SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten terus berupaya menjaga aset milik daerah, agar tidak dirampas pihak lain. Terlebih, saat ini ada beberapa aset yang masih bersengketa, salah satunya terkait Rawa Enang dan Situ Pasaraut, di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni, dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati), tepatnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal itu bersamaan dengan pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten yang saat ini dijabat oleh Ricky Setiawan Anas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Asdatun Kejati Banten yang baru, guna membahas terkait persoalan aset milik daerah. Mulai dari yang sudah tetap, maupun semua aset yang masih bersengketa.
“Kita sudah bertemu dengan Asdatun yang baru. Kita juga sudah berdiskusi teknis mengenai evaluasi penanganan aset bermasalah, sekaligus penyusunan langkah strategis untuk tahun 2026,” katanya, Minggu (14/12/2025).
Rina menegaskan, pertemuan pantantara BPKAD Provinsi Banten dengan Asdatun tersebut sepenuhnya untuk mengamankan semua aset daerah, sekaligus bersilaturahmi dengan pejabat yang baru. Oleh karena, masih banyak aset daerah yang bersengketa dan membutuhkan kerja sama dengan pihak Kejati Banten.
“Kita selalu koordinasi dengan Kejati Banten, khususnya Bidang Datun, merupakan langkah krusial untuk menjaga aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Kolaborasi hukum menjadi fondasi agar setiap langkah penanganan aset memiliki kepastian dan dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
Rina memastikan, koordinasi yang dilakukan pihaknya bukan hanya sekedar persoalan mengamankan aset, melainkan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten. Dengan begitu, pihaknya akan selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan aset bersengketa.
“Dengan SKK ini, pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum dan mewakili Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelesaian sengketa aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Melalui SKK, penanganan aset yang bersengketa dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur dan efektif. Kami berharap dukungan Datun dapat semakin memperkuat perlindungan aset daerah,” sambungnya.
Asdatun Kejati Banten Ricky Setiawan Anas memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap Pemprov Banten, khususnya dalam penanganan aset bermasalah. Tindakan itu harus dilakukan, agar keberadaan aset daerah tetap aman dan tidak dirampas oleh pihak tertentu.
“Kami siap memperkuat sinergi dan mendukung langkah BPKAD dalam menjaga dan menyelesaikan permasalahan aset daerah. Kita juga sudah dengan mengenai aset-aset yang bermasalah, akan kita bantu,” pungkanya.
Dia berharap, kerja sama yang sudah terjalin antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten bisa menjadi jalan dalam menyelesaikan setiap persengketaan aset milik daerah. Dia juga meminta agar kerja sama yang sudah terjalin bisa terus dilakukan demi kemajuan Provinsi Banten.
Baca Juga: DPUPR Gandeng Kejati Banten Untuk Tertibkan Bangunan Diatas Situ Rawa Enang
“Kita dan Pemprov Banten sama-sama berharap koordinasi yang terbangun dapat meningkatkan efektivitas penanganan sengketa, mempercepat proses pengamanan aset, serta mendukung terwujudnya tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (adib)
























