” tegasnya.
Di tengah pengurangan jumlah penerima manfaat MBG, Nanik menegaskan pengelola SPPG dilarang memecat relawan dapur, meski kapasitas layanan dikurangi.
“Sebelumnya, setiap dapur bisa melayani lebih dari 3.500 penerima manfaat. Sekarang, setiap SPPG hanya dapat menyediakan makanan bagi 2.000 siswa dan 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD (3B). Kalau dapur memiliki koki terampil bersertifikat, kapasitas bisa mencapai 3.000 penerima manfaat,” jelas Nanik saat memberikan pengarahan di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/12).
Meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan bahwa pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur. “Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola), setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.
At cost adalah system penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket. Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan. Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.
Dengan penegasan ini, BGN memastikan dua hal: dapur harus selalu memenuhi SOP agar insentif Rp 6 juta tetap diterima, dan keberadaan relawan dijaga demi kelancaran program MBG serta pemberdayaan masyarakat.
Nanik menutup arahannya dengan nada tegas namun realistis, “Jangan sembarangan! Program ini bukan main-main. Disiplin di dapur = kualitas gizi terjamin = masyarakat untung,” pungkasnya. (rmg/xan)