SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), bersama Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Senin (8/12/2025). MoU itu, terkait dengan peluang kesempatan kerja di luar negeri yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Serang.
Ketua Umum Apjati Sa’id Saleh Alwaini mengatakan, keselamatan kerja di luar negeri masih sangat terbuka dalam berbagai sektor dengan penghasilan yang berpariatif dengan legalitas yang jelas.
“Di sektor-sektor tertentu, itu penghasilan per bulannya bisa mencapai Rp80 juta,” tandasnya.
Sa’id menyebut, Apjati menyasar pasar kerja global, mulai dari Asia Timur, seperti Jepang dan Korea Selatan, hingga kawasan Eropa, Timur Tengah, Australia, dan Asia Tenggara. Namun, ia menekankan pekerjaan yang ditawarkan adalah untuk tenaga terampil (skill) dan profesional.
Apjati menjamin seluruh lowongan yang masuk adalah resmi dan memiliki surat izin perekrutan (SIP) dari pemerintah, sehingga perlindungan pekerja terjamin sejak berangkat hingga pulang.
“Yang akan kita hadirkan ke Kota Serang, hanya job-job yang valid dan sudah diverifikasi pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Boedak Saung dan PGRI Pandeglang Jalin MoU Terkait Edukasi Mitigasi Kebencanaan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Agus Hendrawan menyambut baik peluang ini. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 10.000 pencari kerja baru di Kota Serang.
“Oleh karena itu, melalui program ini diharapkan menjadi solusi pengurangan angka pengangguran di Kota Serang,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, proses seleksi akan dilakukan secara transparan mulai awal tahun depan. Syarat utamanya tidak muluk-muluk, minimal lulusan SMA (kecuali sektor perkebunan) dan wajib menguasai bahasa asing negara tujuan.
“Rata-rata pelatihan bahasa itu 3 sampai 8 bulan. Seleksinya nanti di Disnaker bareng dengan Apjati,” jelas Agus.
Menariknya, warga Serang yang lolos seleksi tidak perlu pusing memikirkan biaya. Agus menyebut biaya pelatihan bahasa dan persiapan lainnya akan ditanggung, baik oleh perusahaan pemberi kerja maupun melalui skema bantuan pemerintah.
“Jadi warga Kota Serang tidak bayar, gratis lah digratiskan. Kalau animonya banyak, ya makin banyak juga yang kita kirim,” pungkas Agus. (luthfi)
Baca Juga: KSPSI Diminta Kawal Penyaluran THR, Pemkot Alokasikan Untuk PPPK
























